Menuju konten utama

Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu

Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap tiga orang warga negara (WN) Pakistan, karena menggunakan dokumen palsu.

Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Tiga orang warga negara Pakistan pengguna paspor palsu yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi berinisial TS (kedua kiri), MZ (tengah), dan SZR (kanan) berjalan keluar usai sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).Ditjen Imigrasi berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Prancis palsu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap tiga orang warga negara (WN) Pakistan. Ketiga orang itu ditangkap karena mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu.

Ketiga orang tersebut, berinisial SZR, TS, dan MZ. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/2/2025) lalu.

Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Arief Munandar, mengatakan mereka mencoba masuk Indonesia dengan mengaku sebagai WN Perancis serta ID Card Prancis yang diduga palsu. Petugas Bandara curiga karena paspor mereka tidak terdeteksi di mesin autogate.

"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal, dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," kata Arief saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Aried menjelaskan petugas makin curiga karena ketiga orang tersebut tidak bisa berbahasa Prancis dan Inggris. Setelah itu, mereka dibawa ke ruang pemeriksaan untuk didalami lebih lanjut.

Lebih lanjut, setelah petugas melacak melalui sistem informasi penumpang, diketahui bahwa ketiganya tercatat sebagai WN Pakistan.

Mereka, menggunakan paspor Pakistan saat pergi dari Bangkok ke Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama