tirto.id - Sudah tiga tahun Irene Putri (25) menjalani profesi sebagai content writer freelance di sebuah agensi digital marketing. Dalam kesehariannya, ia mengerjakan artikel berbasis Search Engine Optimization (SEO) yang menuntut pembahasan mendalam terhadap suatu topik. Namun, pekerjaannya tidak sekadar menghasilkan tulisan yang menarik. Ia juga harus menyisipkan ajakan halus agar pembaca tertarik mencoba atau membeli produk tertentu.
Strategi ini merupakan bagian dari pemasaran digital, di mana promosi dilakukan secara terselubung melalui konten yang terasa alami dan bermanfaat. Seiring waktu, Irene mengaku telah memahami pola kerja dari para kliennya. Ia menangani beragam klien, beberapa di antaranya bersifat jangka panjang.
“Nah, aku itu pegang klien banyak, kurang lebih sudah lebih dari 10 selama beberapa waktu terakhir ini,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (6/4/2026).
Topik artikel yang dikerjakannya pun menyesuaikan kebutuhan masing-masing klien. Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya tidak menentu, melainkan bergantung pada jumlah artikel yang dikerjakan.
“Nominalnya tidak pasti, tergantung setiap orang mendapat berapa artikel dan jumlah kata per artikel. Sistemnya dibayar per kata, misalnya Rp36 ribu per 500 kata. Kalau satu artikel 1.700 kata, tinggal dikalikan saja,” jelasnya.
Ia menggambarkan bahwa pola kerja freelance memberikan fleksibilitas, meski tidak sepenuhnya memberikan kepastian. Menurutnya, ia hanya perlu mengikuti tenggat waktu yang telah ditentukan. Setelah menerima tugas, ia dapat mengatur sendiri kapan mengerjakannya selama tetap selesai tepat waktu.
Tren Gig Economy dan Lonjakan Pekerja Informal di Indonesia
Irene merupakan salah satu contoh dari jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal di ekonomi gig. Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal yang cenderung minim perlindungan sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten melebihi pekerja formal. Pada Februari 2023, jumlahnya mencapai 83,34 juta orang (60,12 persen), meningkat menjadi 84,13 juta orang (59,17 persen) pada Februari 2024, dan kembali bertambah menjadi 86,58 juta orang pada Februari 2025 atau sekitar 59,17 persen dari total penduduk bekerja. Pada 2026, jumlahnya tercatat sekitar 85 juta orang atau setara 57,70 persen dari total pekerja di Indonesia.
Di tengah dominasi pekerja informal tersebut, ekonomi gig turut berkembang pesat di Indonesia. Laporan World Bank menyebutkan bahwa sekitar 6 hingga 7 persen pekerja informal di Indonesia merupakan pekerja gig seperti Irene. Selain itu, 55 persen pekerja gig online berusia 30 tahun atau lebih muda, menunjukkan bahwa sektor ini cukup populer di kalangan generasi muda.
Istilah ekonomi gig sendiri mulai populer di Amerika Serikat pascaresesi besar 2008, ketika pekerjaan didominasi proyek jangka pendek dengan sistem kontrak nontradisional dan bayaran berbasis hasil. Secara umum, ekonomi gig merujuk pada pekerjaan jasa yang dilakukan individu dan dimediasi oleh platform digital. Model ini kerap dikaitkan dengan kondisi kerja yang tidak pasti, upah relatif rendah, serta tingkat keamanan kerja yang minim.
Studi berjudul Measuring the Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics, and Distribution oleh Nabiyla Risfa Izzati dan Media Wahyudi Askar menunjukkan bahwa pekerja gig mulai menjadi bagian dari struktur ketenagakerjaan, meskipun porsinya masih relatif kecil. Penelitian tersebut memperkirakan sekitar 0,3 hingga 1,7 persen angkatan kerja Indonesia menjadikan pekerjaan gig sebagai mata pencaharian utama.
Menurut Nabiyla, berkembangnya gig economy sebagai pekerjaan penuh waktu di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi pasar kerja yang masih kekurangan lapangan pekerjaan. Tingginya angka pengangguran dan stagnasi sektor formal mendorong masyarakat untuk mengambil peluang kerja apa pun yang tersedia.
Penelitian Nabiyla, Media dan Yorga (2023) mendefinisikan ekonomi gig terbagi menjadi dua kategori. Pertama, berbasis online (crowdwork), di mana pekerjaan dilakukan tanpa interaksi tatap muka. Kedua, berbasis lokasi (location-based gig), yang mengharuskan interaksi langsung, seperti layanan transportasi daring.
Pekerja dalam sektor ini disebut pekerja gig, yang merupakan bagian dari pekerja informal. Kementerian Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja gig sebagai pekerja yang menjalankan pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, seperti pengemudi daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak, hingga kurir.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat signifikan. Penelitian Nabiyla, dkk (2023) memperkirakan terdapat 430 ribu hingga 2,3 juta pekerja gig pada 2019 yang terdiri dari pekerja gig di sektor transportasi sebanyak 1,23 juta dan di sektor lainnya sebanyak 1 juta. Sementara itu, data INDEF menunjukkan jumlahnya meningkat dari sekitar 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024. Pada November 2025, jumlah pekerja gig diperkirakan mencapai 4,4 juta orang dan terus bertambah seiring perkembangan teknologi.
Di balik pertumbuhan pesat tersebut, INDEF melihat terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan: status dan perlindungan pekerja. Ketidakjelasan hubungan kerja antara perusahaan platform dan pekerja membuat mereka tidak masuk dalam rezim ketenagakerjaan formal. Akibatnya, hak-hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, hingga perlindungan hubungan industrial belum dapat diakses secara setara.
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai fenomena pekerja gig tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan struktur pasar kerja Indonesia yang masih didominasi sektor informal. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas tenaga kerja di Indonesia saat ini berada di sektor informal.
“Ya, tentunya pekerja kita mayoritas masih diisi oleh pekerja informal, sekitar 59 persen dibandingkan pekerja formal yang sekitar 41-42 persen. Dan jika kita melihat Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 31, disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus memberikan kesejahteraan kepada pekerja dalam hubungan kerja maupun pekerja di luar hubungan kerja,” ujar Timboel kepada Tirto, Senin (6/4/2026).
Ada Kerentanan di Balik Fleksibilitas
Di balik pertumbuhan pesat tersebut, pekerja gig juga menghadapi berbagai kerentanan yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh regulasi. Kemnaker menyebut banyak pekerja gig menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, minimnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terbatasnya ruang partisipasi dalam proses kebijakan.
Hal ini juga dirasakan oleh Irene. Menurutnya, fleksibilitas kerja sering kali dibarengi dengan ketidakpastian, terutama terkait waktu datangnya pekerjaan yang tidak menentu.
Ia juga menyoroti risiko dalam sistem pembayaran. Keterlambatan pembayaran dari klien kerap terjadi, meskipun biasanya berasal dari klien utama, bukan dari agensi tempatnya bekerja. Selain itu, Irene bekerja tanpa kontrak tertulis. Sistem ini membuat posisinya fleksibel, tetapi juga rentan.
“Kalau soal kontrak kerja tertulis sejauh ini nggak ada kesepakatan formal, jadi kayak by omongan, kesepakatan formal tapi tidak tertulis gitu,” kata dia.
“Karena freelance, itu kan lebih tepatnya mau cabut kapan pun bisa kan, atau amit-amit aku dipecat bisa,” tambahnya.
Sebagai pekerja lepas, ia juga tidak mendapatkan perlindungan formal seperti jaminan hukum, asuransi, atau jaminan sosial.
“Perlindungan nggak ada hukum, BPJS, asuransi, jaminan sosial, nggak ada sama sekali karena balik lagi kita freelance dan tidak tertulis di hitam di atas putih,” ujarnya.
Di sisi lain, fleksibilitas waktu kerja sering kali menuntut pengorbanan waktu istirahat. Irene kerap harus bekerja hingga larut malam atau bangun lebih pagi demi memenuhi tenggat waktu. Selain itu, jumlah pekerjaan yang tidak stabil juga berdampak pada pendapatannya.
Penelitian menunjukkan bahwa pekerja gig di Indonesia cenderung memiliki jam kerja yang tinggi, bahkan melebihi pekerja formal. Hasil survei IDEAS pada 2023 terhadap 225 pengemudi ojek online di 10 titik simpul transportasi Jabodetabek menunjukkan gambaran beban kerja yang cukup tinggi. Para mitra ojek daring rata-rata menyelesaikan sekitar 10 pesanan per hari, menempuh jarak hingga 42 kilometer, serta bekerja hingga 11 jam setiap harinya.
Dari sisi durasi kerja, waktu kerja harian tersebut bahkan melampaui standar normal delapan jam. Rinciannya, rata-rata jam kerja tertinggi tercatat di Kota Tangerang yang mencapai 11,8 jam per hari, disusul Kota Bekasi 11,5 jam, Kota Depok 11,1 jam, DKI Jakarta 10,9 jam, dan Kota Bogor sekitar 10 jam per hari.
Meski memiliki jam kerja lebih panjang dibanding pekerja formal, hal itu tidak serta-merta membuat pekerja gig seperti pengemudi ojek online memperoleh penghasilan yang lebih layak. Dengan asumsi 24 hari kerja, survei IDEAS menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan kotor bulanan pengemudi ojol masih berada di bawah upah minimum kota. Di Kota Bekasi, misalnya, rata-rata pendapatan kotor bulanan hanya sekitar Rp3,9 juta—atau setara 79 persen dari upah minimum kota yang mencapai Rp5 juta.
Nabiyla menilai kondisi ini berkaitan erat dengan sistem insentif yang diterapkan platform. Skema tersebut mendorong pekerja untuk terus aktif demi mengejar target dan bonus harian, yang pada akhirnya membuat mereka bekerja lebih lama. Sementara itu, pekerja gig di sektor jasa lainnya seperti ekonomi kreatif cenderung memiliki jam kerja lebih rendah, yakni sekitar 37 jam per pekan.

Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Gig dan Kepastian Hukum
Melihat berbagai kerentanan tersebut, Irene sebagai pekerja gig berharap adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja freelance seperti dirinya. Ia menilai bahwa semua bentuk pekerjaan—baik freelance, paruh waktu, maupun penuh waktu—seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak.
Hal ini tidak terlepas dari kondisi saat ini, di mana Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berfokus pada hubungan kerja formal. Definisi hubungan kerja dalam regulasi tersebut terbatas pada relasi antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Akibatnya, banyak pekerja di sektor gig belum terakomodasi secara memadai.
“Kalau soal RUU Perlindungan Pekerja Gig ini, aku berharap semua pekerja—terlepas dari statusnya freelance, part-time, atau full-time—bisa dilindungi dengan baik,” ujar Irene.
Seperti yang disampaikan Irene, mayoritas pekerja berbasis platform digital di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam akses perlindungan sosial. Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, kelompok pekerja ini belum sepenuhnya tercakup dalam sistem jaminan ketenagakerjaan nasional.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan per 2025 menunjukkan bahwa dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pekerja gig. Skema kepesertaan bagi kelompok ini masih bersifat sukarela, sehingga para pekerja harus mendaftar secara mandiri dan menanggung iuran sendiri.
Kekhawatiran Irene juga dipicu oleh kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. Ia melihat kasus tersebut sebagai peringatan bagi pekerja kreatif, termasuk dirinya, yang berpotensi menghadapi kerentanan serupa.
Kasus tersebut bermula dari keterlibatan Amsal dalam proyek pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia didakwa melakukan penggelembungan anggaran yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp202 juta.
Jaksa menilai sejumlah aspek pekerjaan kreatif, seperti ide dan proses editing, tidak memiliki nilai biaya, sehingga selisih anggaran dianggap sebagai kerugian negara. Atas dasar itu, Amsal diproses hukum, ditahan, serta dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, perkara ini memicu perdebatan luas. Sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI, menilai bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku. Unsur seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tetap memiliki nilai dan tidak dapat dianggap nol rupiah.
“Misalnya, konsep ide tidak dihargai, langsung diberi nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam rapat di DPR.

Menurut Hinca, cara pandang tersebut berbahaya karena mengabaikan karakter dasar pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti. Ia mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, generasi muda dapat kehilangan insentif untuk berkarya.
Melihat kasus tersebut, Irene merasa khawatir. Ia menilai, tanpa kejelasan regulasi atau payung hukum yang memadai, pekerja kreatif seperti dirinya berisiko menghadapi perlakuan serupa di masa depan.
“Jangan sampai seperti kasus kemarin, editor video saja diperlakukan seperti itu. Kita sebagai pekerja kreatif jadi merasa sedih. Sudah bekerja dan menghasilkan sesuatu, tapi kenapa seperti tidak dihargai,” ungkap Irene.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI sekaligus Inisiator RUU Perlindungan Pekerja GIG, Syaiful Huda, menilai rentannya posisi Amsal Sitepu sebagai videografer juga dialami pekerja GIG lain seperti kru film, kru panggung, konten kreator hingga para driver transportasi online. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, mereka lah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/4/2026).
“Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara,” tambahnya.
Dengan demikian, Irene mendukung berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan hak pekerja kreatif. Ia berharap regulasi yang ada mampu memastikan perusahaan benar-benar bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.
Menurutnya, pekerja seharusnya mendapatkan kepastian dan perlindungan yang jelas, bukan sekadar bekerja tanpa jaminan. Dalam kasusnya, ia juga menyoroti masih adanya agensi yang tidak sepenuhnya bertanggung jawab, meskipun tetap memiliki klien. Dalam kondisi tersebut, pekerja justru tidak memperoleh perlindungan maupun rasa aman dalam bekerja.
“Kami ini bekerja secara nyata, ada hasilnya, dan karya itu diunggah serta disebarluaskan. Jadi, kalau bisa regulasi diterapkan ke semua perusahaan yang memang sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak jelas dan tidak benar-benar menaungi karyawannya,” ujar Irene.
Tak hanya dari sisi pekerja kreatif, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menyoroti kerentanan serupa. Sebagai bagian dari pekerja informal dalam kategori gig economy, SPAI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Gig pada tahun ini. Desakan ini muncul di tengah kondisi kerja pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir yang dinilai masih jauh dari standar kerja layak.

Ketua SPAI, Lily, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mengatur status pekerja bagi pengemudi berbasis platform digital secara jelas. Kepastian status, menurutnya, menjadi kunci agar pekerja gig memperoleh hak-hak dasar yang setara dengan pekerja formal.
“SPAI menilai RUU Perlindungan Pekerja Gig harus mengatur status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir agar mereka mendapatkan hak seperti pekerja pada umumnya, termasuk upah minimum (UMP), upah lembur, jam kerja delapan jam, THR, dua hari libur per pekan, cuti haid dan melahirkan, dukungan untuk pekerja disabilitas, jaminan sosial, serta hak berserikat dan berunding. RUU ini harus benar-benar terealisasi tahun ini, bukan sekadar janji politik,” ujar Lily saat dihubungi Tirto, Senin (6/4/2026).
Lily menekankan bahwa tanpa pengakuan status sebagai pekerja, pengemudi akan terus berada dalam posisi rentan, terutama terkait penghasilan, jam kerja, dan perlindungan sosial. Dari sisi kesejahteraan, kondisi pengemudi ojol saat ini masih memprihatinkan.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan harian pengemudi kerap berada di bawah standar upah minimum provinsi (UMP).
“SPAI menilai kondisi kerja dan kesejahteraan masih jauh dari standar, misalnya pendapatan di bawah UMP Jakarta yang sebesar Rp5,7 juta. Pengemudi ojol hanya memperoleh sekitar Rp100.000 per hari di luar biaya operasional, seperti BBM, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, ganti oli dan spare parts, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan kendaraan, serta biaya lainnya. Biaya operasional ini bisa mencapai Rp75.000 per hari,” jelasnya.
Timboel Siregar dari BPJS Watch menyebut bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 31 secara tersirat telah mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus memberikan kesejahteraan bagi pekerja dalam hubungan kerja maupun pekerja di luar hubungan kerja.
“Pembangunan ketenagakerjaan itu harus memberikan kesejahteraan kepada pekerja dalam hubungan kerja dan pekerja di luar hubungan kerja,” ujar Timboel kepada Tirto, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pekerja di luar hubungan kerja yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah pekerja informal. Meski telah diakui secara normatif, perlindungan konkret bagi kelompok ini masih sangat minim.
“Pekerja di luar hubungan kerja itu adalah pekerja informal. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, jika dilihat pasal demi pasal, UU 13 Tahun 2003 tidak secara spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja informal,” katanya.

Menurut Timboel, kekosongan regulasi ini juga berlanjut pada aturan yang lebih baru. Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, juga belum memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Akibatnya, hingga kini, pemerintah masih belum menyediakan payung hukum yang memadai bagi pekerja di luar hubungan kerja, termasuk pekerja mandiri seperti Amsal dan pekerja informal lainnya.
“Nah, di Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pun tidak diatur, sehingga sampai saat ini masih ada kelalaian pemerintah dalam mengatur perlindungan bagi pekerja informal, pekerja mandiri seperti Amsal, dan pekerja lainnya,” lanjut Timboel.
Di tengah perkembangan teknologi digital, kemunculan pekerja gig semakin memperluas spektrum pekerja informal yang belum terlindungi. Timboel menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menekankan bahwa pekerja, baik formal maupun informal, seharusnya diposisikan sebagai subjek yang wajib dilindungi negara.
“Ini yang harus menjadi perhatian kita: pekerja itu subjek yang harus dilindungi, baik pekerja dalam hubungan kerja (formal) maupun pekerja di luar hubungan kerja yang bersifat informal,” kata Timboel.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id


































