tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan praktik outsourcing selama ini banyak menimbulkan masalah di lapangan. Karena itu lah, pemerintah berencana menghapus sistem kerja tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja.
"Kalau kita lihat memang praktik outsourcing banyak masalah. Jadi ada orang yang kemudian sudah usianya 40 tahun, 50 tahun masih saja berstatus pekerja alih daya tanpa ada karir dengan gajinya tetap Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan ada yang kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus," ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (5/5/2025)
Meski demikian, pemerintah akan tetap cermat dan hati-hati dalam memperbaiki skema kerja alih daya. Di samping itu, upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja dalam bentuk lain seperti jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaring pengaman sosial lainnya akan terus dijalankan.
"Pak Presiden RI minta kalau kita cermati dihapuskan tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk turut mengkaji itu. Nah ini yang nanti teman-teman, semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja," tambahnya.
Di luar itu, pemerintah juga akan bertemu dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait dengan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN. Pembentukan lembaga tersebut nantinya akan jadi langkah awal pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya seperti diminta Presiden Prabowo Subianto.
"Langkah strategis apa yang akan kami lakukan? Yang pertama kita akan mendetailkan, menangkap aspirasi dari pimpinan-pimpinan serikat pekerja, semoga minggu ini kita bisa, dan juga dari Apindo seperti apa," jelas Yassierli.
Setelah pertemuan dimaksud, nantinya pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Jadi kami fasenya minggu ini dan minggu depan itu, untuk menangkap aspirasi lebih spesifik, sesudah itu kita akan lapor ke Pak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunggu arahan selanjutnya dari beliau. Jadi ini masih panjang," katanya.
Sebagai informasi, arahan dan kebijakan presiden terkait outsourcing akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Di luar itu, pemerintah juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Masuk tirto.id






































