tirto.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk menerbitkan suarat edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual.
Hal itu disampaikan Nyumarno terkait kasus AD, seorang buruh perempuan yang mendapat kekerasan seksual berupa ajakan staycation sebagai syarat perpanjang kontrak masa kerja.
Anggota Fraksi PDIP itu meminta Pj Bupati Bekasi untuk tegas menangkal kekerasan seksual yang kerap terjadi pada pekerja perempuan.
Dia menilai kekerasan seksual merupakan kasus dengan relasi kuasa yang timpang. Katanya, kasus kekerasan seksual bisa juga terjadi di instansi pemerintahan, tak hanya swasta.
"Pemda harus tegas. Kita ada Perda tentang perlindungan perempuan dan anak," kata Nyumarno usai rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kab. Bekasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).
Nyumarno berharap kasus kekerasan seksual fisik maupun nonfisik terhadap pekerja perempuan tidak terjadi lagi di Kabupaten Bekasi.
"Implementasinya adalah ketegasan Pemda. Bisa dalam bentuk surat edaran bupati ke setiap instansi pemerintahan atau swasta. Jika ada kasus seperti AD ini, orang berani melapor. Bisa ada deteksi dini. Kita minta ketegasan pemda," tambahnya.
Seorang buruh perempuan berinisial AD, 24 tahun, melaporkan seorang atasan di tempatnya bekerja atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.
Dalam surat laporan polisi bernomorLP/B/1179/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang reporter Tirto terima dari salah satu pendamping AD, diketahui bahwa AD melaporkan seorang atasannya berinisial B karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2023.
AD bekerja di PT Ikeda Indonesia yang berada di Kawasan Industri Jababeka di daerah Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. B dilaporkan menggunakan Pasal 6 dan/atau 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 335 KUHP.
Beberapa waktu yang lalu, viral kasus AD yang mengaku beberapa kali diajak jalan berdua oleh seorang atasannya di tempatnya bekerja namun ditolak. Jika AD menolak, kontrak kerjanya diancam tidak akan diperpanjang di perusahaan tersebut, yang kebetulan akan habis pada 13 Mei mendatang.
AD juga beberapa kali ditanyai soal lokasi indekosnya. Si atasan juga pernah mengirim pesan ke AD soal lokasi dan foto hotel. Dari sinilah muncul dugaan adanya praktik pemaksaan staycation sebagai syarat perpanjang masa kerja kontrak.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan