tirto.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan kuota subsidi solar untuk kapal penangkap ikan berukuran 30-200 gross ton (GT) mencapai 400 ribu kiloliter hingga akhir 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk meredam lonjakan biaya operasional yang mencekik para nelayan skala menengah.
Zaid Burhan Ibrahim selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP menyatakan, pihaknya masih mengkaji berapa kuota subsidi solar yang akan digelontorkan untuk 2027. Pengkajian dilakukan BPDP bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait.
"Kalau informasi yang berkembang dari ini kan sekitar 400.000 kiloliter ya, kalau tidak salah ya. [Sebanyak] 400.000 kiloliter yang untuk sampai dengan akhir tahun ini," ucapnya saat konferensi pers di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).
Skema Anggaran dan Kerja Sama Kementerian
Untuk alokasi tahun 2027, BPDP menyerahkan perumusan teknis kepada kementerian terkait. Kerja sama intensif terus dilakukan demi memastikan penyaluran bahan bakar berjalan tepat sasaran.
"Untuk tahun depannya, ini kan lagi kerja keras nih teman-teman Kementerian Kelautan Perikanan dengan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] merumuskan itu, dan Kementerian ESDM. Nanti kalau sudah jelas, ya BPDP kan tinggal eksekusinya," lanjut dia.
Zaid menambahkan, BPDB tepatnya akan memberikan subsidi senilai Rp3.600 per liter untuk selisih harga solar yang akan disalurkan.
"Kalau tidak salah, Pak Menko Perekonomian ya, memberi amanah untuk membayar selisih harganya yang Rp3.600 per liter itu," tuturnya.
Intervensi Presiden Prabowo Redam Biaya Operasional
Pemerintah akhirnya turun tangan meredam lonjakan biaya operasional industri perikanan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal penangkap ikan GT, dengan selisih harga ditanggung melalui dana BPDP, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), itu lahir sebagai respons atas tingginya biaya operasional yang ditanggung nelayan skala menengah.
Selama ini, kapal berukuran 30-200 GT harus membeli solar nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter, jauh lebih mahal dibandingkan kapal di bawah 30 GT yang memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers kepada media.
Ia menjelaskan, biaya produksi solar di dalam negeri saat ini rata-rata sekitar Rp18.600 per liter. Dengan harga jual khusus Rp15.000 per liter, pemerintah perlu menutup selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan dibiayai melalui BPDP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































