Menuju konten utama

PKB Kaji Opsi Hak Angket dan HMP Respons Polemik Ijazah Gibran

Fraksi PKB mengkaji opsi hak angket hingga HMP di DPR merespons polemik ijazah Gibran. Langkah ini menyusul pertimbangan hukum MK dan putusan MA.

PKB Kaji Opsi Hak Angket dan HMP Respons Polemik Ijazah Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri penanaman jagung kuartal IV dan penebaran benih ikan oleh Polri di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025). (FOTO/Dokumentasi Setwapres)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil sikap di parlemen dengan mengkaji secara serius opsi pengguliran hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR RI, merespons polemik keabsahan administrasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menjelaskan, merujuk pada ketentuan normatif, DPR memiliki instrumen politik pengawasan yang dapat ditempuh secara terpisah maupun berurutan pascakeluarnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Khozin menguraikan, langkah penyelidikan melalui Hak Angket DPR berlandaskan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Hak ini difokuskan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah dalam menerbitkan dokumen administrasi pencalonan, bukan untuk mengadili ulang perkara peradilan.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Selain hak angket, PKB melihat adanya korelasi kuat untuk melangkah ke tahap HMP.

Hal ini menyusul keluarnya Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan obyek Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 batal demi hukum.

“Putusan MA mengenai obyek Suket tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat,” papar Khozin.

Sikap Lintas Fraksi

Langkah pengawasan ini sejalan dengan respons dari fraksi partai politik lain di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan penegakan konstitusi merupakan kewajiban moral seluruh anggota parlemen tanpa terkecuali.

“Bukan PDIP saja, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi,” kata Watubun di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ia juga menyoroti aspek pertanggungjawaban etik pejabat tinggi negara. Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran aturan mendasar, sanksi moral dan etik harus ditegakkan.

“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak, ya mengundurkan diri. Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” tegas Watubun.

Sementara itu, dukungan teknis di parlemen turut disuarakan oleh Juru Bicara Muda PKS, Muhammad Rangga.

Rangga mengonfirmasi bahwa aspirasi masyarakat sipil siap dikawal oleh fraksi PKS untuk dibawa ke tingkat dewan.

“Kami PKS, memiliki kursi di parlemen, menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan putusan MK ditindaklanjuti. Kami bawa untuk ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS di DPR RI,” kata Rangga.

Kendati demikian, Rangga mengingatkan, untuk menggulirkan hak pengawasan seperti Hak Angket maupun HMP, partainya tidak bisa berjalan sendiri melainkan membutuhkan konsolidasi kolektif dari fraksi-fraksi lain di DPR.

“DPR punya fungsi pengawasan dan ada hak-hak yang bisa digunakan, bisa Hak Angket, HMP, dan seterusnya. Ini bergantung bagaimana kesepakatan di DPR. PKS tidak bisa sendiri karena butuh fraksi lain untuk menggulirkan itu, bergantung bagaimana respons partai lain juga,” tandas Rangga.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Mochammad Fajar Nur