tirto.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa dua perusahaan terkait kasus AD, seorang buruh perempuan yang mendapat kekerasan seksual berupa ajakan staycation sebagai syarat perpanjang kontrak masa kerja.
Nyumarno menyebutkan dua perusahaan itu adalah PT Ikeda Indonesia dan PT K. PT Ikeda Indonesia merupakan perusahaan alih daya yang mempekerjakan 34 buruh, salah satunya AD. Sedangkan PT K adalah perusahaan kosmetik di mana AD ditugaskan bekerja di sana.
Menurut Nyumarno, secara hukum hubungan kerja AD adalah dengan PT Ikeda Indonesia.
Desakan Nyumarno itu dilontarkan usai viralnya kasus pekerja lewat sebuah cuitan di Twitter, tetapi perkaranya berbeda dengan kasus AD. Menurut dia, otoritas ketenagakerjaan hanya memeriksa perusahaan yang kasusnya viral di Twitter.
"Cuitan itu berbeda orang dengan orang yang melapor tanggal 6 Mei, yaitu saudari AD," kata Nyumarno usai rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).
Nyumarno mengatakan otoritas ketenagakerjaan memang telah memeriksa dua perusahaan yang kasusnya viral di Twitter. Akan tetapi, Nyumarno mendesak otoritas ketenagakerjaan juga memeriksa dua perusahaan yang terkait dengan AD.
"Desakan kita, Disnaker enggak hanya ke situ. Datang juga ke PT Ikeda Indonesia dan PT K di Jababeka, agar jadi objektif. Biar fair. Ada dua substansi, ada objek berbeda," kata Nyumarno.
Seorang buruh perempuan berinisial AD, 24 tahun, melaporkan seorang atasan di tempatnya bekerja atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.
Dalam surat laporan polisi bernomorLP/B/1179/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang reporter Tirto terima dari salah satu pendamping AD, diketahui bahwa AD melaporkan seorang atasannya berinisial B karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2023.
AD bekerja di PT Ikeda Indonesia yang berada di Kawasan Industri Jababeka di daerah Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Oleh AD, B dilaporkan menggunakan Pasal 6 dan/atau 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 335 KUHP.
Beberapa waktu yang lalu, viral isu soal AD yang mengaku beberapa kali diajak jalan berdua oleh seorang atasannya di tempatnya bekerja namun ditolak. Jika AD menolak, kontrak kerjanya diancam tidak akan diperpanjang di perusahaan tersebut, yang kebetulan akan habis pada 13 Mei mendatang.
AD juga beberapa kali ditanyai soal lokasi indekosnya. Dan si atasan juga pernah mengirim pesan ke AD soal lokasi dan foto hotel. Dari sinilah muncul dugaan adanya praktik pemaksaan staycation sebagai syarat perpanjang masa kerja kontrak.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan