Menuju konten utama

Sosok Almas Tsaqibbirru, Tak Lagi Bela Gibran & Minta Makzulkan

Almas Tsaqibbirru tak lagi mendukung Wapres Gibran. Dulu gugatannya di MK membantu Gibran lolos mendaftar Pilpres. Kini Almas ingin Gibran dimakzulkan.

Sosok Almas Tsaqibbirru, Tak Lagi Bela Gibran & Minta Makzulkan
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sosok Almas Tsaqibbirru Rea belakangan menuai sorotan publik karena terlibat dalam polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming. Semula, ia dipandang sebagai sosok yang memungkinkan Gibran jadi Wakil Presiden. Namun, ia kini justru ikut mendukung pemakzulan anak mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah ia bela itu. Siapa ia sebenarnya?

Sorotan publik terhadap Almas belakangan ini muncul setelah ia mengungkapkan dukungan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut memuat vonis hakim MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen ijazah sebagaimana dipersyaratkan untuk mengikuti Pilpres 2024.

Dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026), Almas bahkan mengaku akan berkirim surat ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan Gibran selaku Wakil Presiden RI. Pemakzulan itu, katanya, bisa dilakukan lantaran putusan MK telah menggugurkan status terpenuhinya persyaratan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI.

"Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat Ijazah," katanya dalam keterangan resmi, Rabu.

Kendati tidak berasal dari tokoh politik, pernyataan Almas ini kemudian memicu sorotan publik. Hal ini dikarenakan, jika ditilik dari rekam jejaknya, Almas adalah pihak yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 lalu.

Profil Almas Tsaqibbirru Rea

Bagi banyak orang di Indonesia, nama Almas Tsaqibbirru Rea lekat dengan polemik Pilpres 2024. Ia adalah sosok yang menggugat ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu. Gugatan itu pada akhirnya jadi jalan bagi Gibran untuk melenggang jadi Wakil Presiden RI seperti sekarang.

Sosok Almas semula tak pernah muncul secara publik. Namun pada pertengahan tahun 2023, ia tiba-tiba menjadi sorotan banyak media massa.

Hal itu terjadi lantaran Almas menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Dalam gugatan tersebut, ia meminta pengujian pasal 169 huruf q tentang batas usia capres-cawapres dalam undang-undang itu.

Gugatan itu kemudian memicu polemik lantaran dilakukan beriringan dengan isu pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024. Gibran belum cukup umur untuk terjun dalam Pilpres. Pada saat itulah Almas menggugat aturan batas usia capres-cawapres di MK.

Dalam pernyataannya, Almas membantah keterkaitan gugatannya dengan polemik terkait pencalonan Gibran. Ia bahkan menyebut tidak pernah bertemu dengan Gibran, Prabowo, atau pun tokoh politik lain yang dekat dengan mereka.

Almas secara resmi menggugat ketentuan tersebut pada 3 Agustus 2023. Kemudian, pada 16 Oktober 2023, gugatan Almas diterima MK. Sejak itu, batas usia 40 tahun bagi capres-cawapres dapat diabaikan jika bakal calon telah menduduki jabatan kepala daerah.

Keputusan yang disahkan oleh Ketua MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, itu kemudian membuat Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini kemudian menjadi pemenang pemilu dan kini bertindak sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan pria asal Solo, Jawa Tengah. Ia lahir di kota itu pada 16 Mei 2000. Sebelum menggugat UU Pemilu, ia dikenal sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Ayah Almas diketahui adalah Boyamin Saiman. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dari seorang pemuda Solo pada umumnya, nama Almas kemudian dikenali masyarakat secara luas karena menggugat aturan batas usia pada 2023. Namun, setelah gugatannya dikabulkan dan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu, nama Almas tak lagi terdengar.

Hingga kemudian pada Januari 2024 lalu, ia kembali muncul ke hadapan publik. Saat itu ia menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam gugatan itu, Almas menuduh Gibran telah melakukan wanprestasi.

Petitum Almas dalam gugatan itu menyatakan bahwa Gibran seharusnya memberikan uang senilai Rp10 juta kepada Almas. Uang itu disebut Almas merupakan penggantian biaya jasa kuasa hukum ketika Almas menggugat aturan batas usia capres-cawapres ke MK pada 2023.

Kendati Almas dalam pernyataannya pada 2023 menyatakan tak ada intervensi pihak Gibran dalam gugatannya ke MK, namun Almas tetap meminta uang tersebut. Ia kemudian melayangkan gugatan wanprestasi kepada Gibran karena Wakil Presiden RI itu dinilai tidak melakukan pembayaran seperti yang diminta.

Gugatan wanprestasi itu sempat membuat nama Almas kembali menyita perhatian masyarakat luas. Namun, seiring waktu perkara ini tenggelam dari pembicaraan publik.

Hingga akhirnya pada Oktober 2026, Almas kembali muncul di hadapan publik. Ketika MK baru saja merilis putusan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen ijazah setara SLTA yang dipersyaratkan dalam pilpres, Almas muncul untuk mendukung putusan itu.

Menurut Almas, putusan MK itu berarti bahwa “Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai wapres”. Dan karena hal itu, Almas menilai bahwa anak mantan Presiden Joko Widodo itu “harus dimakzulkan”.

Polemik terkait ijazah Gibran masih bergulir, namun profil Almas kini lekat dengan beda sikapnya terhadap sosok Wakil Presiden RI itu. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, Almas telah menunjukkan perbedaan sikap yang drastis. Dari yang semula menjadi pihak yang "membantu" meloloskan Gibran dalam Pilpres, ia kini jadi pihak yang justru mendorong pemakzulannya oleh DPR.

Baca juga artikel terkait WAKIL PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar