tirto.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Regulasi ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam konsideransnya, beleid ini ditegaskan “perlu mengatur pekerjaan alih daya” sebagai implementasi Pasal 64 Ayat (2) UU Cipta Kerja. Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ini mengatur secara rinci mulai dari definisi, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, hingga sanksi administratif bagi pelanggar.
Pasal 2 mengatur bahwa perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian tertulis. “Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 2 tersebut, dikutip Selasa (5/4/2026).
Lantas, Pasal 3 mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2), pekerjaan alih daya hanya boleh dilakukan dalam bentuk “penyediaan jasa pekerja/buruh” dan terbatas pada kegiatan penunjang. Jenisnya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.
Pembatasan ini menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihdayakan.
Kemudian, Pasal 4 mengatur secara detail substansi minimal perjanjian alih daya. Selain memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, dan jumlah pekerja, perjanjian juga wajib mencantumkan perlindungan hak pekerja. Hak tersebut meliputi upah dan lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja.
Aturan ini menegaskan perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya menjadi tanggung jawab utama Perusahaan Alih Daya. Meski begitu, perusahaan pemberi kerja tidak lepas tangan, mereka tetap wajib memastikan hak-hak tersebut dipenuhi.
Pasal 5 mengatur kewajiban administratif, di antaranya perusahaan alih daya harus mencatatkan perjanjian ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari kerja sejak ditandatangani. Jika perjanjian yang dibuat tidak memenuhi ketentuan, dinas dapat menangguhkan pencatatan. Sebaliknya, jika perjanjian sudah sesuai, bukti pencatatan akan diterbitkan.

Selain itu, Pasal 5 Ayat (6) mengamanatkan dinas wajib melaporkan pencatatan tersebut kepada menteri setiap tiga bulan.
Mengenai kewajiban perusahaan alih daya diatur dalam Pasal 6. Perusahaan alih daya diwajibkan menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin terbit. Lalu, Pasal 7 menegaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Permenaker Nomor 7/2026 juga memuat sanksi administratif. Pasal 8 menyatakan perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan jenis pekerjaan (Pasal 3) dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan tersebut bisa berupa pengurangan kapasitas produksi atau penundaan izin usaha.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur perusahaan alih daya yang melanggar kewajiban (Pasal 6) dikenai sanksi sesuai rezim perizinan berbasis risiko.
Pasal 10 memuat ketentuan terkait masa transisi. Perjanjian yang sudah ada tetap berlaku hingga habis masa kontraknya. Namun, seluruh perusahaan wajib menyesuaikan jenis pekerjaan outsourcing paling lambat dua tahun sejak aturan diundangkan.
Permenaker ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2026 dan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2026. Secara keseluruhan, Permenaker Nomor 7/2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperketat praktik outsourcing, terutama dengan membatasi jenis pekerjaan dan memperjelas tanggung jawab perlindungan pekerja.
Namun, efektivitasnya tentu akan sangat bergantung pada pengawasan dan implementasi di lapangan.
Permenaker Masih Punya Celah
Baru beberapa hari diterbitkan, Permenaker Nomor 7/2026 sudah dipersoalkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Dua organisasi tersebut bahkan akan menggelar aksi nasional pada Kamis (7/5/2026) untuk mendesak pemerintah merevisinya.
Aksi ini rencananya dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dan dilakukan serentak di sejumlah kota industri.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan regulasi tersebut perlu segera diubah karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta tidak menjawab persoalan buruh di lapangan.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” kata Said Iqbal kepada Tirto, Selasa (5/5/2026).
Menurut KSPI, salah satu persoalan utama dalam beleid tersebut adalah tidak adanya ketegasan terkait jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. Dalam aturan sebelumnya, seperti UU Nomor 13/2003 dan Permenaker Nomor 19/2012, pekerjaan inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing. Namun, ketentuan itu dinilai tidak lagi muncul secara eksplisit dalam regulasi terbaru.
“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga menyoroti penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker Nomor 7/2026 yang dianggap multitafsir. Istilah ini dinilai berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik outsourcing pada berbagai jenis pekerjaan, termasuk yang bersifat inti.
“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” kata Said.
KSPI juga mengkritik perluasan sektor outsourcing yang mencakup ketenagalistrikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong praktik alih daya secara masif di sektor strategis, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Dari sisi penegakan hukum, organisasi buruh itu menilai sanksi dalam Permenaker Nomor 7/2026 tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dianggap tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran oleh perusahaan.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” kata Said Iqbal.
KSPI juga menilai penerbitan regulasi tersebut cenderung simbolis dan tidak menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi pekerja alih daya.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” ujarnya.
Lebih jauh, KSPI menyoroti praktik penempatan pekerja outsourcing pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini dinilai masih banyak terjadi dan merugikan buruh.

“Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan,” kata Said Iqbal.
Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 7/2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi diharapkan mencakup larangan outsourcing pada pekerjaan inti, kejelasan definisi pekerjaan penunjang, serta penguatan sanksi bagi pelanggaran.
Dalam aksi yang akan digelar, sekitar seribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan di Jakarta. Selain di ibu kota, aksi serupa juga akan berlangsung di sejumlah kota, seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam. KSPI menyebut aksi ini juga sebagai upaya mendorong percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru sekaligus mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinilai Tak Bawa Perubahan Mendasar
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, juga mengkritik Permenaker Nomor 7/2026. Dia menilai regulasi tersebut tidak membawa perubahan mendasar, bahkan memperpanjang praktik yang merugikan buruh.
Menurut Sunarno, aturan baru itu pada dasarnya hanya melanjutkan pola lama yang sudah diatur dalam kebijakan sebelumnya.
“Permenaker Nomor 7/2026 tentang Alih Daya atau Outsourcing hanya melegitimasi dan memperpanjang sistem perbudakan modern melalui kerja outsourcing, kerja kontrak. Para buruh yang bekerja di setidaknya 6 jenis pekerjaan tersebut secara sistematis telah kehilangan kesempatanya menjadi pekerja tetap. Padahal, hal ini yang sejak dulu bertahun-tahun kami tolak,” kata Sunarno kepada Tirto, Selasa (5/5/2026).
Dia juga menilai substansi aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Permenaker Nomor 19/2012 yang merupakan turunan dari UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Isinya kurang lebih sama dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 sebagai turunan dari UU Nomor 13/2003. Artinya, pemerintahan Presiden Prabowo tidak berani menghapus sistem outsourcing seperti apa yang diperjanjikannya pada saat pidato May Day 2025 di Monas tahun lalu,” ujar Sunarno.
Lebih lanjut, Sunarno meragukan efektivitas pembatasan outsourcing yang hanya berlaku pada jenis pekerjaan tertentu. Dia menilai selama sistem alih daya masih dipertahankan, pelanggaran di lapangan akan tetap terjadi.
“Dalam praktik di lapangan, jika outsourcing masih ada (hanya dilakukan pembatasan), itu (Permenaker Nomor 7/2026) tidak akan berguna. Semua akan dilanggar dan diabaikan sebagaimana Permenaker Nomor 19/2012 karena Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan masih sama. Yayasan outsourcing masih sama, backing-backing perusahaan outsourcing juga masih sama,” kata dia.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi klaim pemerintah yang menyebut Permenaker Nomor 7/2026 telah memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk melalui pengaturan hak dalam Pasal 4. Namun, KASBI menilai perlindungan normatif itu tidak akan berdampak signifikan tanpa perubahan sistemik dalam praktik pengawasan dan relasi kerja outsourcing di lapangan.
Praktik di Lapangan Bisa Berbeda
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menilai konstruksi hubungan kerja dalam skema outsourcing sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 7/2026 pada dasarnya sudah sesuai secara normatif. Persoalan utamanya justru terletak pada praktik di lapangan yang kerap menyimpang.
Tadjudin menjelaskan dalam praktik outsourcing, terdapat hubungan kerja tidak langsung yang melibatkan lebih dari dua pihak. Dia merinci, hubungan kerja terjadi antara pekerja dan perusahaan penyalur tenaga kerja, serta antara perusahaan penyalur dan perusahaan pengguna tenaga kerja.
“Menurut hemat saya, enggak bisa pekerja ini langsung (berhubungan) ke perusahaan (pengguna). Tetapi, dia harus lewat perusahaan penyalur tenaga kerja itu,” kata Tadjudin saat dihubungi Tirto, Selasa (5/5/2026).
Terkait pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing, Tadjudin menegaskan bahwa sejak awal konsep alih daya memang hanya ditujukan untuk pekerjaan noninti atau penunjang. Dia mencontohkan pekerjaan seperti layanan kebersihan, pengemudi, hingga office boy sebagai jenis pekerjaan yang lazim dialihdayakan.
“Pekerjaan yang boleh dilakukan dengan pekerjaan outsourcing itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya itu tidak utama,” ujarnya.

Sebaliknya, Tadjudin menjelaskan bahwa pekerjaan inti seperti produksi tidak boleh dialihdayakan. Namun, dia mengakui praktik di lapangan sering kali berbeda.
“Ada pekerjaan tertentu, tidak semua pekerjaan boleh atau tidak dibolehkan di-outsourcing-kan. Menurut hemat saya, tidak semua pekerjaan di-outsourcing-kan. Kalau pekerjaan utama di-outsourcing-kan itu baru menyalahi aturan,” terangnya.
Dia pun memberi contoh praktik pelanggaran outsourcing yang kerap terjadi di lapangan, yakni ketika perusahaan mengalihdayakan pekerjaan inti seperti bagian produksi. Dalam praktiknya, pekerja di lini produksi tidak diangkat sebagai pegawai tetap, melainkan berstatus pekerja outsourcing. Akibatnya, mereka dapat diberhentikan sewaktu-waktu dan menerima upah yang berbeda dibanding pekerja tetap.
Kondisi ini, menurut Tadjudin, menjadi sumber utama persoalan dalam praktik outsourcing karena menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Jadi, statusnya ya pekerja outsourcing yang bisa diberhentikan setiap saat dan gajinya juga berbeda. Ini sebetulnya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan,” katanya.
Oleh karena itu, Tadjudin menilai pembatasan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 7/2026 memang sudah sejalan dengan Putusan MK. Meski demikian, dia menilai aturan tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tempat kerja, terutama terkait perbedaan status antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing.
Dia pun menyebut kondisi tersebut kerap memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja.
“Memang di situ ada unsur yang menurut hemat saya, kamu satu kantor, satu perusahaan, tetapi kamu beda statusnya. Satu pekerja kontrak, satu pekerja tetap. Satu mendapat tunjangan sosial, satu tidak,” ujarnya.
Masalah Lemahnya Pengawasan
Lebih jauh, Tadjudin juga menilai ketiadaan larangan eksplisit Permenaker Nomor 7/2026 terhadap outsourcing pada pekerjaan inti berpotensi menimbulkan masalah di lapangan. Menurutnya, praktik tersebut sudah lama terjadi dan menjadi sumber utama pelanggaran.
Dia menjelaskan sejumlah perusahaan tetap mengalihdayakan pekerjaan inti dengan berbagai cara. Misalnya, mengontrakkan pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap. Padahal, praktik itu bertentangan dengan aturan dan norma ketenagakerjaan.
“Ada kemudian perusahaan-perusahaan nakal ya, tenaga kerja intinya juga di-outsourcing. Itu loh yang menjadi masalah,” ujarnya.
Namun, katanya, persoalan utamanya bukan hanya pada aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan. Tanpa kontrol yang efektif, pelanggaran semacam ini akan terus terjadi, meskipun regulasi telah mengatur pembatasan outsourcing.
Di sisi lain, Tadjudin menekankan pentingnya pencantuman perlindungan pekerja dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenaker tersebut.
“Itu (perlindungan pekerja) harus. Semua pekerja apa pun harus dapat perlindungan. Itu betul, keselamatan kerja. Itu harus,” ujarnya.
Tadjudin menegaskan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, kewajiban ini juga telah diatur dalam regulasi lain.
“Undang-Undangnya siapa yang tidak memenuhi K3 keselamatan kerja dia bisa kena sanksi. Itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata dia.
Secara keseluruhan, Tadjudin menilai Permenaker 7/2026 tidak secara tegas memihak salah satu kepentingan, melainkan mencerminkan kondisi yang telah lama berlangsung.
“Kalau saya lihat, ia mengatur penunjang itu ya sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jadi, tidak memihak,” ujarnya.
Tadjudin menambahkan praktik outsourcing pada pekerjaan penunjang memang telah menjadi bagian dari dinamika dunia kerja, seiring perubahan kebutuhan dan efisiensi.
