Menuju konten utama
Mozaik

Dinilai Tidak Jujur, Perdana Menteri Pakistan Didiskualifikasi

Nawaz Sharif kehilangan jabatan Perdana Menteri Pakistan setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya tak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.

Dinilai Tidak Jujur, Perdana Menteri Pakistan Didiskualifikasi
Header Mozaik Nawaz Sharif. tirto.id/Tino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nawaz Sharif sudah beberapa kali kehilangan kekuasaan. Pada 1999, ia dijatuhkan oleh kudeta militer yang dipimpin Jenderal Pervez Musharraf. Ia sempat dipenjara sebelum akhirnya pergi ke pengasingan di Arab Saudi.

Lebih dari satu dekade kemudian, Sharif kembali ke Pakistan dan untuk ketiga kalinya menjadi perdana menteri pada 2013. Namun, empat tahun berselang, ia kembali kehilangan jabatan. Kali ini bukan karena kudeta.

Sharif disingkirkan oleh Mahkamah Agung Pakistan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen. Perkaranya bermula dari persoalan yang sekilas tampak seperti kesalahan administrasi.

Kasusnya ini melahirkan perselisihan panjang mengenai kewenangan pengadilan, makna kejujuran dalam pemilu, dan apakah seorang pejabat yang sudah terpilih dapat kehilangan jabatannya.

Tersandung Panama Papers

Penyelidikan terhadap kekayaan keluarga Nawaz Sharif berkembang setelah Panama Papers bocor pada 2016. Dokumen tersebut mengungkap hubungan keluarga Sharif dengan sejumlah perusahaan di luar negeri dan kepemilikan properti mewah di London, termasuk empat flat di Avenfield House, Park Lane.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung Pakistan. Namun, Sharif tidak didiskualifikasi hanya karena aset keluarga tersebut muncul dalam Panama Papers. Dasar yang akhirnya digunakan untuk mendiskualifikasinya berkaitan dengan Capital FZE, sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab tempat Sharif tercatat sebagai chairman.

Pada 20 April 2017, lima hakim yang memeriksa perkara tidak menghasilkan putusan yang sama. Dua hakim, termasuk Asif Saeed Khosa dan Gulzar Ahmed, menyatakan Sharif harus didiskualifikasi. Tiga hakim lainnya memilih membentuk Joint Investigation Team (JIT) untuk menyelidiki lebih jauh aset dan transaksi keluarga Sharif.

Nawaz Sharif

Mantan Perdana Menteri Pakistan sekaligus pemimpin partai Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N), Nawaz Sharif (tengah), melambaikan tangan kepada para pendukungnya setelah memberikan suara di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan umum nasional di Lahore pada 8 Februari 2024. Jutaan warga Pakistan memberikan suara pada 8 Februari dalam pemilu yang diwarnai oleh tuduhan kecurangan, di tengah kondisi politisi paling populer di negara itu yang sedang dipenjara dan kandidat yang didukung militer diprediksi akan menang. Partai Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N) diperkirakan akan meraih kursi terbanyak dalam pemungutan suara 8 Februari tersebut, dengan para analis menyebut bahwa pendirinya yang berusia 74 tahun, Nawaz Sharif, telah mendapatkan restu dari para jenderal. (Foto oleh Aamir QURESHI / AFP)

Tim yang dipimpin Wajid Zia itu diberi waktu 60 hari. Dalam penyelidikannya, JIT memperoleh dokumen dari Jebel Ali Free Zone Authority (JAFZA) yang mencatat masa jabatan Sharif di Capital FZE sejak 7 Agustus 2006 hingga 20 April 2014, dengan hak atas gaji sebesar 10 ribu dirham Uni Emirat Arab per bulan.

Sharif tidak membantah keberadaan posisinya di perusahaan tersebut. Kubu pembela menyatakan jabatan itu bersifat seremonial dan berkaitan dengan izin tinggalnya di Uni Emirat Arab. Mereka juga membantah bahwa Sharif menerima gaji tersebut.

Dalam proses hukum berikutnya, Wajid Zia mengakui JIT tidak menemukan catatan bank yang menunjukkan pembayaran Capital FZE masuk ke rekening Sharif maupun tanda terima yang membuktikan bahwa ia menerima gaji tersebut.

Sementara Mahkamah Agung memandang gaji yang belum ditarik tersebut sebagai receivable, yakni hak untuk menerima pembayaran. Karena memiliki nilai ekonomi, hak tersebut dianggap sebagai aset yang harus diungkapkan dalam dokumen pencalonan.

Putusan 28 Juli 2017 menyatakan Sharif tidak mencantumkan un-withdrawn receivables, atau hak atas pembayaran yang belum ditarik, tersebut dalam dokumen pencalonannya untuk Pemilu 2013.

"...maka Tergugat No. 1, Mian Muhammad Nawaz Sharif, dinilai tidak jujur ​​berdasarkan ketentuan Pasal 99(f) ROPA dan Pasal 62(1)(f) Konstitusi Republik Islam Pakistan tahun 1973; oleh karena itu, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Majlis-e-Shoora (Parlemen)."

Persoalannya kemudian bukan lagi apakah uang itu diterima, tetapi apakah hak atas pembayaran tersebut wajib dilaporkan. Di Pakistan, calon anggota parlemen wajib memberikan pernyataan mengenai aset dan kewajibannya dalam dokumen pencalonan. Deklarasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan hukum pemilu. Mahkamah Agung menghubungkan kegagalan Sharif mengungkapkan receivables Capital FZE dengan ketentuan mengenai kejujuran dalam Article 62(1)(f) Konstitusi Pakistan.

Dengan dasar tersebut, Sharif dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota parlemen. Ia kemudian didiskualifikasi dari Majelis Nasional. Hilangnya status sebagai anggota parlemen itulah yang membawa konsekuensi langsung terhadap jabatan perdana menterinya.

Didiskualifikasi, bukan Dimakzulkan

Putusan 28 Juli 2017 mendiskualifikasinya sebagai anggota Majelis Nasional dan memerintahkan Komisi Pemilihan Pakistan (Election Commission of Pakistan/ECP) menerbitkan pemberitahuan mengenai diskualifikasi tersebut. Setelah kehilangan status sebagai anggota parlemen, Sharif tidak lagi dapat mempertahankan jabatan perdana menteri.

Pakistan menganut sistem parlementer. Konstitusinya mensyaratkan perdana menteri dipilih dari antara anggota Majelis Nasional. Maka itu, hilangnya status Sharif sebagai anggota majelis berakibat langsung pada berakhirnya jabatannya sebagai perdana menteri.

Mekanisme tersebut berbeda dari pemakzulan. Dalam sistem Pakistan, perdana menteri juga dapat kehilangan dukungan politik melalui mosi tidak percaya di Majelis Nasional. Namun, perkara Sharif tidak ditempuh melalui mekanisme itu. Mahkamah Agung menilai kelayakan hukumnya sebagai anggota parlemen, bukan dukungan politik yang masih dimilikinya di majelis.

Mahkamah memeriksa deklarasi aset yang berkaitan dengan pencalonannya pada Pemilu 2013. Ketika pengadilan menyatakan ia tidak memenuhi persyaratan konstitusional untuk menjadi anggota parlemen, konsekuensinya menjalar ke jabatan perdana menteri yang sedang didudukinya.

Nawaz Sharif

Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif (tengah), yang juga pemimpin partai Pakistan Muslim League (PML), bersama adik laki-lakinya yang juga mantan perdana menteri Shehbaz Sharif (kanan) dan putrinya Maryam Nawaz (kiri), menghadiri pertemuan dengan para pendukung di Lahore pada 9 Februari 2024. (Foto oleh Aamir QURESHI / AFP)

Pada hari putusan, Sharif juga belum dijatuhi hukuman pidana korupsi. Mahkamah Agung memang memerintahkan National Accountability Bureau mengajukan sejumlah referensi terkait aset dan transaksi keluarga Sharif kepada Accountability Court. Namun, proses tersebut merupakan perkara tersendiri. Dasar langsung diskualifikasinya adalah persoalan deklarasi aset dan Article 62(1)(f) Konstitusi Pakistan.

Perkara tersebut juga kontroversial karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan original jurisdiction berdasarkan Article 184(3) Konstitusi Pakistan. Kewenangan ini memungkinkan Mahkamah menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik dan penegakan hak-hak fundamental tanpa terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat bawah.

Moeen H. Cheema dalam International Journal of Constitutional Law (2018) melihat perkara Panama sebagai salah satu contoh menguatnya peran Mahkamah Agung dalam persoalan politik dan ketatanegaraan Pakistan. Dalam perkara Sharif, kewenangan tersebut memungkinkan Mahkamah tidak hanya menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan seorang anggota parlemen, tetapi juga menghasilkan konsekuensi langsung terhadap jabatan perdana menteri.

Karena itu, perkara ini kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Agung dalam perkara politik dan konstitusional.

Kembali Ikut Pemilu

Kejatuhan Nawaz Sharif belum berakhir pada putusan 28 Juli 2017. Sharif dan tim hukumnya mengajukan review petition ke Mahkamah Agung Pakistan. Mereka mempersoalkan antara lain dasar hukum diskualifikasi dan cara pengadilan menilai persoalan un-withdrawn receivables dari Capital FZE.

Pada 7 November 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, putusan yang mendiskualifikasi Sharif tetap berlaku. Persoalan mengenai hak atas pembayaran dari Capital FZE tidak mengubah hasil perkara dan jalur review tidak membatalkan diskualifikasinya.

Namun, perkara Sharif berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Pasal 62(1)(f) Konstitusi Pakistan mensyaratkan anggota parlemen memenuhi sejumlah kualifikasi, termasuk standar kejujuran dan amanah.

Persoalan berikutnya adalah berapa lama diskualifikasi tersebut berlaku. Pada 2018, dalam perkara Sami Ullah Baloch v Abdul Karim Nausherwani, Mahkamah Agung menafsirkan Article 62(1)(f) sebagai dasar diskualifikasi tanpa batas waktu. Tafsir tersebut membuat diskualifikasi berdasarkan pasal itu berpotensi menjadi larangan permanen untuk kembali ke parlemen.

Tafsir itu berubah pada Januari 2024. Dalam putusan mayoritas enam berbanding satu, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Article 62(1)(f) tidak dengan sendirinya menentukan masa diskualifikasi. Ketentuan tersebut juga tidak menetapkan secara mandiri prosedur untuk membuat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam perkembangan hukum yang sama, Mahkamah mengakui ketentuan Elections Act 2017 yang telah diubah parlemen dan menetapkan masa diskualifikasi berdasarkan Article 62(1)(f) paling lama lima tahun.

Perubahan tersebut membuka jalan bagi Sharif untuk kembali mengikuti pemilu. Diskualifikasi yang dijatuhkan pada 2017 telah berlangsung lebih dari lima tahun ketika Pemilu Pakistan 2024 digelar.

Sharif kembali mencalonkan diri dan memenangkan kursi di Majelis Nasional dan memimpin Partai Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N). Namun, ia tidak lagi menjadi perdana menteri. Jabatan itu kini dipegang adiknya, Shehbaz Sharif. Sesekali, pandangannya masih dijadikan pertimbangan dalam sejumlah persoalan politik Pakistan.

Baca juga artikel terkait DISKUALIFIKASI atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi