Menuju konten utama

DPRD Desak Perusahaan Pecat Terduga Pelaku KS Ajakan Staycation

Hingga hari ini belum ada tindakan tegas perusahaan terhadap pelaku B. Bahkan, fasilitas perlindungan kepada korban AD juga minim.

DPRD Desak Perusahaan Pecat Terduga Pelaku KS Ajakan Staycation
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, mendesak PT Ikeda Indonesia untuk memecat karyawannya berinisial B yang diduga menjadi pelaku kasus kekerasan seksual yang melibatkan AD.

Menurutnya, kendati AD sudah melaporkan B ke kepolisian dan proses hukum masih bergulir, tindakan tegas dari perusahaan terkait karyawannya terduga pelaku secara moral juga penting dilakukan.

Apalagi, menurut Nyumarno, hingga hari ini belum ada tindakan tegas perusahaan terhadap B. Bahkan, fasilitas perlindungan kepada AD juga minim.

"Tapi ada hukum normatif atau moral yang seharusnya perusahaan bisa diterapkan. Faktanya sudah viral di mana-mana," kata Nyumarno usai rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kab. Bekasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengawas Ketenagakerjaan Propimsi Jawa Barat, kemarin (10/5/2023).

"Perusahaan bisa dong kasih sanksi, pecat saja. Jangan sampai ulah oknum B membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi jadi tidak baik," tambahnya.

Seorang buruh perempuan berinisial AD, 24 tahun, melaporkan seorang atasan di tempatnya bekerja atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.

Dalam surat laporan polisi bernomorLP/B/1179/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang wartawan Tirto terima dari salah satu pendamping AD, Nyumarno, diketahui bahwa AD melaporkan seorang atasannya, B, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2023.

AD bekerja di PT Ikeda Indonesia, yang berada di Kawasan Industri Jababeka di daerah Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Oleh AD, B dilaporkan menggunakan Pasal 6 dan/atau 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 335 KUHP.

Beberapa waktu yang lalu, viral isu soal AD yang mengaku beberapa kali diajak jalan berdua oleh seorang atasannya di tempatnya bekerja namun ditolak. Jika AD menolak, kontrak kerjanya diancam tidak akan diperpanjang di perusahaan tersebut, yang kebetulan akan habis pada 13 Mei mendatang.

AD juga beberapa kali ditanyai soal lokasi indekosnya. Dan si atasan juga pernah mengirim pesan ke AD soal lokasi dan foto hotel. Dari sinilah muncul dugaan adanya praktik pemaksaan staycation sebagai syarat perpanjang masa kerja kontrak.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri