Menuju konten utama

DKPP Terima 5 Aduan terhadap KPU Terkait Pencalonan Gibran

Laporan-laporan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

DKPP Terima 5 Aduan terhadap KPU Terkait Pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima total lima aduan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Laporan ini juga memiliki kaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

“DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Aduan kedua disampaikan pada 9 Oktober oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua aduan ini telah diverifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.

Kemudian, dua aduan lagi diterima pada 13 Oktober dan teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026. Satu aduan disampaikan oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette, satu aduan lainnya oleh Ibnu Jandi.

“Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” kata Heddy.

Aduan kelima yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Aduan itu diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 dengan mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.

“Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” tandas Heddy.

Dalam pedoman DKPP, Heddy menjelaskan bahwa sebuah aduan akan diuji dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel. Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil, sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan.

Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

“Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi,” jelasnya.

Khusus aduan yang berstatus BMS, kata Heddy, akan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Adapun kika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.

Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi