Menuju konten utama

Apa Itu Outsourcing? Kenali Kelebihan, Kekurangan, Sistem Kerja

Apa itu outsourcing? Pahami pengertian, kelebihan, kekurangan, serta bagaimana sistem kerja outsourcing diterapkan dalam dunia kerja dan bisnis saat ini.

Apa Itu Outsourcing? Kenali Kelebihan, Kekurangan, Sistem Kerja
Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Apa itu outsourcing? Istilah ini sering muncul dalam dunia kerja dan bisnis modern, terutama ketika perusahaan ingin meningkatkan efisiensi operasional.

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi kerja. Salah satu strategi yang banyak diterapkan adalah sistem outsourcing.

Dalam dunia kerja modern, istilah outsourcing sudah umum terdengar. Banyak perusahaan berskala besar ataupun kecil, menerapkan sistem ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Meskipun outsourcing sudah cukup lazim terdengar, banyak dari masyarakat belum mengetahui apa itu outsourcing, serta bagaimana sistem ini diatur dan dijalankan di Indonesia.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu outsourcing, bagaimana aturan hukumnya di Indonesia, bagaimana sistem kerja outsourcing diterapkan, kelebihan dan kekurangan, hingga jenis-jenis outsourcing yang ada saat ini.

Apa Itu Outsourcing?

Ilustrasi Outsourcing

Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto

Untuk mengetahui apa itu outsourcing, kita perlu membedah pengertian outsourcing dalam beberapa konteks.

Secara umum, outsourcing merupakan sebuah sistem di mana perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan lain) untuk menangani tugas atau pekerjaan tertentu yang sebelumnya dijalankan secara internal. Sederhananya, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, sehingga perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis yang lebih strategis. Karena biasanya pihak ketiga (perusahaan outsourcing) diberikan tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pendukung, misalnya kebersihan, keamanan, call center, atau bagian IT support.

Dalam konteks ketenagakerjaan, outsourcing adalah sistem di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam hal ini, tenaga kerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa, tetapi terikat secara hukum dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Sehingga dapat dikatakan bahwa outsourcing sebagai mekanisme kerja yang tidak langsung. Seseorang bekerja pada sebuah perusahaan, tetapi secara administratif tidak menjadi bagian dari struktur organisasi perusahaan tersebut.

Aturan Outsourcing di Indonesia

Ilustrasi Outsourcing

Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto

Mengingat sistem outsourcing menyangkut hak banyak tenaga kerja dan hubungan antar banyak perusahaan, negara memiliki peran penting untuk mengatur regulasi yang jelas dan tegas.

Di Indonesia, outsourcing diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Berdasarkan pasal 64 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh outsourcing. Selanjutnya di pasal 66 dijelaskan bahwa terkait hubungan kerja, tetap antara pekerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk soal outsourcing.

Jika dalam UU ketenagakerjaan perusahaan outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang dan tidak boleh melakukan pekerjaan inti, dalam UU Cipta Kerja menghapus batasan tersebut.

Peraturan Pemerintah tentang Outsourcing

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin operasional. Selain itu, mereka juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing, seperti jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Sistem Kerja Outsourcing

Setelah mengetahui apa itu outsourcing dan peraturan mana saja yang menanganinya, selanjutnya perlu diketahui juga terkait sistem kerja perusahaan outsourcing. Yang mana sistem kerja outsourcing memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem kerja konvensional.

Berikut beberapa poin yang harus diketahui dalam sistem kerja outsourcing :

  • Rekrutmen dan Kontrak

Pekerja direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing dan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan tersebut, bukan dengan perusahaan tempat mereka ditempatkan. Kontrak ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kontrak kerja biasanya bersifat jangka pendek dan diisesuaikan dengan proyek atau kebutuhan tertentu. Jika masa kerja berakhir, kontrak dapat diperpanjang atau dialihkan ke perusahaan lain.

  • Penempatan Kerja

Setelah proses perekrutan, pekerja akan ditempatkan di perusahaan pengguna jasa sesuai bidang yang dibutuhkan, mengikuti kesepakatan perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna jasa.

  • Pengawasan dan Tugas

Secara teknis, pekerja outsourcing tetap akan menerima instruksi dari atasan di perusahaan pengguna jasa. Namun hal-hal administrated seperti gaji, cuti, dan pembaruan masa kerja tetap dikelola oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

  • Jangka Waktu dan Evaluasi

Pekerja outsourcing biasanya akan dievaluasi baik oleh perusahaan penyedia maupun pengguna jasa. Evaluasi pekerja akan mempengaruhi jangka waktu dari kontrak kerja yang dibuat. kontrak pekerja bisa diperpanjang atau dihentikan sesuai dengan performa pekerja dan kebutuhan perusahaan.

Dengan sistem seperti ini, apa itu outsourcing menjadi semakin jelas sebagai bentuk hubungan kerja tidak langsung namun tetap berada dalam lingkup regulasi ketenagakerjaan yang sah.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Ilustrasi Outsourcing

Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto

Sebagai strategi bisnis yang banyak digunakan, outsourcing tentu memiliki sisi positif dan sisi negatif. Bagi perusahaan pengguna jasa, mengambil pekerja dari perusahaan outsourcing tentunya akan memberi kelebihan dan kekurangan, dijelaskan sebagai berikut:

Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan

  • Menghemat Biaya Operasional
Perusahaan tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk merekrut, melatih, dan memberikan tunjangan tetap kepada karyawan, karena semua biaya dikelola oleh perusahaan penyedia jasa. Hal ini membantu perusahaan meningkatkan efisiensi biaya operasional.

  • Fokus pada Inti Bisnis
Dengan menyerahkan pekerjaan penunjang ke pihak ketiga, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis utamanya tanpa terganggu oleh kegiatan administratif atau operasional harian yang bersifat sekunder.

  • Fleksibilitas Sumber Daya Manusia
Perusahaan bisa menambah atau mengurangi jumlah tenaga kerja dengan mudah sesuai kebutuhan proyek atau musim, tanpa harus terikat dengan kontrak kerja jangka panjang.

  • Mendapat Tenaga Ahli
Beberapa vendor outsourcing menyediakan tenaga kerja yang sudah terlatih secara profesional. Ini memberi keuntungan bagi perusahaan karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pelatihan tambahan.

Kekurangan Outsourcing bagi Perusahaan

  • Kualitas Kerja Berubah-ubah
Karyawan outsourcing terkadang menunjukkan kurangnya loyalitas pada perusahaan karena motivasi kerja yang rendah, sehingga akan mempengaruhi kualitas pekerja.

  • Risiko Ketergantungan pada Outsourcing
Jika terlalu banyak penggunaan outsourcing pada sebagian besar fungsi perusahaan, perusahaan justru akan kehilangan kendali atas operasional internalnya dan hanya bergantung pada vendor.

  • Potensi Masalah Hukum dan Etika
Jika perusahaan outsourcing melanggar hak-hak pekerja, nama baik perusahaan pengguna juga bisa terkena dampaknya, terutama dalam hal citra publik dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain itu, bagi pekerja outsourcing, sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri bagi karyawan. Apa saja?

Kelebihan Outsourcing bagi Karyawan

Ilustrasi Buruh Karyawan
Ilustrasi Buruh Karyawan. foto/istockphoto

  • Peluang Mendapat Pekerjaan Lebih Besar
Bagi pencari kerja pemula, outsourcing bisa menjadi jembatan awal untuk mendapatkan pengalaman kerja di berbagai bidang tanpa proses rekrutmen yang panjang dan berbelit.

  • Pengalaman Kerja Beragam
Karyawan outsourcing sering dipindah-pindahkan ke berbagai perusahaan dan proyek, sehingga mendapatkan pengalaman kerja yang luas dan keterampilan yang lebih beragam.

  • Peluang Dikontrak Tetap oleh Perusahaan Pengguna
Tidak jarang perusahaan pengguna yang puas dengan performa karyawan outsourcing kemudian merekrut mereka secara langsung sebagai karyawan tetap.

Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan

  • Status Kerja Tidak Stabil
Dalam sistem kerja outsourcing, karyawan umumnya terikat kontrak jangka pendek dan rawan tidak diperpanjang jika proyek selesai atau perusahaan pengguna tidak lagi membutuhkan jasa mereka.

  • Keterbatasan Hak dan Fasilitas
Karyawan outsourcing seringkali mendapatkan fasilitas seperti jenjang karier, bonus tahunan, atau pelatihan yang tidak sama dengan karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa.

  • Rendahnya Perlindungan Hukum
Meskipun secara hukum memiliki hak yang sama, masih banyak kasus di mana karyawan outsourcing mendapat perlakuan kurang adil dibandingkan pekerja tetap di perusahaan pengguna jasa, seperti perbedaan gaji, kontrak yang tidak tetap, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Outsourcing

Dalam praktiknya, apa itu outsourcing juga dapat dilihat berdasarkan klasifikasi dari berbagai sudut pandang, termasuk berdasarkan lokasi penyedia layanan dan jenis layanannya.

Berdasarkan Lokasi

1. Onshore Outsourcing

Melibatkan perusahaan penyedia jasa dan pengguna jasa di negara yang sama.

2. Nearshore Outsourcing

Memilih perusahaan di negara tetangga, biasanya yang berada dalam Kawasan geografis dan zona waktu yang relatif sama. Misalnya sama-sama negara ASEAN.

3. Offshore Outsourcing

Bekerja sama dengan perusahaan di negara yang jauh secara geografis, seringkali untuk menekan biaya agar mendapat tenaga kerja yang lebih murah.

Berdasarkan Jenis Layanan

1. Business Process Outsourcing (BPO)

Meliputi proses bisnis yang bersifat administratif seperti layanan pelanggan, penggajian, dan akuntansi.

2. Knowledge Process Outsourcing (KPO)

Mencakup pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus seperti riset pasar, jasa hokum, analisis keuangan atau investasi.

3. Information Technology Outsourcing (ITO)

Melibatkan pengalihan tugas pada layanan teknologi informasi seperti pengembangan software atau aplikasi, perawatan sistem TI internal, dan Cybersecurity.

4. Manufacturing Outsourcing

Meliputi proses pemesanan barang produksi dari produsen pihak ketiga, seperti produksi komponen elektronik dan perakitan kendaraan.

5. Human Resource Outsourcing (HRO)

Mencakup layanan yang berkaitan dengan sumber daya manusia atau tenaga kerja.

6. Outsourcing Operasional / Tenaga Kerja Lapangan

Berkaitan dengan pekerjaan yang bersifat fisik dan operasional, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, hingga operator produksi.

Keberhasilan sistem outsourcing sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang menjalankannya. Perusahaan pengguna jasa harus selektif dalam memilih mitra outsourcing yang bertanggung jawab, sementara perusahaan penyedia jasa harus menjaga kualitas layanan dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

Di sisi lain, pekerja outsourcing juga perlu memahami apa itu outsourcing dan bagaimana sistem ini bergerak, agar dapat menyesuaikan antara hak dan kewajiban sebagai pekerja. Sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan memiliki daya saing tinggi di dunia kerja.

Baca juga artikel terkait OUTSOURCING atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Yulaika Ramadhani