tirto.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak bisa diubah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Bamsoet menyikapi putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah dari luar negeri, tetapi tidak membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden RI.
"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil pilpres tersebut,” katanya kepada awak media, usai menghadiri Rapat Pleno Perdana Wantimpres, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bamsoet, putusan MK harus dihormati. Kendati, kini bola terkait hasil putusan MK tidak lagi berada di tangan MK.
“Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait,” sambungnya.
Bamsoet mengatakan setelah putusan MK tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan lembaga terkait, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui mekanisme pengawasan atau inisiatif pemakzulan. Pun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan proses dan keputusan yang telah ditempuh dalam penyelenggaraan Pilpres harus dihormati. Terlebih, Prabowo dan Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
“Keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” kata Bamsoet.
“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal apakah hasil putusan MK tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, Bamsoet menjawab bahwa isu tersebut tidak menjadi bahasan Wantimpres. Namun, Wantimpres tidak diperkenankan untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada publik, meskipun isu tersebut mungkin dibahas dalam kesempatan lain. Sebab, usulan yang didorong Wantimpres untuk Presiden bersifat rahasia.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” terangnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































