tirto.id -
Dalam dunia kerja modern, istilah outsourcing sudah umum terdengar. Banyak perusahaan berskala besar ataupun kecil, menerapkan sistem ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Meskipun outsourcing sudah cukup lazim terdengar, banyak dari masyarakat belum mengetahui apa itu outsourcing, serta bagaimana sistem ini diatur dan dijalankan di Indonesia.
Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu outsourcing, bagaimana aturan hukumnya di Indonesia, bagaimana sistem kerja outsourcing diterapkan, kelebihan dan kekurangan, hingga jenis-jenis outsourcing yang ada saat ini.
Apa Itu Outsourcing?

Untuk mengetahui apa itu outsourcing, kita perlu membedah pengertian outsourcing dalam beberapa konteks.
Secara umum, outsourcing merupakan sebuah sistem di mana perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan lain) untuk menangani tugas atau pekerjaan tertentu yang sebelumnya dijalankan secara internal. Sederhananya, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, sehingga perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis yang lebih strategis. Karena biasanya pihak ketiga (perusahaan outsourcing) diberikan tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pendukung, misalnya kebersihan, keamanan, call center, atau bagian IT support.
Dalam konteks ketenagakerjaan, outsourcing adalah sistem di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam hal ini, tenaga kerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa, tetapi terikat secara hukum dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Sehingga dapat dikatakan bahwa outsourcing sebagai mekanisme kerja yang tidak langsung. Seseorang bekerja pada sebuah perusahaan, tetapi secara administratif tidak menjadi bagian dari struktur organisasi perusahaan tersebut.
Aturan Outsourcing di Indonesia

Mengingat sistem outsourcing menyangkut hak banyak tenaga kerja dan hubungan antar banyak perusahaan, negara memiliki peran penting untuk mengatur regulasi yang jelas dan tegas.
Di Indonesia, outsourcing diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berdasarkan pasal 64 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.Undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh outsourcing. Selanjutnya di pasal 66 dijelaskan bahwa terkait hubungan kerja, tetap antara pekerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk soal outsourcing.Jika dalam UU ketenagakerjaan perusahaan outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang dan tidak boleh melakukan pekerjaan inti, dalam UU Cipta Kerja menghapus batasan tersebut.
Peraturan Pemerintah tentang Outsourcing
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan KerjaDalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin operasional. Selain itu, mereka juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing, seperti jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Sistem Kerja Outsourcing
Setelah mengetahui apa itu outsourcing dan peraturan mana saja yang menanganinya, selanjutnya perlu diketahui juga terkait sistem kerja perusahaan outsourcing. Yang mana sistem kerja outsourcing memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem kerja konvensional.
Berikut beberapa poin yang harus diketahui dalam sistem kerja outsourcing :
Rekrutmen dan Kontrak
Kontrak kerja biasanya bersifat jangka pendek dan diisesuaikan dengan proyek atau kebutuhan tertentu. Jika masa kerja berakhir, kontrak dapat diperpanjang atau dialihkan ke perusahaan lain.
Penempatan Kerja
Pengawasan dan Tugas
Jangka Waktu dan Evaluasi
Dengan sistem seperti ini, apa itu outsourcing menjadi semakin jelas sebagai bentuk hubungan kerja tidak langsung namun tetap berada dalam lingkup regulasi ketenagakerjaan yang sah.
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Ilustrasi Outsourcing. foto/istockphoto

Sebagai strategi bisnis yang banyak digunakan, outsourcing tentu memiliki sisi positif dan sisi negatif. Bagi perusahaan pengguna jasa, mengambil pekerja dari perusahaan outsourcing tentunya akan memberi kelebihan dan kekurangan, dijelaskan sebagai berikut:
Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan
- Menghemat Biaya Operasional
- Fokus pada Inti Bisnis
- Fleksibilitas Sumber Daya Manusia
- Mendapat Tenaga Ahli
Kekurangan Outsourcing bagi Perusahaan
- Kualitas Kerja Berubah-ubah
- Risiko Ketergantungan pada Outsourcing
- Potensi Masalah Hukum dan Etika
Selain itu, bagi pekerja outsourcing, sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri bagi karyawan. Apa saja?
Kelebihan Outsourcing bagi Karyawan

- Peluang Mendapat Pekerjaan Lebih Besar
- Pengalaman Kerja Beragam
- Peluang Dikontrak Tetap oleh Perusahaan Pengguna
Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan
- Status Kerja Tidak Stabil
- Keterbatasan Hak dan Fasilitas
- Rendahnya Perlindungan Hukum
Jenis-Jenis Outsourcing
Dalam praktiknya, apa itu outsourcing juga dapat dilihat berdasarkan klasifikasi dari berbagai sudut pandang, termasuk berdasarkan lokasi penyedia layanan dan jenis layanannya.
Berdasarkan Lokasi
1. Onshore Outsourcing
Melibatkan perusahaan penyedia jasa dan pengguna jasa di negara yang sama.
2. Nearshore Outsourcing
Memilih perusahaan di negara tetangga, biasanya yang berada dalam Kawasan geografis dan zona waktu yang relatif sama. Misalnya sama-sama negara ASEAN.
3. Offshore Outsourcing
Bekerja sama dengan perusahaan di negara yang jauh secara geografis, seringkali untuk menekan biaya agar mendapat tenaga kerja yang lebih murah.
Berdasarkan Jenis Layanan
1. Business Process Outsourcing (BPO)Meliputi proses bisnis yang bersifat administratif seperti layanan pelanggan, penggajian, dan akuntansi.
2. Knowledge Process Outsourcing (KPO)
Mencakup pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus seperti riset pasar, jasa hokum, analisis keuangan atau investasi.
3. Information Technology Outsourcing (ITO)
Melibatkan pengalihan tugas pada layanan teknologi informasi seperti pengembangan software atau aplikasi, perawatan sistem TI internal, dan Cybersecurity.
4. Manufacturing Outsourcing
Meliputi proses pemesanan barang produksi dari produsen pihak ketiga, seperti produksi komponen elektronik dan perakitan kendaraan.
5. Human Resource Outsourcing (HRO)
Mencakup layanan yang berkaitan dengan sumber daya manusia atau tenaga kerja.
6. Outsourcing Operasional / Tenaga Kerja Lapangan
Berkaitan dengan pekerjaan yang bersifat fisik dan operasional, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, hingga operator produksi.
Keberhasilan sistem outsourcing sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang menjalankannya. Perusahaan pengguna jasa harus selektif dalam memilih mitra outsourcing yang bertanggung jawab, sementara perusahaan penyedia jasa harus menjaga kualitas layanan dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
Di sisi lain, pekerja outsourcing juga perlu memahami apa itu outsourcing dan bagaimana sistem ini bergerak, agar dapat menyesuaikan antara hak dan kewajiban sebagai pekerja. Sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan memiliki daya saing tinggi di dunia kerja.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































