Menuju konten utama

MK Tak Terima Gugatan Isu Dipaksa Resign di UU Ketenagakerjaan

MK menyatakan gugatan uji materiil pasal denda PKWT di UU Ketenagakerjaan tidak dapat diterima karena pemohon kurang bukti legal standing.

MK Tak Terima Gugatan Isu Dipaksa Resign di UU Ketenagakerjaan
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu denda bagi pekerja kontrak (PKWT) yang keluar atau "dipaksa" resign sebelum masa kerja habis. Dalam putusan nomor 51/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (2/3/2026), MK menilai pemohon gagal membuktikan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai pekerja yang dirugikan oleh norma tersebut.

Putusan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya (legal standing) secara meyakinkan.

“Mahkamah tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan jika Pemohon adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada PT Sinergi Kreasi Indonusa, yang hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma a quo,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Akibat ketidakjelasan status tersebut, Mahkamah menilai tidak ada korelasi antara kerugian yang didalilkan dengan undang-undang yang digugat.

“Sehingga, tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti adanya anggapan kerugian yang dijelaskan Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan tersebut,” jelas Saldi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan. Ia mempersoalkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya—termasuk pekerja—untuk membayar ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak.

Kuasa Hukum Pemohon, Martin Maurer, dalam sidang sebelumnya mendalilkan bahwa aturan ini tidak adil karena memukul rata semua alasan pengakhiran kerja. Pasal tersebut dinilai membebankan denda kepada pekerja tanpa memberi ruang penilaian atas penyebab mundurnya pekerja, seperti adanya perlakuan tidak patut atau kesalahan dari pengusaha.

Pemohon menilai norma tersebut hanya melihat siapa yang memutus kontrak secara formal, tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di mana pekerja mungkin "dipaksa" mundur karena perlakuan tidak adil. Akibatnya, pekerja yang sudah tertindas justru kembali dibebani kewajiban membayar ganti rugi.

Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta menempatkan pekerja dalam posisi rentan secara hukum dan ekonomi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah