tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tergantung kepada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai poliik. Namun, katanya, tindak lanjutnya mesti dilakukan hati-hati.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/10/2026).
Doli mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh pimpinan partai poltik dalam melakukan pemakzulan. Antara lain untuk kepentingan rakyat, menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara.
"Pendekatannya harus itu. Nah, putusannya apa ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," katanya.
Selain itu, Doli menilai DPR tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket jika ingin memulai pembahasan tindaklanjut mengenai putusan MK. Menurut dia, Komisi II DPR hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik," katanya.
Lebih jauh jika persoalan tersebut berlanjut ke proses pemakzulan, Doli menyebut DPR dapat langsung menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut selanjutnya dapat diuji di MK sesuai mekanisme konstitusional.
Menurut dia, apabila MK menilai pendapat DPR tidak memenuhi ketentuan konstitusi, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika MK membenarkan pendapat DPR, proses tersebut dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Jadi enggak pakai pakai hak angket, enggak pakai pansus menurut saya. Bahwa kemudian nanti pada saat mencari bukti kesalahan itu DPR buat pansus, mungkin iya. Tapi tidak didahului dengan pansus atau hak angket," kata dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































