Menuju konten utama

Ironi Hukum di RI, Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka ITE

Aktivis kecam polisi yang tak berpihak pada korban. Sudah dinodai, kini korban kena bui.

Ironi Hukum di RI, Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka ITE
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Moccacinoo

tirto.id - Awan hitam seolah tak beranjak dari hidup RA (23). Mahasiswi yang sedang magang tersebut jadi korban pelecehan seksual oleh UB (35), atasannya di Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan. Ironisnya, korban malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal (UU ITE) setelah dilaporkan oleh pelaku.

Berdasar informasi yang dihimpun kontributor Tirto, korban baru magang di Kantor Pos Pagaralam pada pertengahan 2025. Belum lama bekerja, korban kerap mengalami perlakuan tak senonoh oleh atasannya.

Korban mengalami kekerasan seksual terakhir kali pada 8 Desember 2025. Saat itu, korban diminta pelaku membantu mempersiapkan pembagian bantuan.

UB mengajak korban masuk ke gudang. Situasi yang sepi dan di dalam ruangan tertutup dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.

Pelaku membekap korban dari belakang lalu melakukan pelecehan seksual. Korban yang teriak minta tolong membuat pelaku menghentikan aksinya karena takut dipergoki anak buah.

Pada hari itu juga, korban melapor ke Polres Pagaralam. Dia mengalami trauma berat dan takut kembali bekerja.

UU ITE Jadi Senjata Balas Dendam Sang Predator

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Bayunknown

Mengetahui korban melapor dengan tuduhan pelecehan seksual, UB mendatangi kantor polisi untuk melaporkan RA atas dugaan ilegal akses pada 17 Januari 2026. Dalam laporan, UB menuduh RA mengakses ponsel miliknya tanpa sepengetahuannya.

Kejadian itu terjadi saat UB meninggalkan telepon genggam di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025. RA mengakses ponsel itu setelah mengetahui kata sandi dari teman atasannya itu. Kemudian RA membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi dan mengirimkannya ke pihak lain.

Dua laporan ini sama-sama diproses penyidik. UB lebih dulu ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual pada 7 Februari 2026.

Penetapan tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti, berupa keterangan tujuh saksi dan rekaman CCTV. UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

Pada 11 Maret 2026, status perkara dugaan ilegal akses sistem elektronik ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pada 25 Maret 2026, penyidik lantas menetapkan RA sebagai tersangka dan langsung menahannya sesuai Pasal 30 dan 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Nasib Tragis RA: Sudah Dinodai, Kini Terbui

Dalam perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel dan hasilnya ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Jadilah, RA dan UB kini sama-sama ditahan di Mapolres Pagaralam. Penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," sebut Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, Senin (6/4/2026).

Mansyur mengeklaim penetapan tersangka terhadap RA didukung alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan, unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Mansyur pun bilang, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya berkaitan dengan pelanggaran sistem elektronik dan privasi digital masyarakat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain," kata Mansyur.

Aktivis Kecam Penetapan Korban Jadi Tersangka

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/arionasis

Penetapan RA sebagai tersangka dikecam aktivis perempuan. Konselor Pendamping Korban Women's Crisis Center (WCC) Palembang, Nelly Hartati, menyoroti sikap polisi.

Nelly menyebut, status tersangka tak perlu dilakukan jika penyidik cermat melihat kasus ini dan lebih mengedepankan keadilan kepada korban. Penderitaan RA kembali bertambah, sudah menjadi korban pelecehan seksual sekaligus tersangka atas laporan pelaku kekerasan.

"Saya miris melihat kasus ini, sebenarnya tak perlu terjadi jika konteksnya mengedepankan korban," kata Nelly Hartati, Selasa (7/4/2026).

Nelly menilai tindakan RA mengakses ponsel atasannya tidak bisa serta merta dianggap sebuah kejahatan. Bisa jadi itu dilakukannya sebagai bentuk pembelaaan diri dan pencarian bukti kuat atas kekerasan yang dialaminya.

Apalagi, dugaan kekerasan seksual itu juga telah pernah terjadi sebelum RA mengakses ponsel pelaku. Puncaknya, nasib malang dialami korban terjadi pada Desember 2026 hingga pelaporan ke polisi.

"Saya nilai itu tindakan refleks korban karena menerima tindakan kekerasan seksual. Itu cara dia membela diri dan saya rasa itu wajar karena jiwanya tertekan," kata Nelly.

Nelly menduga, ada dua faktor yang membuat UB melapor ke polisi. Pertama, UB melaporkan RA dengan tujuan berdamai dengan korban dan tidak ingin kasusnya diproses.

Sebab, laporan UB berselang satu bulan setelah RA melapor ke polisi. Namun maksud UB tak tercapai sehingga kasusnya tetap dilanjutkan hingga ditetapkan tersangka.

"Bisa saja pelaku ingin berdamai atau ancaman ke korban agar korban mencabut laporannya," kata Nelly.

Faktor kedua adalah kemungkinan pelaku memiliki kekuatan dan akses mudah di instansi kepolisian. Dia merasa banyak uang untuk membeli hukum dan punya kenalan orang dalam sehingga dapat menjamin laporannya diproses.

"Hal ini dilihat dari banyak kasus yang kami dampingi. Korban malah jadi tersangka karena pelakunya banyak duit dan punya orang dalam," kata Nelly.

Nelly menyayangkan kejadian ini terus berulang seiring reformasi hukum di negeri ini. Aparat penegak hukum mestinya bertindak profesional dan proporsional agar tidak mencederai hukum itu sendiri.

"Saya heran juga hukum di negara kita, masih runcing ke bawah dan tumpul ke atas," kata Nelly.

Terkait ITE dan konsekuensi hukumnya, Nelly meminta lembaga terkait gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan hukum bertransaksi elektronik.

"Terpenting, perempuan harus cerdas, cari informasi dan segera minta pendampingan ketika berhadapan dengan hukum, apalagi menyangkut kekerasan seksual," tutup Nelly.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - News Plus
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah