Menuju konten utama

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing

KPK pun menjadwalkan akan mengumumkan status para pihak yang ditangkap besok setelah pimpinan menggelar ekspose malam ini.

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang melatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dkk. terkait pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan.

"Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dalam OTT ini, Fadia diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa pagi. Kemudian, KPK kembali membawa 11 orang yang masih dalam perjalanan. Dengan demikian, total orang yang ditangkap dan diboyong ke Gedung KPK sejumlah 14 orang.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan soal kasus ini secara detail. Kata Budi, malam ini tim akan melaksanan ekspose bersama pimpinan KPK untuk memaparkan hasil OTT ini.

"Besok pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkan pasalnya," ujar Budi.

Budi hanya menyebut bahwa dalam kasus ini telah terjadi pengondisian di dinas-dinas di Pemkab Pekalongan, sehingga vendor atau perusahaan yang bisa menjadi mitra pengadaan barang dan jasa telah ditentukan.

"Ini kan ada sejumlah pengadaannya yang memang dilakukan di dinas-dinas pemkab pekalongan yang prosesnya diduga, diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di pemkab pekalongan," tutur Budi.

Diketahui, Fadia bersama dua orang lainnya ditangkap di Semarang pada Selasa dini hari dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara intensif.

Sementara itu, 11 orang lainnya yang masih dalam perjalanan merupakan pihak ASN di Pemkab Pekalongan serta para pihak swasta yang juga akan diperiksa, sebelum ditentukan nasib status hukumnya.

Usai penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher