Menuju konten utama

Wamenaker: Pelaku Pelecehan di Bekasi Diberhentikan PT Ikeda

Wamenaker Afriansyah Ferry Noor menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan di internal PT Ikeda Indonesia sehingga kasus pelecehan itu terjadi.

Wamenaker: Pelaku Pelecehan di Bekasi Diberhentikan PT Ikeda
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberikan keterangan pers terkait pekerja migran Indonesia atau PMI unprosedural di Jakarta, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor memastikan PT Ikeda Indonesia telah memberhentikan sementara terduga pelaku pelecehan seksual berinisial B selama proses hukum berjalan.

B merupakan seorang manajer yang melakukan pelecahan seksual kepada karyawati dengan modus mengajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Pemberhentian tersebut dikatakan langsung oleh Ferry saat inspeksi ke PT Kao Indonesia, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dari PT Ikeda Indonesia, Kamis (11/5/2023).

“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan,” kata Ferry.

“Saya juga sudah menelepon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya,” tambahnya.

Seorang buruh perempuan berinisial AD, 24 tahun, melaporkan seorang atasan di tempatnya bekerja atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.

Reporter Tirto menerima salinan surat laporan polisi bernomor LP/B/1179/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dari salah satu pendamping AD, Nyumarno. Dalam surat tersebut, AD melaporkan seorang atasannya berinisial B karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2023.

AD bekerja di PT Ikeda Indonesia sebagai buruh outsourcing yang ditempatkan di PT Kao Indonesia yang berada di Kawasan Industri Jababeka di daerah Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. B dilaporkan menggunakan Pasal 6 dan/atau 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 335 KUHP.

Beberapa waktu yang lalu, viral isu soal AD yang mengaku beberapa kali diajak jalan berdua oleh seorang atasannya di tempatnya bekerja. Jika AD menolak, kontrak kerjanya diancam tidak akan diperpanjang di perusahaan tersebut, yang kebetulan akan habis pada 13 Mei mendatang.

AD juga beberapa kali ditanyai soal lokasi indekosnya. Si atasan juga pernah mengirim pesan ke AD soal lokasi dan foto hotel. Dari sinilah muncul dugaan adanya praktik pemaksaan staycation sebagai syarat perpanjang masa kerja kontrak.

Kendati telah diberhentikan sementara, Ferry menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan di internal PT Ikeda Indonesia sehingga kasus pelecehan itu terjadi. Ia juga mendesak PT Ikeda Indonesia untuk memberi dukungan moril kepada AD. Pasalnya, sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan