Menuju konten utama

Delik Penistaan Agama di Pakistan yang Memakan Korban

Hukuman bagi penista agama di Pakistan mulai dari hukuman penjara satu tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Kelompok pelajar di Pakistan melakukan protes di Islamabad menuntut pemerintah menghapus semua konten penistaan dari media sosial. FOTO/AFP

tirto.id - Sekitar 500 kilometer bagian selatan dari kota Lahore, seorang hakim bernama Shabbir Ahmad Awan membacakan keputusan bahwa Taimoor Raza terbukti menghina Nabi Muhammad dalam postingannya di media sosial Facebook dan laki-laki Pakistan ini dijatuhi hukuman mati.

Pada akun Facebooknya, Raza berargumen tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari departemen kontraterorisme, menurut pengacara pembela Rana Fida Hussain. Merasa bahwa kliennya tak bersalah, Hussain pun akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pakistan adalah negara yang sensitif terkait hal-hal terkait agama. Tuduhan yang tak benar sekalipun dapat memicu aksi kekerasan. Salah satu kasus penistaan agama yang membuat Pakistan jadi sorotan adalah soal Asia Bibi. Sebanyak 600 ribu orang menandatangani petisi menolak hukuman mati atas Asia Bibi. Perempuan Pakistan itu dituding telah melecehkan Nabi Muhammad ketika berbicara dengan seorang sahabat perempuan Muslim di sebuah sumur.

Petaka itu berawal sekitar 8 tahun yang lalu tepatnya bulan Juni 2009. Saat itu Asia Bibi yang sedang bekerja sebagai buruh di ladang yang berjarak 48 kilometer dari kota Lahore itu diminta oleh rekan-rekannya untuk mengambil air minum ke sumur.

Nahasnya, saat mengambil air di sumur tersebut ia bertemu dengan seorang perempuan lain dan terlibat adu argumen soal air di sumur itu. Namun perselisihan itu meruak hingga urusan agama karena kebetulan Asia Bibi adalah seorang Kristen.

Ia dituduh melakukan penistaan atau penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Ibu dari lima anak itu harus menerima hukuman mati dan menjadi perempuan pertama di negara tersebut yang dijatuhi hukuman mati terkait penistaan agama.

Sama seperti yang terjadi di Indonesia yang baru-baru ini diramaikan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, persoalan penistaan agama juga sudah menjadi perdebatan hangat di negara tersebut. Terlebih soal Undang-Undang Penghujatan yang berlaku di Pakistan tersebut.

Keberadaan UU itu tak jarang membuat penduduk merasa was-was. Salah berucap atau bersikap, mereka dapat dituduh menista agama. Aturan soal menjatuhkan hukuman bagi mereka yang menghujat agama di Pakistan sesungguhnya warisan dari kolonial Inggris.

Pada awalnya UU ini diberlakukan oleh Inggris yang saat itu menguasai India untuk menghentikan kerusuhan antara Hindu dan Muslim yang berhubungan dengan agama. Akan tetapi, setelah Pakistan menjadi negara yang merdeka pada 1947, UU tersebut diperkuat dan fokus pada agama Islam. Hal ini tentu tak lepas dari penduduk Pakistan yang sekitar 96 persen adalah Muslim.

Pada tahun 1986, saat kepemimpinan Zia-ul-Haq, regulasi warisan kolonial itu mengalami penambahan pada bagian XV poin 295 dan 298. Bagian XV dalam KUHP Pakistan berisi soal pelanggaran yang berkaitan dengan agama. Poin 295 pada KUHP Pakistan bertambah menjadi 295-A, 295-B dan 295-C. Begitupun dengan poin 298 menjadi 298-A, 298-B dan 298-C.

Jika sebelumnya pada poin 295 berbicara soal penghinaan terhadap rumah ibadah atau menghancurkan rumah ibadah akan dihukum satu hingga dua tahun penjara serta dikenakan denda, pada poin 295-A semakin dipertegas dengan larangan untuk tidak melecehkan penganut agama manapun baik lisan maupun tulisan. Jika poin itu dilanggar, akan jatuh hukuman sepuluh tahun penjara dan denda.

Pada poin 295-B, penduduk Pakistan dilarang merusak atau menistakan Alquran dan jika dilanggar maka akan dipenjara seumur hidup. Poin 295-C yang menjadi bagian paling kontroversial. Bagian 295-C dibuat berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan tahun 1986 yang akan mengkriminalkan bagi siapa saja yang menghina Nabi Muhammad.

“Barangsiapa yang dengan kata-kata, baik lisan maupun atau dengan representasi visual atau dengan rujukan, sindiran atau insinuasi apa pun, langsung atau tidak langsung menghina nama Nabi Muhammad SAW akan dihukum mati atau dipenjarakan seumur hidup dan juga akan dikenakan denda,” bunyi poin 295-C.

Poin 298 yang sebelumnya melarang untuk mengucapkan kata-kata atau tindakan lainnya yang dapat melukai perasaan penganut agama lain, akan dijatuhi satu tahun penjara, ditambah pada 298-A yang berisi ucapan yang menghina tokoh suci baik lisan maupun lisan akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menajiskan nama istri nabi (Ummul Mukminin), anggota keluarga (Ahlul-bait), nabi-nabi suci atau khalifah-khalifah, dan sahabat Nabi akan dihukum tiga tahun penjara disertai denda. Pada poin 298-B, dilarang menyalahgunakan julukan, deskripsi bagi tokoh atau tempat suci, karena jika tak ditaati maka akan dijatuhi penjara 1-3 tahun.

Penambahan terakhir pada poin 298-C berhubungan dengan Ahmadiyah. KUHP Pakistan menulis bahwa setiap orang dari kelompok Qadiani atau kelompok Lahore yang menyebut diri mereka Ahmadiyah atau dengan nama lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung “berpose” sebagai Muslim dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dikenakan denda.

src="//mmc.tirto.id/image/2017/06/13/penistaan-agama-pakistan-MILD--SABIT-1.jpg" width="860" alt="infografik penistaan agama pakistan" /

Selain poin penambahan di atas, ada juga hal lainnya yang harus dihindari oleh penduduk Pakistan agar tak dibilang melakukan penistaan agama. Pakistan juga melarang untuk mengganggu majelis keagamaan yang sedang terlibat dalam ibadah atau upacara keagamaan. Tak cukup sampai di situ, penghinaan dan membuat keributan pada acara pemakaman pun masuk dalam pelarangan dalam KUHP Paksitan.

Meski penambahan poin soal Islam dalam regulasinya tak serta merta membuat penduduk Muslim aman dari jeratan hukum UU Penghujatan itu. Menurut laporan National Commission for Justice and Peace (NCJP) yang dikutip oleh The Law Library of Congress, sejak tahun 1987 lebih dari 1300 penduduk Pakistan dijerat UU tersebut. Penduduk Muslim paling banyak dijerat UU penistaan agama. Jumlahnya terdiri dari 633 Muslim, 494 Ahmadiyah, 187 Kristen, 21 umat Hindu.

Tentu penggunaan UU Penghujatan ini kontroversial. UU ini kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingannya. Sebagian besar kasus penistaan agama di Pakistan diajukan dengan berdasarkan pada “alasan palsu” yang dimotivasi oleh penganiayaan terhadap kelompok tertentu, persaingan antara sekte agama, sengketa kekayaan atau masalah ekonomi.

Banyaknya motivasi di balik pengajuan kasus penistaan agama ini juga terlihat dari banyaknya hukuman yang kemudian dibatalkan. Salah satu alasan pembatalan itu karena tuduhan yang diajukan dilandaskan pada itikad buruk. Meski tak jarang juga banyak yang dibatalkan karena adanya proses banding dari sang tertuduh.

UU ini kemudian dianggap sudah tak relevan lagi. Beberapa orang kemudian menyuarakan agar segera dicabut atau diubah. Itu juga menjadi agenda partai sekuler yang populer di Pakistan. Namun, mereka tak memiliki kekuatan lebih untuk berada di posisi yang berlawanan dengan para pemuka agama di Pakistan. Selain itu, sebagian besar penduduk Pakistan juga setuju jika para penista agama harus dihukum.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Maulida Sri Handayani