tirto.id - Keputusan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mendapat penolakan dari pihak Gibran.
Denny bersama tim kuasa hukum lainnya memilih mundur dari persidangan setelah menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak kunjung menghadirkan dokumen primer yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Dokumen yang diminta Denny meliputi Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch di Australia.
Persidangan pada Kamis (29/10/2026) itu pun diwarnai aksi walk out Denny bersama timnya. Ia menilai proses pemeriksaan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya karena dokumen yang menjadi objek sengketa belum juga ditunjukkan oleh pihak tergugat, meskipun menurutnya majelis hakim telah beberapa kali meminta bukti tersebut dihadirkan.
Namun, pihak Gibran justru keberatan atas permohonan pencabutan gugatan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, meminta majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan. Gibran sendiri juga telah menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum yang mengajukan pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan di PTUN.
Gibran menyayangkan langkah tersebut karena mengaku telah menyiapkan dokumen administratif riwayat pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menghadapi agenda pembuktian. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai polemik riwayat pendidikannya.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tetapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran kepada awak media di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, juga mengaku bingung dengan keputusan Denny mencabut gugatan. Menurutnya, proses peradilan justru dapat menjadi ruang untuk mengungkap persoalan ijazah Gibran secara transparan sekaligus memberikan kejelasan atas perdebatan yang telah lama berkembang di masyarakat.
"Padahal ini langkah yang jelas untuk kita semua jadi paham proses peradilannya yang transparan, terus hasil dari perdebatan selama ini soal ijazah Mas Gibran," kata Agung dihubungi Tirto.
Agung mengatakan polemik ijazah Gibran memiliki konsekuensi politik, termasuk dari sisi elektoral. Isu tersebut dapat memberikan keuntungan ataupun kerugian politik bagi pihak-pihak yang terlibat, bergantung pada bagaimana mereka mengelola dan membuktikan persoalan yang diperdebatkan.
Karena itu, Agung mengingatkan pihak yang sejak awal menggugat persoalan ijazah Gibran agar menyiapkan bukti, data, dan fakta yang kuat. Menurutnya, tanpa pembuktian yang solid, polemik tersebut berisiko berakhir antiklimaks dan hanya menjadi tekanan politik tanpa penyelesaian yang jelas.
"Jangan sampai hanya sebatas perdebatan yang tidak jelas semacam itu. Sayang, karena isu ini sudah cukup lama menghiasi publik kita," ujarnya.
Di sisi lain, Agung juga meminta Gibran, PSI, relawan, dan tim pendukungnya membuka dokumen maupun data yang selama ini diklaim valid kepada publik. Ia berharap kedua pihak sama-sama menunjukkan bukti agar polemik tidak terus berlarut-larut dan perhatian publik dapat kembali diarahkan pada persoalan substantif lainnya.
Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, melihat persidangan sebagai arena pertarungan pembuktian antara kubu Gibran dan kubu Denny.
Kedua pihak, menurutnya, berkepentingan menunjukkan siapa yang benar dan salah karena proses tersebut berkaitan dengan pembentukan opini publik, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Melalui saling tarung di proses pengadilan, baik kubu Gibran maupun kubu Denny berusaha untuk membuktikan siapa benar dan siapa salah karena hal itu terkait pembentukan opini publik baik jangka pendek maupun jangka panjang,” tutur Wasisto dihubungi Tirto.
Denny Mundur, Kubu Gibran Keberatan

Denny Indrayana membeberkan alasan lain di balik keputusan kliennya, Mercy Sihombing, mengajukan pencabutan gugatan. Di antaranya, Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat Gibran dinilai telah menghilangkan substansi surat keterangan tersebut.
Denny mengaku tidak ingin proses di PTUN justru mengurangi legitimasi putusan MK. Selain itu, masih ada proses kasasi atas gugatan serupa di Mahkamah Agung (MA) membuat timnya memutuskan mundur.
Ahli Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah tersebut dapat dipahami karena gugatan yang diajukan Denny telah kehilangan sebagian urgensinya setelah muncul putusan MK dan perkembangan perkara serupa di MA.
Aan menjelaskan gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan melalui Denny sebenarnya didaftarkan sebelum putusan MK pada 6 Oktober 2026. Ketika itu, penggugat masih berupaya menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran melalui jalur peradilan administrasi.
Namun, MK kemudian memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Aan menjelaskan kewenangan MK dan PTUN dalam persoalan tersebut berbeda. MK menilai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan PTUN berwenang menguji keabsahan keputusan administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
"Mahkamah Konstitusi itu hanya menilai apakah syarat yang digunakan itu sudah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Nah, MK itu hanya itu saja, karena keabsahan sebagai seorang calon wakil presiden," kata Aan.
Sementara itu, surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 merupakan keputusan tata usaha negara atau beschikking. Karena itu, menurut Aan, pengujian keabsahan keputusan tersebut menjadi ranah PTUN.
"Urgensi dari proses di PTUN ini adalah untuk menilai apakah suket itu sebagai keputusan tata usaha negara yang sah atau tidak. Wewenang Mahkamah Konstitusi tidak, tapi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara di situ," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Aan, pencabutan gugatan Denny bisa dipahami dari perspektif perubahan perkembangan hukum. Terlebih, pada Jumat (30/10/2026), MA juga mengeluarkan putusan kasasi atas perkara serupa yang diajukan Subhan Palal.
MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan permohonan kasasi Subhan dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dalam amar putusannya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Aan menilai putusan tersebut memperkuat alasan untuk tidak lagi melanjutkan gugatan Denny karena objek administrasi yang dipersoalkan telah diperiksa dalam perkara lain.
"Urgensi dari perkara yang sekarang ditangani oleh Pak Denny, tidak ada sebenarnya. Kalau mencabut itu sebenarnya sudah wajar," kata Aan.
Putusan MA tersebut juga tidak serta-merta menjadi putusan mengenai seluruh riwayat pendidikan Gibran ataupun otomatis membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden. Objek yang diputus adalah keabsahan keputusan administrasi penyetaraan pendidikan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai sikap pihak Gibran yang keberatan terhadap pencabutan gugatan Denny Indrayana di PTUN bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik.
Menurutnya, keinginan untuk membuka dokumen pendidikan di persidangan dapat diarahkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah.
“Tentu saja [membangun opini publik], hanya kebohongan yang bisa menutupi kebohongan lainnya.
Kata Dedi, jika pendidikan Gibran sesuai dengan persyaratan, maka dia akan membawanya ke Kemendikdasmen untuk dapat surat penyetaraan saat mendaftar menjadi Wapres 2024 lalu.
“Gibran tidak mungkin dapat membela diri, jika ia punya Ijazah sudah sejak dulu ia bawa ke Kemendikdasmen sehingga ia bisa dapatkan surat penyetaraan, faktanya Gibran tidak pernah tunjukkan,” kata Dedi dihubungi Tirto.
Pencabutan Gugatan Tak Bisa Sepihak

Di sisi lain, keputusan Denny mencabut gugatan ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja. Persoalan ini berkaitan dengan mekanisme hukum acara di PTUN, terutama ketika perkara sudah memasuki tahap jawab-menjawab.
Aan menjelaskan pencabutan gugatan masih dimungkinkan apabila dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban. Namun, setelah tergugat menyampaikan jawaban, pencabutan harus mendapatkan persetujuan tergugat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009. Pencabutan yang tidak dikabulkan membuat pemeriksaan perkara tetap dapat berlangsung meskipun pihak penggugat tidak lagi hadir.
"Jadi, hakim tetap akan menjalankan meskipun misalnya dari pihaknya Pak Denny itu tidak hadir atau tidak melanjutkan karena sudah menyatakan mencabut. Maka nanti akan sidangnya tanpa dihadiri oleh pihak penggugat," ujarnya.
Keputusan Denny melakukan wal kout justru berpotensi merugikan sebab mereka kehilangan kesempatan menyampaikan argumentasi, membantah jawaban tergugat, dan menguji bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Pemohon kan enggak bisa mengargumentasikan. Yang bisa mengargumentasikan, kan, hanya pihak tergugat nanti di depan hakim. Jadi tidak menggunakan haknya untuk membantah, untuk berargumentasi dan seterusnya," kata Aan.
Konsekuensi ketidakhadirannya pada persidangan lanjutan tetap bergantung pada proses dan pertimbangan majelis hakim.
Pertarungan Belum Selesai, Kini Bergeser ke Arena Politik
Polemik ijazah Gibran kini menghadapi perkembangan hukum baru setelah putusan MK dan MA. Namun, kedua putusan tersebut memiliki ruang lingkup dan objek pemeriksaan berbeda.
Putusan MK menyangkut perselisihan hasil pemilu dan kedudukan hukum pemohon, sedangkan putusan MA dalam perkara Subhan menyangkut keabsahan surat keputusan penyetaraan pendidikan. Aan menilai setelah perkembangan perkara di MK dan MA, perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran juga dapat berlanjut melalui mekanisme politik di DPR.
Ia menyinggung kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR apabila terdapat dugaan bahwa wakil presiden tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Namun, proses tersebut tetap membutuhkan dukungan politik dan pemenuhan seluruh persyaratan konstitusional.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































