tirto.id - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan menghormati langkah hukum pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian sengketa tersebut kepada pertimbangan majelis hakim yang bersidang.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," kata Gibran kepada awak media di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Meski pihak penggugat memilih mundur, Gibran menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum di mana pengadilan seharusnya menjadi instrumen objektif untuk mencari kebenaran materiil.
Ia mengeklaim tim kuasa hukumnya telah merampungkan seluruh dokumen administratif, termasuk menyerahkan bukti ijazah lengkap mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga perkuliahan, guna menghadapi agenda pembuktian persidangan secara terbuka.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujarnya.
Gugatan hukum di PTUN Jakarta tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana yang memberikan kuasa hukum kepada Denny Indrayana.
Objek sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Namun, di tengah proses persidangan yang mengagendakan pembuktian, kubu penggugat justru memutuskan mencabut gugatannya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026), Denny Indrayana bersama tim hukumnya memutuskan untuk walk out dan mengajukan pencabutan gugatan tersebut.
Denny beralasan, pihak Kementerian Pendidikan selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen primer yang menjadi landasan hukum penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, meskipun majelis hakim telah berulang kali memberikan instruksi secara patut.
"Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini," kata Denny usai meninggalkan ruang sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Gibran sempat melayangkan keberatan atas permohonan pencabutan tersebut.
Kubu Gibran menilai langkah mundur pihak penggugat mencerminkan ketidakseriusan dalam menguji substansi perkara di muka persidangan.
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































