Menuju konten utama

MK Memang Tak Diskualifikasi Gibran, tapi Buka Ruang Pemakzulan

Upaya pemakzulan Gibran dinilai realistis dan rasional dari sisi politik hukum, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas politik pemerintahan Prabowo.

MK Memang Tak Diskualifikasi Gibran, tapi Buka Ruang Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 serta pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan di publik. Sebagian pihak menilai pertimbangan MK dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan. Sementara sebagian yang lain meminta polemik dihentikan setelah perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Persoalan itu turut memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi politik putusan MK, mulai dari tindak lanjut di parlemen hingga stabilitas pemerintahan.

PDIP mendorong adanya upaya tindak lanjut setelah putusan MK. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menilai pertimbangan MK soal dokumen persyaratan pendidikan Gibran tak bisa berhenti sebagai persoalan administratif. Temuan itu disebut menyentuh persoalan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral dalam jabatan publik.

Menurut dia, PDIP tetap menghormati putusan MK sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang terbuka.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," sebutnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).

Guntur menuturkan, lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan calon telah diverifikasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, Guntur meminta KPU RI menjelaskan kepada publik proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegasnya.

Guntur mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lembaga penyelenggara pemilu. Pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat juga dinilai memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik.

Ia menyampaikan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, bukan melalui kesepakatan politik yang tertutup.

Mohamad Guntur Romli

Mohamad Guntur Romli. Instagram/@gunromli

Guntur tidak memungkiri bahwa tidak ada kekuasaan yang terbebas dari mekanisme koreksi. Oleh karena itu, pertimbangan MK itu disebut harus menjadi dasar untuk melihat kembali proses verifikasi persyaratan pencalonan dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Oleh karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujarnya.

Ia menambahkan, PDIP menilai rangkaian persoalan dalam proses pencalonan sejak Pemilu 2024 perlu menjadi evaluasi agar aturan pemilu tidak kembali ditafsirkan/diterapkan secara berbeda untuk kepentingan tertentu.

"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," ujar Guntur.

Sebaliknya, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta polemik putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dihentikan. Menurut dia, putusan MK itu telah menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024.

Kata Sugiat, MK telah menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," ucapnya.

"Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," imbuh dia.

Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. ANTARA/DPR RI.

Sugiat mengatakan, proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 juga telah melalui verifikasi lembaga yang berwenang. KPU disebut telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku saat tahapan pemilu berlangsung.

"Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas," ujarnya.

Sugiat menilai, polemik yang terus berlanjut setelah putusan MK justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan terhadap stabilitas politik Indonesia.

Oleh karena itu, Gerindra meminta seluruh pihak mengalihkan energi politik ke fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Sugiat mengatakan, perbedaan pandangan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi.

Dalam kesempatan itu, Sugiat mengajak masyarakat dan parpol menerima putusan tersebut serta mendukung program pemerintah.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," urai dia.

Gibran Angkat Suara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjawab terkait isi putusan tersebut. Dia mengaku bingung lantaran bisa kuliah sementara disebut tidak punya ijazah setingkat SMA sebagaimana putusan MK.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Wapres Gibran Rakabuming ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Gibran menghormati putusan MK. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti isi putusan MK. Namun, mantan Wali Kota Solo itu lebih fokus pada upaya menyukseskan program pemerintah.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Kunker Wapres ke Aceh

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendengar penjelasan dari petugas Kementerian PU terkait pembangunan jembatan Teupin Mane saat kunjungan kerjanya (kunker) ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (6/8/2026). Kunker Wakil Presiden Gibran ke Aceh itu untuk melihat langsung perkembangan pembangunan dua infrastruktur vital jembatan Krueng Tingkeum Kutablang dan jembatan Teupin Mane, revitalisasi sekolah yang rusak serta menyerap langsung aspirasi masyarakat untuk percepatan pemulihan kehidupan warga terdampak pascabencana Sumatera pada akhir November 2025. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Putusan MK Progresif

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan MK soal ijazah Gibran terbilang progresif.

Menurut dia, hukum acara PHPU Pilpres membatasi permohonan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Namun, dalam perkara ini, ditemukan bukti baru terkait persyaratan ijazah Gibran.

"Dari sisi hukum acara PHPU Pilpres, sebenarnya sudah melebihi batas kadaluarsa, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, UU MK dan Peraturan MK, yang membatasi permohonan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu.

"Dalam keadaan khusus, ditemukan bukti baru terkait persyaratan ijazah wakil presiden terpilih, batas kadaluarsa hukum acara itu ditabrak sendiri oleh MK. Itu sudah sangat progresif, demi membuka ruang keadilan substansial, menabrak tembok prosedural," lanjut dia.

Gugun mengatakan, putusan tersebut tidak perlu diharapkan dapat mendiskualifikasi Gibran atau memerintahkan DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden. Menurut dia, MK tetap memiliki batas dalam memutus perkara tersebut.

"Jadi, tidak bisa kita berharap berlebihan agar MK membuat putusan agar mengabulkan petitum para pemohon, yakni mendiskualifikasi Wapres karena tidak adanya ijazah SLTA atau memaksa MK mengabulkan permohonan agar MK memerintahkan DPR untuk memproses pemakzulan," tuturnya.

Kata Gugun, MK telah mendahulukan keadilan hukum dalam konteks hukum acara. Akan tetapi, putusan yang tidak menerima permohonan juga dinilai tetap mempertahankan kepastian hukum. Dia melihat, MK cukup menetapkan Gibran tidak memiliki tanda tamat SLTA secara hukum.

"MK cukup menetapkan bahwa Wapres Gibran terbukti tidak memiliki tanda tamat SLTA atau yang disetarakan. Itu sudah merupakan hukuman moral dan keadilan substantif. Tanpa harus secara tegas memutus: diskualifikasi, proses pemakzulan, dan lainnya," sebut Gugun.

Ia menambahkan, MK tetap harus menjaga kepastian hukum dengan tidak menabrak seluruh ketentuan dalam hukum acara PHPU.

Oleh karena itu, Gugun menilai, putusan tersebut merupakan jalan tengah yang tidak sepenuhnya memuaskan para pemohon maupun pihak terkait. Putusan MK juga dinilai mengikat publik dan tidak hanya berlaku bagi para pihak dalam perkara.

"Putusan MK itu bersifat Erga Omnes, mengikat publik, tidak hanya memberikan keadilan pagi para pemohon, termohon dan pihak terkait, tapi untuk kemaslahatan bangsa dan negara," urai dia.

MK gelar sidang putusan 29 permohonan uji materiil

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

Jadi Dasar Pemakzulan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai putusan MK soal ijazah Gibran dapat menjadi dasar untuk menggulirkan upaya pemakzulan.

Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat mendasar dalam pencalonan Pilpres 2024.

"Dari sisi politik hukum teramat sangat realistis dan rasional untuk digulirkan dan diupayakan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena MK telah memutus Gibran tidak memiliki syarat penting dan mendasar dalam pencawapresan di 2024," sebutnya melalui pesan singkat, Rabu.

Sebagai catatan, UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MPR, dan MK.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Permintaan tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang juga dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.

Dedi Kurnia Syah

Konferensi pers Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). tirto.id/Naufal Majid

Setelah permintaan DPR diterima, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari. Kika MK memutus pendapat DPR terbukti, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari DPR.

Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Sebelum mengambil keputusan, MPR wajib memberikan kesempatan kepada presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna.

Selain itu, Dedi mengatakan, persoalan ijazah Gibran juga berpotensi masuk ke ranah pidana, jika ditemukan unsur manipulasi dokumen dalam proses pencalonan. Proses hukum juga perlu diarahkan kepada pihak penyelenggara pemilu/KPU RI yang terlibat dalam proses tersebut.

Namun, Dedi menilai upaya pemakzulan akan membutuhkan konsekuensi politik yang besar. Stabilitas politik, baik hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo hingga legalitas kekuasaan saat ini, disebut menjadi persoalan yang ikut dipertaruhkan.

Oleh karena itu, ia menilai, DPR RI saat ini tak akan mendorong proses pemakzulan. Presiden Prabowo Subianto juga disebut belum tentu bersedia mendukung langkah tersebut.

"Hanya saja, diperlukan pengorbanan politik untuk menerima kenyataan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wapres, pengorbanan itu adalah stabilitas politis, relasi Presiden Prabowo dan Jokowi, dan besar kemungkinan menyasar ke beberapa aspek, utamanya legalitas kekuasaan saat ini," tuturnya.

"Untuk itu, dialog politik akan dilakukan, DPR sangat kecil melakukan upaya pemakzulan, Presiden Prabowo sendiri belum tentu bersedia mendorong adanya pemakzulan," lanjut dia.

Dedi mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membuat Gibran tetap menjalankan jabatan hingga masa pemerintahan berakhir. Akan tetapi, persoalan syarat pendidikan dinilai dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran dalam Pilpres 2029.

Meski demikian, ia mengatakan, parlemen dan pemerintah tetap perlu mengambil sikap atas putusan MK tersebut. Proses pemberhentian Gibran tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.

"Justru sebaliknya, dengan memakzulkan Gibran berarti para tokoh bangsa dan pejabat elite negara ini sedang melakukan pertaubatan nasional atas pembiaran pada kejahatan konstitusional yang terjadi pada Pilpres 2024," ucapnya.

Dedi menambahkan, putusan MK seharusnya menjadi momentum bagi DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan hukum yang tersedia.

"Intinya, keputusan MK merupakan sinyal penting untuk DPR agar mereka menyambut putusan itu dengan segera membentuk poros pemakzulan," ujar dia.

Sidang uji materi UU di Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) dan Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher