Menuju konten utama

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Konstitusi

Merespons isu pemakzulan Wapres Gibran usai putusan sidang ijazah di MK, Jokowi persilakan semua pihak ikuti mekanisme hukum dan konstitusi.

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Konstitusi
Presiden Ke 7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/3/2026). Tirto.id/RomensyAugustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus melalui jalur hukum yang sah. Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengikuti mekanisme demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.

Penjelasan Jokowi Soal Polemik Ijazah Gibran

Jokowi Prabowo Gibran

Presiden Prabowo Subianto (tengah), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kiri) melambaikan tangan sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj/aa.

Menurut ayah kandung dari Gibran ini, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.

Jokowi mengatakan anak sulungnya telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029 karena menilai pelaksanaan pemilu masih lama.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah