tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu polemik baru. Kendati menolak gugatan pembatalan jabatan Gibran, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran mengantongi ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
MK menolak membatalkan jabatan Gibran sebagaimana petitum pemohon. Mahkamah menilai perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil pemilu, mengingat status calon wakil presiden Gibran telah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Kendati demikian, MK mengungkap temuan krusial saat menelusuri riwayat pendidikan Gibran pada formulir Model PB B.2 KWK. Dalam pendaftaran Cawapres 2024, dokumen yang dilampirkan hanya berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan SK Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 terkait penyetaraan ijazah S1 University of Bradford/MDIS.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SLTA. Penilaian ini diperkuat keterangan pejabat Kemendikdasmen di persidangan yang mengonfirmasi bahwa penyetaraan ijazah luar negeri Gibran hanya melampirkan Certificate of Attendance, academic record, dan explanation of grade tanpa ijazah atau diploma kelulusan.
Selain itu, rekam jejak dua tahun Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta sertifikat GCE O-Level tidak otomatis membuktikan kelulusan setara SMA di Indonesia. Dokumen dari UTS Insearch Australia pun sebatas Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Atase Pendidikan KBRI Australia di persidangan menegaskan Certificate of Attendance umumnya sebatas kebutuhan administratif seperti visa, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan.
Mahkamah menyimpulkan tak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran mengantongi ijazah atau diploma sekolah menengah luar negeri yang sah untuk memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Jejak Dokumen Penyertaan SMA Gibran di Kemendikdasmen

Dalam persidangan PHPU Pilpres di MK, Jumat (2/10/2026), Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa lembaganya berwenang menilai dokumen hasil belajar sistem pendidikan asing jenjang dasar dan menengah.
Gogot menyebut, ketentuan penyetaraan di kementeriannya tidak membatasi dokumen hanya pada nomenklatur "ijazah", melainkan mencakup seluruh dokumen hasil belajar. Ia membeberkan kronologi permohonan penyetaraan yang diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang dilampirkan mencakup rekam jejak pendidikan di SMPN 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Penilaian dilakukan lewat verifikasi administratif dan substantif dengan membandingkan kurikulum luar negeri terhadap sistem pendidikan nasional. Hasil pemadanan tersebut menyimpulkan riwayat belajar Gibran disetarakan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan jenjang SMK.
Namun, Anggota Tim Penilai Dokumen Kemendikdasmen, Taufik Damarjati, mengungkap fakta bahwa berkas dari UTS Insearch yang diterima bukan berupa ijazah, melainkan Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment. Dokumen tersebut sebatas membuktikan keikutsertaan Gibran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, tim penilai tetap memadankan mata kuliah Gibran mengacu pada Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Hasil analisis menyimpulkan pengetahuan Gibran dianggap setara dengan lulusan SMK program Akuntansi dan Keuangan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan verifikasi berkas pendaftaran Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 sebagai dasar penilaian administrasi.
Afif menjelaskan, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni menganggap keputusan administratif sah selama belum dibatalkan instansi berwenang. Dokumen tersebut juga diperlakukan sah karena pernah lolos verifikasi pada Pilkada Surakarta 2020.
Mengenai opsi klarifikasi sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023, Afif beralasan KPU tidak menemukan keraguan saat pemeriksaan, serta tak menerima aduan masyarakat maupun Bawaslu saat itu. KPU menegaskan penilaian keabsahan ijazah luar negeri sepenuhnya merupakan kewenangan kementerian, sementara KPU hanya memverifikasi dokumen yang diterbitkan.
Di sisi lain, Ketua KPU periode 2022–2024, Hasyim Asy'ari, melemparkan tudingan kelalaian kepada kementerian. Menurutnya, masalah utama ada pada prosedur penerbitan surat penyetaraan oleh Kemendikdasmen, sebab KPU hanya menjalankan fungsi deklaratif atas penetapan "memenuhi syarat" berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
"Problem utama ada pada pihak Kemendikbud dalam prosedur pemenuhan dokumen syarat penerbitan Suket Penyetaraan SMA," ujar Hasyim saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?
Ahli pemohon sekaligus aktivis kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak berhenti pada tampilan formal dokumen. Meskipun Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran diterbitkan instansi berwenang dan dilindungi asas presumptio iustae causa, hal itu tidak menghilangkan kewajiban kecermatan verifikator.
Menurut Titi, Pasal 42 ayat (2) PKPU memberi ruang klarifikasi agar KPU menguji substansi dokumen—apakah benar-benar memenuhi syarat Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu—bukan sekadar mencatat keabsahan formalnya.
"Pertimbangan hukum MK ini harus menjadi standar prosedur dalam proses pencalonan pemilu dan pilkada mendatang. Putusan ini wajib ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan teknis oleh KPU," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Titi memetakan pembagian tanggung jawab dalam polemik ini: Kemendikdasmen bertanggung jawab atas kekeliruan prosedur penerbitan surat penyetaraan, sedangkan KPU lalai karena menerima rumusan yang tidak sesuai dengan UU Pemilu.
Kelalaian KPU, kata Titi, terletak pada abainya penggunaan ruang klarifikasi saat menerima dokumen yang tidak membuktikan kelulusan. Cacat verifikasi tersebut tergolong pelanggaran administratif dan etik berat.
"Apabila terjadi pada proses pemilu sebelum pelantikan, sebagaimana praktik dalam pilkada, putusannya pasti berupa diskualifikasi. Namun, karena sudah melewati masa pelantikan, MK secara eksplisit menyerahkannya pada mekanisme lain di UUD 1945, yaitu skema pemakzulan (impeachment) oleh DPR," tegas Titi.
KPU Dinilai Tak Profesional dan Terlibat Kecurangan

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai KPU tidak profesional dalam memverifikasi syarat calon wakil presiden. Terlebih, MK telah menegaskan tidak menemukan ijazah kelulusan SMA Gibran.
Yance menekankan bahwa ketidaklayakan Gibran sebagai cawapres seharusnya dapat dicegah sejak awal jika KPU menjalankan fungsi verifikasi secara cermat. "Bagi saya, ini bentuk ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan perannya di tahapan pencalonan," tutur Yance, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa kelalaian administratif mencakup penyalahgunaan wewenang, pencampuradukan wewenang, hingga tindakan sewenang-wenang. Ia menilai KPU seharusnya menaruh kecurigaan saat dokumen ijazah digantikan oleh surat penyetaraan.
Feri bahkan menuding KPU sejak awal menjadi bagian dari praktik kecurangan tersebut melalui penyusunan aturan yang memberi keistimewaan bagi calon tertentu.
"Orang yang terlibat dalam sebuah kecurangan tentu tidak akan melakukan upaya-upaya yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen," tutup Feri.
Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menilai KPU tidak boleh sekadar memeriksa fisik surat keterangan saat memverifikasi dokumen syarat cawapres. KPU berkewajiban memastikan dokumen tersebut valid dan benar-benar membuktikan pemenuhan syarat pencalonan sesuai amanat UU Pemilu.
"Syarat yang dibuktikan lewat dokumen calon harus diverifikasi secara ketat—baik verifikasi administratif pada pendaftaran capres-cawapres, maupun verifikasi administratif dan faktual pada pendaftaran partai politik," ujar Kahfi saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Kahfi, temuan persidangan MK terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan lemahnya verifikasi administrasi KPU. Discrepancy antara klaim penyetaraan pendidikan tingkat SMA dan ketiadaan bukti kelulusan formal seharusnya didalami sejak awal pendaftaran.
Ketidakmampuan KPU menghadirkan atau menjelaskan keberadaan dokumen substansial di persidangan MK, kata Kahfi, memperjelas adanya cacat prosedur dalam proses administrasi penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Perludem mendesak penetapan standar verifikasi yang lebih ketat untuk seluruh dokumen persyaratan, terutama lulusan luar negeri. Menurutnya, meski KPU tak harus mengecek faktual secara langsung ke luar negeri, mekanisme verifikasi substantif atas keabsahan dokumen tetap wajib ada.
Kahfi menekankan, persoalan ini harus menjadi evaluasi krusial bagi DPR yang tengah membahas revisi UU Pemilu, agar celah verifikasi pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak terulang.
"Saya kira ini momentum penting buat kita, agar tidak lagi menggadaikan integritas pemilu kita," tegas Kahfi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































