tirto.id - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat melakukan walk out dan mengajukan permohonan pencabutan gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Denny mengatakan keputusan tersebut diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Padahal, menurutnya, permintaan tersebut telah disampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun melalui surat tertulis.
"Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini," kata Denny usai walk out dari ruang persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Denny, dokumen yang diminta penggugat meliputi Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch di Australia. Dia mengklaim dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai tidak dihadirkannya dokumen tersebut dalam persidangan PTUN menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.
"Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya mereka membedakan perlakuan ini. Artinya, ada yang ditutup-tutupi ini," ujarnya.
Denny mengatakan, pihaknya akhirnya mengajukan pencabutan gugatan karena menilai persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
"Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan?" kata Denny.
Dia juga menyebut permohonan pencabutan gugatan memerlukan persetujuan tergugat karena proses persidangan telah memasuki tahap setelah penyampaian jawaban. Namun, pihak tergugat tidak menyetujui permohonan tersebut.
Denny mengatakan keputusan untuk meninggalkan ruang sidang merupakan bentuk penolakan terhadap proses persidangan yang dinilainya tidak memenuhi permintaan penggugat mengenai bukti-bukti substantif.
"Untuk menegaskan sikap bahwa kami tidak mau dipermainkan. Kami tidak mau diakal-akali. Bukti-bukti tidak dihadirkan kok kami teruskan sidangnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
Rullyandi menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan.
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Rullyandi.
Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Menurutnya, penggugat seharusnya menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.
Dalam ruang sidang, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan gugatan tidak dapat dikabulkan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































