tirto.id - Mayday 2026 menyuguhkan pemandangan yang kontras.
Di saat buruh manufaktur hingga pekerja gig economy memadati jalanan untuk menuntut upah layak, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai kantor instansi daerah justru terjebak dalam dilema. Mereka berada dalam kondisi "limbo": mengenakan seragam yang tampak berwibawa, namun secara ekonomi berada di titik paling rentan.
Sejak implementasi penuh UU ASN No. 20 Tahun 2023, muncul ironi di ruang-ruang rapat pengelola kepegawaian negara, baik di level kementerian maupun Pemerintah Daerah. Para pembuat kebijakan kini sibuk melakukan rasionalisasi administrasi agar beban kerja yang mencapai 8-9 jam sehari tetap bisa dibayar dengan tarif "paruh waktu" yang lebih hemat. Fenomena ini merupakan bentuk nyata dari eksperimen komodifikasi tenaga kerja di dalam birokrasi.
Pegawai atau Buruh?
Jika dilihat melalui lensa Marxian, penanda paling fundamental dari kelas buruh adalah pemisahan total individu dari alat-alat produksinya. Dalam ekosistem birokrasi, PPPK paruh waktu memenuhi kriteria ini dengan sangat presisi karena mereka tidak memiliki modal dan tidak menguasai sistem informasi manajemen yang menjadi jantung operasional pemerintahan modern.
Bukannya menjadi subjek yang berdaulat dalam sistem, mereka malah kehilangan kontrol atas prosedur pelayanan publik dan hanya diposisikan sebagai operator yang menjalankan instruksi. Pada akhirnya, satu-satunya hal yang mereka miliki untuk dipertukarkan demi menyambung hidup adalah tenaga kerja (labor power) yang kini diperlakukan layaknya komoditas murni di pasar birokrasi.
Status "paruh waktu" menjadi pengakuan implisit bahwa negara tidak lagi memandang aktivitas birokrasi sebagai pengabdian, melainkan sebagai komoditas kuantitatif. Di bawah regulasi turunan UU ASN terbaru, kebutuhan fiskal kini menjadi panglima yang melampaui kualitas pelayanan publik. Ketika pelayanan dipecah menjadi satuan jam yang dapat ditawar, negara sedang bertindak sebagai kapitalis kolektif yang mengejar efisiensi melalui eksploitasi tenaga kerja murah.

Meski UU ASN No. 20 Tahun 2023 secara normatif menjanjikan kesetaraan hak perlindungan sosial mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 3,25 persen, jaminan pensiun, hingga hak atas THR dan gaji ke-13, logika ekstraksi "nilai lebih" tetap bekerja secara subtil melalui skema upah proporsional. Negara mendapatkan kemewahan untuk memperoleh output pelayanan yang serupa, namun dengan total pengeluaran belanja pegawai yang jauh lebih rendah karena basis perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang dikunci pada durasi jam kerja dan kontrak tahunan.
Dalam ekosistem ini, pemberian jaminan sosial berfungsi sebagai bantalan agar sistem tetap terlihat manusiawi, sementara negara tetap berhasil melakukan penghematan struktural yang signifikan. Selisih biaya antara beban kerja yang diberikan dengan total upah yang dibayarkan inilah yang kemudian dibukukan sebagai "efisiensi belanja", di mana stabilitas anggaran dijaga dengan cara menekan biaya reproduksi tenaga kerja birokrasi seminimal mungkin
Alienasi dan Wajah Prekariat di Sektor Publik
Kerentanan sistemik ini pada akhirnya melahirkan alienasi (keterasingan) ganda bagi para pekerjanya.
Keterasingan pertama muncul dari proses kerja itu sendiri, di mana sebagai pegawai paruh waktu, mereka dieksklusi dari berbagai pengambilan keputusan strategis dan dipandang sebagai operator sementara yang tidak meninggalkan jejak dalam memori institusi. Sementara itu, keterasingan kedua berasal dari hasil kerja mereka; bayangkan seorang perawat di Puskesmas yang kontraknya diputus, seluruh pengetahuan prosedural serta ikatan emosional yang telah dibangun bersama pasien menguap begitu saja tanpa adanya pesangon yang mengakui kontribusi nyata mereka.
Pada akhirnya, mereka diperlakukan layaknya komponen yang dapat digantikan kapan saja (interchangeable parts), seolah kehadiran dan dedikasi mereka selama ini hanyalah deretan angka dalam statistik kepegawaian.
Secara struktural, skema paruh waktu berfungsi menciptakan "tentara cadangan industri" di sektor publik. Mengutip kerangka analitis Guy Standing, PPPK paruh waktu adalah wajah baru Prekariat di Indonesia. Mereka kehilangan tujuh jaminan dasar, mulai dari jaminan pendapatan hingga representasi. Mereka berada di dalam sistem sebagai denizens (penduduk), namun tidak memiliki hak penuh sebagai citizens (warga negara) birokrasi layaknya ASN tetap.

Sistem kepegawaian ASN saat ini dengan cerdik memelihara fragmentasi kelas. Dalam satu ruangan kantor, kita bisa menemukan lima kasta: PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, tenaga honorer sisa, dan tenaga outsourcing. Mereka melakukan pekerjaan identik, namun identitasnya dipecah-pecah.
PNS melihat diri sebagai "pegawai sejati", sementara PPPK paruh waktu terjebak dalam harapan palsu untuk naik kasta. Fragmentasi ini menghancurkan kesadaran kolektif.dan menciptakan "kesadaran palsu" (false consciousness), di mana sesama pekerja negara justru saling bersaing memperebutkan remah-remah status ketimbang bersatu melawan sistem yang tidak adil sejak awal.
Menuju Distopia
Apa yang kita saksikan ini bukanlah sekadar inovasi manajemen SDM, melainkan normalisasi prekarisasi di sektor publik. Negara telah bergeser peran dari penjamin stabilitas menjadi manajer yang hanya menghitung return on investment dari setiap rupiah upah pegawainya.
Mayday 2026 harus menjadi titik balik kesadaran bagi pekerja negara. Tantangan terbesarnya adalah kapan mereka menyadari bahwa seragam mereka sebenarnya adalah seragam buruh, dengan kerentanan yang sama dengan buruh pabrik maupun driver ojek daring.
Tanpa solidaritas yang melampaui kasta birokrasi, masa depan pelayanan publik kita hanyalah sebuah distopia yang dijalankan di atas kerentanan para pekerjanya.
Masuk tirto.id
