“Memang dari dulu menurut saya pekerjaan yang sifat penunjang itu boleh di-outsourcing-kan,” kata dia.
Fleksibel untuk Investasi, Rawan Celah bagi Buruh
Permenaker Nomor 7/2026 dinilai masih menyisakan ambivalensi dalam arah kebijakan ketenagakerjaan. Di satu sisi, regulasi ini tampak ingin memperkuat perlindungan pekerja, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan fleksibilitas yang berpotensi merugikan buruh.
Pengamat ketenagakerjaan dari Policy Research Center, Arif Novianto, menilai rumusan definisi yang luas dalam aturan tersebut bisa dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk memberi kelonggaran agar regulasi tetap relevan dengan berbagai bentuk hubungan kerja yang terus berkembang.
Namun, di sisi lain, kelonggaran itu juga berisiko menimbulkan area abu-abu dalam praktik di lapangan.
“Pemerintah mungkin ingin memberikan fleksibilitas agar regulasi bisa mengakomodasi berbagai bentuk hubungan kerja yang terus berkembang. Namun di sisi lain, definisi yang terlalu luas justru berpotensi membuka ruang abu-abu, terutama dalam praktik di lapangan,” kata Arif kepada Tirto.
Arif menambahkan, dalam konteks Indonesia, ruang abu-abu tersebut kerap dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
“Misalnya, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan upah. Jadi, alih-alih sekadar fleksibilitas, ini berisiko memperlebar celah penyalahgunaan outsourcing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyoroti Pasal 2 yang tetap memperbolehkan praktik outsourcing melalui perjanjian tertulis. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan bahwa negara masih mempertahankan model kerja fleksibel, bahkan setelah adanya Putusan MK yang sebelumnya berupaya memperketat praktik tersebut.
“Artinya, meskipun ada koreksi normatif dari MK, arah kebijakan ketenagakerjaan secara umum belum bergeser secara fundamental. Negara masih menempatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja sebagai prioritas yang sering kali dibenarkan atas nama efisiensi dan daya saing, tetapi berdampak pada kerentanan pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Arif, terkait Pasal 3 yang membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, hingga pengemudi, Arif menilai pembatasan tersebut belum tentu bersifat substantif.
Menurut Arif, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan definisi yang tegas, pembatasan ini berpotensi hanya menjadi formalitas regulatif.
“Dalam praktik sebelumnya, kategori ‘pekerjaan penunjang’ sering kali ditafsirkan secara longgar. Banyak pekerjaan inti yang secara formal dikategorikan sebagai penunjang agar bisa di-outsourcing-kan,” kata dia.
“Dengan kata lain, secara normatif tampak membatasi, tetapi secara empiris belum tentu mengubah praktik,” imbuhnya.
Arif menilai kecenderungan negara yang masih profleksibilitas merupakan pilihan kebijakan yang sadar. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga daya tarik investasi dan efisiensi ekonomi, meski konsekuensinya perlindungan buruh kerap dikompromikan.
“Pemerintah ingin menjaga daya tarik investasi dan efisiensi ekonomi, sebagaimana yang selama ini mereka dengungkan ke investor atau pengusaha, tetapi konsekuensinya sering kali perlindungan buruh menjadi dikompromikan,” tutur Arif.
Dampaknya bagi pekerja, lanjut Arif, cukup nyata. Pertama, ketidakpastian kerja tetap tinggi karena outsourcing masih luas digunakan. Kedua, posisi tawar buruh melemah akibat fragmentasi hubungan kerja. Ketiga, perlindungan dan kesejahteraan cenderung lebih rendah.
“Baik dari sisi upah, jaminan sosial, maupun kondisi kerja. Jadi, fleksibilitas yang dipertahankan ini pada akhirnya lebih banyak memindahkan risiko ke pekerja,” kata dia.
Penjelasan Pemerintah
Dari sisi pemerintah, Permenaker Nomor 7/2026 dianggap sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik alih daya.
Menaker Yassierli menyebut beleid tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam menata sistem alih daya agar lebih adil.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/5/2026).
Yassierli menegaskan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan.
“Melalui permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan tersebut secara konsisten agar pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam praktik kerja alih daya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































