tirto.id - Nama Hasyim Asy'ari diperbincangkan publik setelah polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mencuat. Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut menjadi topik hangat karena mengatur pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang memenuhi ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Saat itu, Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Polemik tersebut kembali mengemuka usai Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR maupun tercantum dalam draf yang diterima pihaknya.
Di sisi lain, Hasyim telah membantah tuduhan penyelundupan pasal dan menegaskan bahwa ketentuan itu disusun melalui serangkaian tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Profil Hasyim Asy'ari dan Rekam Jejak
Hasyim Asy'ari lahir di Pati pada 3 Maret 1973 dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, ilmu politik, serta sosiologi politik. Hasyim menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dengan spesialisasi Hukum Tata Negara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, pada 1995.
Ia kemudian meraih gelar Magister Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 1998, sebelum memperoleh gelar doktor atau Ph.D. dalam bidang Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2012.
Karier akademik Hasyim banyak berpusat di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Ia mulai mengajar di Fakultas Hukum Undip pada 1998, khususnya di bidang Hukum Tata Negara. Ia juga mengajar di program magister dan doktor, antara lain untuk mata kuliah Hukum dan Sistem Politik, serta menjadi pengajar pada program doktor Ilmu Sosial dengan konsentrasi kajian politik.
Hasyim pernah menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Kabupaten Kudus pada 1998–1999, kemudian menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003–2008. Ia juga terlibat dalam sejumlah pekerjaan terkait reformasi pemilu, termasuk sebagai konsultan ahli untuk pendaftaran pemilih dan reformasi kepemiluan.
Pengalaman tersebut berlanjut ketika ia menjadi anggota KPU RI melalui pergantian antarwaktu pada 2016–2017, anggota KPU periode 2017–2022, lalu Ketua KPU periode 2022–2024.
Namun, perjalanan Hasyim di KPU juga diwarnai sejumlah kontroversi etik. Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatan Ketua dan anggota KPU.
Putusan itu berkaitan dengan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Sebelum putusan tersebut, Hasyim juga pernah diberitakan terkait persoalan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dan penggunaan jet pribadi untuk kegiatan pemantauan pemilu.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim kemudian menduduki posisi Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Ia diangkat ke posisi tersebut pada 30 Juni 2026.
Kenapa Hasyim Asy'ari Dikaitkan dengan Keberadaan Pasal Gibran?
Hasyim dikaitkan dengan polemik ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wapres Gibran Rakabuming Raka karena ia menjabat sebagai Ketua KPU ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden disusun dan diberlakukan.
Dalam Pasal 18 Ayat 3 diatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu lantas menjadi sorotan karena dipersoalkan dalam konteks pemenuhan persyaratan pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada Pasal 18 Ayat 1 huruf m diatur mengenai dokumen kelulusan yang dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran. Contohnya yaitu fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Sementyara pada Pasal 18 Ayat 3 disebutkan, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan inilah yang menjadi kontroversial karena pemohon dalam perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran. Mereka mempersoalkan apakah ketentuan pengecualian dokumen pendidikan itu disusun untuk mengakomodasi persyaratan Gibran, sehingga ia dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Dari sinilah muncul istilah “Pasal Selundupan” dan diuga kehadiran pasal tersebut ke dalam PKPU telah disisipkan tanpa melalui pembahasan yang semestinya.
Dugaan itu disuarakan pula oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia menyatakan, Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah dibahas dalam konsultasi bersama KPU maupun tercantum dalam draf PKPU yang diterima Komisi II.
"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2026).
Menurut Doli, kejanggalan tersebut perlu dijelaskan melalui pembukaan dokumen dan penelusuran kronologi penyusunan peraturan. Ia juga mendorong agar persoalan itu dibahas dalam forum resmi, sehingga perbedaan keterangan mengenai proses pembentukan pasal dapat diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya melalui pernyataan masing-masing pihak.
Doli juga menilai KPU seharusnya mengonsultasikan rancangan PKPU kepada DPR dan pemerintah sebelum peraturan ditetapkan. Meski demikian, kewenangan membentuk PKPU tetap berada pada KPU, sedangkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan.
"Pasal-pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul begitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tutur Doli.
Menanggapi tudingan tersebut, Hasyim membantah bahwa Pasal 18 Ayat 3 merupakan pasal selundupan atau sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran. Dalam keterangannya pada Minggu (11/10), ia mengatakan Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirumuskan untuk berlaku bagi semua orang atau erga omnes.
Menurut Hasyim, ketika norma tersebut dirancang, KPU belum mengetahui siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Hasyim juga menyatakan bahwa penyusunan PKPU tersebut melalui serangkaian tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, konsultasi bersama DPR dan pemerintah dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa ketentuan itu bukan dibuat untuk menguntungkan individu atau pihak tertentu. Dengan demikian, Hasyim menolak tuduhan bahwa KPU melakukan permufakatan jahat atau menyelundupkan norma hukum dalam penyusunan peraturan tersebut.
Salah satu argumen yang disampaikan Hasyim adalah waktu pembentukan PKPU. Menurut keterangannya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023, tiga hari sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Putusan MK tersebut mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan membuka pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu kemudian menjadi dasar yang memungkinkan Gibran, yang belum berusia 40 tahun saat pendaftaran Pilpres 2024, maju sebagai calon wakil presiden.
Hasyim juga menyinggung dokumen pendidikan Gibran. Ia menyatakan bahwa Gibran telah memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Hasyim menyatakan dokumen tersebut juga pernah digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Atas dasar itu, ia menilai tuduhan bahwa Pasal 18 Ayat 3 disiapkan khusus untuk Gibran tidak benar.
Hasyim juga mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam PKPU dapat mengajukan pengujian peraturan atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menyatakan tidak ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap norma tersebut, sehingga menurutnya ketentuan itu tetap berlaku dan mengikat secara hukum.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































