tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat bernama H.M. Subhan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan penggugat yang meminta suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, perkara kasasi dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu telah diputus pada Jumat (30/10/2026).
Perkara tersebut merupakan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 23 September 2026, kemudian diregistrasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kabul kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat," kutip Tirto dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut berstatus telah diputus, Jumat (30/10/2026) dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Meski begitu, Juru Bicara (Jubir) MA, Heru Pramono, mengatakan hingga saat ini masih berkoordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan Majelis yang menangani perkara tersebut. Insya Allah hari Senin baru bisa diinformasikan,” kata Heru saat dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026) malam.
Perlu diketahui, Subhan mengajukan kasasi terkait gugatan di PTUN dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dengan tergugat Kemendikdasmen. Gugatan tersebut antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Subhan, Kamis (21/5/2026). Subhan lantas mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Namun, dalam putusan Rabu (12/8/2026), PT TUN menyatakan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menolak permohonan Subhan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































