Menuju konten utama

Perppu Cipta Kerja Tak Atur Batasan Jenis Pekerja Outsourcing

Pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja Tak Atur Batasan Jenis Pekerja Outsourcing
Sejumlah buruh yang tergabung pada Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) berunjuk rasa di depan Kantor BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (28/2/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat 1 dikutip Tirto, Selasa (3/1/2023).

Dalam aturan itu, pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ini berbeda dengan UU ketenagakerjaan yang lama, di amana pekerja outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT.

"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut, pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.

Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang