tirto.id - Panggung politik nasional kian bergolak. Saat sikap mayoritas partai koalisi pemerintah memilih tiarap, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat justru semakin nyaring menabuh genderang pengusutan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah dua partai politik ini sontak memantik pertanyaan: manuver macam apa yang coba dimainkan mereka untuk menggoyang stabilitas kekuasaan dari dalam?
Menariknya, kedua partai tersebut merupakan bagian dari gerbong koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Langkah Demokrat dan PKS menyuarakan polemik ini dibaca banyak pihak sebagai sinyal dimulainya pertarungan kepentingan elite.
Terlebih genderang pemakzulan dan desakan tindak lanjut yang disuarakan Demokrat perlahan mengubah peta perimbangan di ring internal kekuasaan.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai langkah PKS dan Demokrat tidak bisa dibaca sekadar sebagai instrumen penegakan norma bernegara. Menurutnya, ada kalkulasi politik jangka panjang yang matang dan berkelanjutan di balik sikap vokal kedua partai tersebut.
Bagi PKS, kata Yusak, konsistensi mengawal isu ini berkaitan erat dengan upaya menjaga basis konstituen ideologis mereka. Secara historis dan ideologis, PKS kerap mengambil jarak dari kebijakan kelompok Joko Widodo, yang merupakan Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Wapres Gibran.
"Kalau mengambil posisi diam, PKS berpotensi kehilangan marwah dan kepercayaan dari kelompok-kelompok Islam perkotaan yang menaruh harapan besar terhadap PKS. Jadi PKS bisa terancam ditinggalkan konstituen jika tidak menseriusi pemakzulan Gibran," ujar Yusak saat dihubungi Tirto, Senin (2/11/2026).
Yusak menambahkan, kasus ijazah Gibran dibaca oleh kelompok Islam kanan atau konservatif sebagai momentum untuk merespons dinamika politik masa lalu. Di mana Jokowi saat berkuasa melakukan pembubaran organisasi keagamaan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), kriminalisasi ulama, hingga tragedi KM50.
“Jadi PKS tentu ingin menjaga keseimbangan politik dengan kelompok kelompok tersebut agar tidak ditinggalkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Partai Demokrat memiliki kalkulasi strategi yang beririsan langsung dengan konstelasi suksesi kepemimpinan nasional menuju 2029.
"Adapun Demokrat sangat berkepentingan dengan melemahnya legitimasi dan elektabilitas Gibran sebagai pesaing cawapresnya Prabowo 2029. Kalau Gibran tamat, tentu peluang AHY [Agus Harimurti Yudhoyono] menjadi semakin besar untuk mendampingi Prabowo," ungkap Yusak.
Ia juga menambahkan, apabila klan politik Solo mengalami kemunduran, maka klan politik Cikeas berpeluang rebound dan menjelma kembali menjadi poros kekuatan politik utama di kancah nasional.
Tak hanya itu, manuver ganda yang dimainkan PKS dan Demokrat ini disebut Yusak semacam “oposisi dari dalam koalisi”. Ketika partai-partai besar seperti Gerindra, Golkar, dan PAN memilih bermain aman dan mengambil posisi diam, PKS dan Demokrat justru mencuri panggung untuk meraup simpati publik.
Yusak memandang bahwa dinamika ini turut beririsan dengan upaya menaikkan posisi tawar kedua partai di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kalkulasi politik, isu pemakzulan atau evaluasi jabatan publik merupakan instrumen tawar-menawar elite.
"Pemakzulan Gibran adalah proses politik yang memerlukan sebuah konsensus elite terkait 'siapa dapat apa'. Di sinilah peluang barter, negosiasi, dan kompromi elite dilakukan. Tidak ada makan siang gratis di politik," kata dia.
Dinamika Hukum: Putusan MK dan Putusan MA
Diskursus hukum yang menguatkan desakan kedua partai ini tidak lepas dari rentetan putusan yang belakangan bergulir di lembaga peradilan. Dari aspek konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta objek perkara dinilai berada di luar rezim sengketa hasil Pilpres.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat temuan fakta bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat, di mana Gibran disebut hanya menunjukkan certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran.
Meski demikian, dari sisi status, MK memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden karena tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah rampung dan Gibran sudah resmi dilantik.

Konstelasi hukum semakin memanas menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Yulius.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal, sekaligus membatalkan putusan judex facti tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN). MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yakni:
Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA luar negeri atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kendati demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Peneliti Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati. Menurut Wasisto, sikap kedua partai tersebut setidaknya menunjukkan kepada publik bahwa ada respons dan tindak lanjut dari partai politik di DPR pasca polemik ijazah Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Karena bola kini tergantung pada sikap politik dan publik menanti jawabannya," ujarnya kepada Tirto.
Ketika ditanya apakah langkah Demokrat, yang masih anggota koalisi, merupakan upaya menggoyang posisi Gibran sembari menyiapkan kepemimpinan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wasisto menyatakan belum melihat ke arah sana.
Ia menjelaskan, secara umum kalkulasi politik PKS dan Demokrat adalah berupaya menangkap aspirasi publik untuk meraih popularitas. Terlebih lagi, posisi kedua partai sebagai partai menengah masih membutuhkan banyak dukungan untuk bisa meraih posisi tiga besar di pemilu mendatang.
"Saya pikir Demokrat dan PKS lebih kepada menangkap sinyal publik untuk dikembalikan ke publik," kata Wasisto.
Ia juga menegaskan bahwa manuver untuk mendelegitimasi Gibran secara politik memerlukan usaha yang lebih besar. Dengan posisi di DPR saat ini, manuver Demokrat dan PKS dinilainya belumlah cukup untuk melakukan hal tersebut.
Sikap Parlemen dan Ancaman Pemakzulan
Di parlemen, riak-riak mulai terasa. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menggarisbawahi pentingnya menghormati setiap keputusan lembaga peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar polemik ini. Ia memandang aspek penegakan hukum dan keadilan harus diletakkan di atas kepentingan golongan.
"Dari aspek hukum, prinsipnya kita harus menghormati dan menaati putusan ini demi menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan di hadapan hukum. Sementara dari aspek politik, kami sedang membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain dan elemen masyarakat sipil untuk membahas serta menyikapi implikasi dari keputusan MA tersebut," ujar Abdullah kepada Tirto.
Ia juga memperingatkan agar institusi negara tidak memandang sebelah mata dinamika hukum yang tengah bergulir. Menurutnya, mengabaikan putusan peradilan akan melahirkan preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia.
"Negara ini dibangun atas prinsip negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum," tuturnya.

Sementara itu, sikap terbuka dan keras ini turut ditegaskan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Menurutnya, berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang ada, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sudah sepatutnya dipandang tidak sah dan batal demi hukum karena persoalan syarat administrasi ijazah SLTA sejak awal pendaftaran.
Benny menilai parlemen tidak perlu lagi membuang waktu dengan menggulirkan hak angket atau hak intrrpelasi, melainkan bisa langsung menggunakan instrumen konstitusional yang lebih tinggi untuk memproses pemakzulan.
"Ini pandangan saya sebagai Anggota DPR/MPR RI yang bekerja dan bersumpah untuk membela dan menegakkan konstitusi serta membela rakyat. Dengan adanya putusan MK dan MA itu, maka kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Bagi Benny, dengan keluarnya putusan MK dan MA sudah cukup untuk mengambil langkah yang lebih tinggi, yakni dengan mendorong pemakzulan untuk Wakil Presiden termuda di Indonesia tersebut.
“DPR dengan dua putusan MK dan MA ini bisa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemakzulan Cawapres Gibran. Tidak perlu lagi hak angket atau hak interpelasi, langsung saja hak menyatakan pendapat," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Rangga, menegaskan pentingnya menyoroti temuan MK terkait tiadanya dokumen kesetaraan ijazah SMA milik Gibran demi menjaga kesakralan Pemilu. Atas dasar itu, PKS berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat sipil tersebut ke meja Fraksi PKS di DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Kami PKS, memiliki kursi di parlemen, menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan putusan MK ditindaklanjuti. Kami bawa untuk ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS di DPR RI,” kata Rangga ketika dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026).
Namun, belum ada langkah formal yang dapat dipastikan Fraksi PKS dalam waktu dekat karena DPR masih berada dalam masa reses. Rangga menyatakan partainya tengah berupaya membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain sebelum menentukan tindak lanjut setelah masa reses berakhir.
“Kami berupaya membangun komunikasi sebisa kami. Kita tunggu nanti proses formalnya setelah reses seperti apa. Tapi upaya untuk membangun komunikasi ke semua partai itu coba untuk dijalankan, semua masih proses," tutur Rangga.
Ia juga mengakui tindak lanjut melalui mekanisme parlemen tidak bisa dilakukan PKS seorang diri. Penggunaan hak pengawasan DPR, membutuhkan kesepakatan dan dukungan fraksi lain.
“DPR punya fungsi pengawasan dan ada hak-hak yang bisa digunakan, bisa Hak Angket, HMP [Hak Menyatakan Pendapat], dan seterusnya. Ini bergantung bagaimana kesepakatan di DPR. PKS tidak bisa sendiri karena butuh fraksi lain untuk menggulirkan itu, bergantung bagaimana respons partai lain juga,” dirinya menandaskan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































