Menuju konten utama

Bambang Pacul: Bola Putusan MK soal Gibran Belum Sampai ke MPR

Bambang Pacul belum mau berkomentar lebih jauh terkait polemik ijazah Gibran karena belum menerima putusan dari MK.

Bambang Pacul: Bola Putusan MK soal Gibran Belum Sampai ke MPR
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan belum ada langkah yang dapat dilakukan MPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).

Dia mengatakan setiap langkah DPR maupun MPR harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan. Menurutnya, kekuatan parlemen berada pada mekanisme rapat yang menjadi forum pengambilan keputusan.

“Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa ya kemudian kita berspekulasi, enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” tutur Bambang.

Ketika ditanya apakah putusan MK tersebut mewajibkan MPR untuk memberikan respons, Bambang menegaskan belum ada keharusan bagi MPR untuk mengambil sikap.

"Ya belum ada lah!" ujarnya.

Dalam putusan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto