tirto.id - Penggugat keabsahan ijazah Gibran, Mercy Sihombing, menegaskan langkah hukum yang dia tempuh murni merupakan ranah administrasi negara dan sama sekali tidak bermuatan kepentingan politik.
Hal tersebut diungkapkan seusai sidang lanjutan perkara keabsahan dokumen dan syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam agenda sidang hari ini, penggugat menyerahkan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen ini sempat menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mercy mengungkapkan fokus utamanya adalah menguji keabsahan dokumen negara serta melindungi integritas dunia pendidikan Indonesia agar tidak menerapkan standar ganda bagi seorang pejabat publik.
"Sekali lagi, saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi. Yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," kata Mercy dalam konferensi pers usai persidangan.
Dia menambahkan, keterlibatannya dalam memperjuangkan persoalan ini didasari oleh panggilan moral sebagai seorang pendidik demi membela jutaan anak bangsa yang menempuh jalur pendidikan secara jujur melalui pengujian standar yang ketat.
"Kami datang ke sini untuk menguji apakah surat itu dibuat pejabat yang berwenang, dengan dasar hukum yang berlaku pada saat ditandatangani, berdasar bukti-bukti valid," tambah Mercy.
Menurutnya, kelonggaran aturan administratif bagi pihak tertentu akan mencederai rasa keadilan bagi seluruh pelajar serta lembaga pendidikan di Tanah Air.
Hal itu juga terbukti sebagaimana hasil putusan MK. Dia sebagai pendidik hendak mewakili anak-anak yang menempuh pendidikan dengan jalur yang benar dan diperiksa dengan standar yang ketat.
"Kalau standar penyetaraan itu longgar dan lentur untuk satu orang, maka seluruh murid dan lembaga pendidikan ikut dirugikan. Pendidikan harus dijaga integritasnya," ujarnya.
Bersamaan, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 lalu, persoalan pendidikan Gibran sebenarnya sudah dapat dikatakan final, mengingat tidak ditemukan bukti otentik kelulusan tingkat SMA atau sederajat.
Lantas, pihak penggugat mendesak kementerian serta pihak terkait dapat mematuhi perintah majelis hakim untuk membuka bukti-bukti autentik pada persidangan pekan depan.
Menurutnya, sejumlah dokumen penting yang didesak untuk dihadirkan di antaranya adalah transkrip nilai akademik untuk melihat apakah yang bersangkutan lulus atau mengalami kegagalan atau fail maupun drop out, serta dokumen enrollment.
"Berapa yang fail? Kita ingin lihat itu karena makin menunjukkan bahwa beliau memang tidak layak untuk menjadi wakil presiden," desaknya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































