tirto.id - Aliansi Rakyat Menggugat bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026), untuk mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .
Desakan itu menyusul pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran, sehingga ia dinilai tidak lagi memenuhi syarat administratif sebagai wakil kepala negara.
"Kalau kami misalnya asal Gibran, ya, sudah dimakzulkan," kata Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat, Khozinudin, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia mengatakan berdasar ketentuan yang ada, salah satu syarat untuk menjadi Wapres adalah minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Oleh karena itu, dia mendesak DPR menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.
"Jabatan ini tidak boleh diemban oleh orang yang terbukti tidak memenuhi syarat, karena tidak ada ijazah SMA, tidak ditemukan buktinya, tidak ada juga penyetaraannya," ucap Khozinudin.
Khozinudin mempersoalkan dalih Gibran yang menegaskan dirinya telah berkuliah S1, sehingga Ijazah SMA tak lagi perlu dipertanyakan. Dia mengatakan hingga saat ini Gibran tak pernah memberikan bantahan dan mengatakan memiliki dokumen ijazah SMA.
Meski mekanisme pemberhentian Wakil Presiden umumnya dimulai dari Hak Angket, Khozinudin menilai tahap penyelidikan oleh DPR tersebut tak perlu dilakukan. Melalui surat resminya, ia mendesak DPR langsung menerapkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna menetapkan Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil kepala negara.
"Menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa Wakil Presiden tak lagi memenuhi syarat," pungkas Khozinudin.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































