tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan menggelar aksi demo bergelombang di seluruh Indonesia jika pemerintah tidak merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing.
Ancaman ini disampaikan usai KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/5/2026). Menurut Said, aksi tahap pertama ini baru permulaan dan akan meluas ke berbagai daerah.
“Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia, setelah hari ini,” ujar Said di lokasi.

Said mengungkapkan, tuntutan utama buruh saat ini bersifat tunggal, yakni revisi total terhadap Permenaker 7/2026. Bahkan, jika perlu, peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan aturan baru yang melarang outsourcing untuk pekerjaan pokok perusahaan.
“Kita minta ingin dicabut permenaker nomor tujuh ini. Tapi kalau dicabut akan kehilangan aturan. Sebagai antara menuju UU Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya permenaker yang mengatur pelarangan outsourcing, bukan melegalkan,” tuturnya.
Said menyoroti tiga kelemahan fatal dalam Permenaker 7/2026. Pertama, aturan itu sama sekali tidak melarang penggunaan pekerja alih daya di proses produksi langsung industri manufaktur maupun kegiatan pokok barang dan jasa.
Kedua, aturan itu menghilangkan pasal akibat hukum yang mengubah status pekerja outsourcing menjadi karyawan tetap jika mereka dipekerjakan di proses produksi langsung.
Ketiga, aturan itu dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh.
“Di permenaker ini tidak dicantumkan akibat hukum. Ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing. Nggak ada perlindungan. Upahnya bagaimana? Proses PHK bagaimana? Nggak jelas,” tegas Said.
Ia mengingatkan pidato Presiden Prabowo Subianto saat Mayday 1 Mei 2026 di Monas yang menyetujui pelarangan outsourcing. Karena itu, KSPI akan segera menyampaikan tuntutan tertulis kepada Presiden Prabowo.
Said Iqbal memberi waktu 14 hari atau 2x7 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperbaiki peraturan tersebut.
“Kita memberi waktu 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperbaiki, dicabut, bikin Permenaker baru sesuai tuntutan kita, dilarang pekerja alih daya di proses produksi langsung atau kegiatan pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika outsourcing tetap diizinkan, maka hanya boleh untuk lima jenis jasa penunjang. Antara lain meliputi katering, keamanan, pengemudi, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
Pihaknya juga menuntut penghapusan sistem outsourcing di seluruh BUMN serta istilah mitra yang dinilai tidak memiliki dasar hukum ketenagakerjaan.
“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya. Termasuk mitra pos, mitra OSPLN. Itu kita minta dihapus. Nggak ada itu hubungan kerja mitra,” ucap Said.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































