tirto.id - Dirjen Imigrasi menangkap Warga Negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang merupakan pelaku pemukulan terhadap marbut masjid Al-Muqsith, Cisarua, Bogor, bernama Rohmat. Pihak Imigrasi pun menjatuhkan sanksi deportasi karena MA telah melanggar sejumlah aturan keimigrasian Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan, pria berumur 39 tahun tersebut masuk ke Indonesia pada Selasa (10/12/2024) menggunakan visa-on-arrival dan telah tinggal lajak atau overstay sejak Rabu (8/1/2025).
“MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Oleh karena itu, Yuldi menyebut, MA akan dikenakan sanksi deportasi karena tidak menaati peraturan undang-undang dan melanggar ketertiban publik.
Di saat yang sama, Yuldi menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), menangkap MA di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025).
Dia juga menyebut, kejadian kekerasan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025). MA memukul Rohmat setelah diperingatkan untuk melepas alas kaki ketika memasuki batas suci masjid.
"Kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” tuturnya.
Selain itu, Yuldi juga menjelaskan bahwa, antara MA dan Rohmat telah melakukan restorative justice atau berdamai. Rohmat, kata Yuldi, telah memaafkan MA dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Atas kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher