tirto.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2024 terkait pekerja alih daya atau outsourcing. Dalam aturan baru itu, praktik outsourcing bakal dilarang, kecuali untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Said mengaku telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Menurut dia, revisi aturan tersebut ditargetkan rampung pada awal hingga paling lambat pertengahan Juli 2026.
Ia menjelaskan substansi utama revisi itu adalah pelarangan penggunaan pekerja alih daya. Namun, pemerintah masih membuka pengecualian untuk pekerjaan penunjang.
“Revisinya masih ada perdebatan sedikit, yaitu buruh menginginkan, buruh menginginkan prinsipnya begini, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya. Itu jelas, itu sudah jelas tuh masuk di dalam revisi Permenaker tersebut. Jadi, pekerja alih daya sekarang dilarang,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI itu dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (28/6/2026).
Said menambahkan serikat buruh mengusulkan agar pengecualian hanya diberikan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.
“Baru poin keduanya, pengecualian terhadap hal tersebut boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan penunjang. Nah, buruh menginginkan empat, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service. Hanya empat,” jelasnya.
Meski demikian, Said mengungkapkan masih terdapat perdebatan terkait usulan agar pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan sistem alih daya. Menurut dia, usulan tersebut ditolak kalangan buruh karena banyak diterapkan di badan usaha milik negara (BUMN).
“Nah, yang masih perdebatannya adalah ada yang tetap menginginkan masuk jenis pekerjaan penunjang di perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan. Nah, ini yang ditolak oleh buruh yang kelima, karena ini banyak terjadi di BUMN ya. Misal seperti Pertamina, PLN, Telkom, ya dan lain sebagainya,” kata Said.
Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan agar BUMN tetap diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, tetapi hanya melalui anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun pihak ketiga lainnya.
“Jalan keluarnya ditawarkan, saya menawarkan jalan keluarnya, perusahaan milik negara dapat menggunakan pekerja alih daya dengan membentuk anak perusahaan. Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa,” ujarnya.
Ia mencontohkan praktik tersebut telah diterapkan di PLN melalui anak usahanya, PT Haleyora Powerindo (HPI). Menurut Said, pekerja alih daya di anak perusahaan itu harus memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, mulai dari upah, tunjangan, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.
Selain itu, Said mengatakan perusahaan akan diberi masa transisi selama enam bulan setelah aturan baru diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
“Perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan ini. Jadi dengan demikian tidak masif lagi pekerja alih daya, termasuk di perusahaan milik negara, enggak bisa sembarangan. Di swasta hanya empat jenis pekerjaan saja,” tutur Said.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























