tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, merespons ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Kata Komarudin, para anggota parlemen seharusnya membahas masalah ini karena sudah berjanji dalam menegakkan konstutusi.
“Bukan PDIP saja, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi,” kata Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dia kemudian mempertanyakan soal pelanggaran konstitusi dan aksi yang seharusnya dilakukan. Katanya, persoalan tersebut semestinya dilihat dari perspektif konstitusi, bukan dianggap sebagai konflik politik atau persoalan pribadi.
“Lalu, sekarang pertanyaan: ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi, kita hilangkan dulu pikiran 'Oh ini gerakan politik'. Ya negara itu politik,” ujarnya.
Lebih jauh, Komarudin mengatakan dirinya telah lebih dahulu menyuarakan persoalan tersebut di ruang publik, tetapi justru mendapat kritik.
Dia menilai pejabat tinggi negara harus bertanggung jawab secara etik dan moral apabila muncul persoalan terkait pelanggaran konstitusi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena proses politik atau pemerintahan telah berjalan.
“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak, ya mengundurkan diri. Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” ujarnya.
“Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang,” katanya lagi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































