Menuju konten utama

Peneliti Politik: Wacana Wapres Dipilih MPR Kemunduran Demokrasi

Wasisto menilai wacana itu tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi mengikis kemajuan demokrasi.

Peneliti Politik: Wacana Wapres Dipilih MPR Kemunduran Demokrasi
Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan kata sambutan pada peringatan Hari Konstitusi 2025 dan HUT ke-80 MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Wacana agar Wakil Presiden RI (Wapres) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menuai kritik dari pengamat sekaligus peneliti politik Wasisto Raharjo Jati. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

Wasisto menolak keras wacana tersebut. Dia menegaskan bahwa gagasan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

Saya pikir wacana itu menyalahi konstitusi UUD 1945 Pasal 6A yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Itu merupakan salah satu amanat Reformasi 1998,” kata Wasisto kepada Tirto, Sabtu (23/8/2025).

Lebih lanjut, pengamat politik dari Pusat Penelitian Politik BRIN ini menegaskan bahwa wacana tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi mengikis kemajuan demokrasi yang telah dicapai.

Saya pikir wacana itu tak ada urgensinya dan merupakan kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Wacana ini mengemuka setelah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Wapres tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditetapkan oleh Presiden terpilih dan kemudian disetujui oleh MPR. Usul ini disampaikannya dalam Seminar Konstitusi yang digelar MPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ini diskusi, Wakil Presiden itu enggak usah dipilih langsung, dipilih oleh MPR aja,” ujar Jimly.

Menurutnya, mekanisme ini akan mencegah praktik kasak-kusuk yang pragmatis dan transaksional sehingga Wapres betul-betul menjadi “orangnya” Presiden.

Selain usulan pemilihan Wapres oleh MPR, Jimly juga mengusulkan revitalisasi peran MPR dengan mengembalikan utusan golongan, seperti perwakilan dari TNI, guru, petani, dan lainnya.

Jimly menyatakan hal-hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut dalam rangka amandemen kelima UUD 1945.

Nah, ini salah satu isu yang menurut saya perlu didiskusikan dalam rangka perubahan kelima [UUD 1945]," ujar pakar hukum tata negara itu.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN UMUM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi