tirto.id - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pihaknya siap memfasilitasi diskusi menuju perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, menurutnya, konstitusi merupakan hal yang dibuat oleh manusia dan tidak mungkin sempurna.
“MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945,” kata Pacul dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, kata Bambang Pacul, menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini juga akan didukung tim yang terdiri dari para pakar.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan perubahan itu hal yang wajar. Sebab, UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama.
“Karena itu dalam UUD pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apa pun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ucap Jimly.
Jimly lantas mengutip pernyataan Presiden pertama Indonesia, Soekarno yang menegaskan UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan. Pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.
Lebih jauh, Jimly menyebut perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak sempurna. Menurutnya, seiring dengan berjalannya waktu selalu ada nilai dan norma baru yang berubah.
“Caranya melalui amandemen UUD. Tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” jelasnya.
Jimly menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 harus dievaluasi yang dilakukan secara menyeluruh. Termasuk, katanya, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN.
Jimly menjelaskan saat ini, menjelang 25 tahun reformasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan 23 tahun setelah konstitusi diubah membuat ruang publik makin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan. Namun, sejak UUD diubah sudah ada catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri.
Menurut Saldi Isra, MPR mengakui adanya kekurangan-kekurangan dari amandemen UUD tersebut maka dibentuklah Komisi Konstitusi untuk mengkaji kembali UUD hasil amandemen.
“Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi,” jelasnya.
Saldi menambahkan sesempurna apa pun konstitusi dirumuskan tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan.
“Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” pungkas Saldi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































