tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah memastikan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah sesuai prosedur.
“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, di Solo, Rabu (8/10/2026) dilansir dari Antara.
Seluruh berkas calon peserta Pilkada Surakarta 2020 telah dilakukan verifikasi, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat itu mencalonkan diri.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.
Pada saat itu, kata dia, verifikasi secara faktual dilakukan melalui Bakorwil VII.
Meski demikian, menurut dia, verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.
Ia menjelaskan ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020.
Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran sudah dianggap sah.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengatakan verifikasi faktual soal ijazah pendidikan Gibran Rakabuming saat pendaftaran merupakan kewenangan KPU.
Saat itu, kata Budi, tidak pernah ada laporan yang masuk terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020. Bawaslu, kata dia, menjalankan tugas mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon.
"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," kata Budi.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Masuk tirto.id
































