tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan MPR untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahfud tidak memungkiri bahwa amandemen sebelumnya tidak baik.
"Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang sesudah diamandemen mungkin implementasinya tidaklah bagus lalu muncul gagasan lagi amandemen itu biasa dalam politik," kata Mahfud usai sidang tahunan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mahfud mempersilakan isi amandemen ditentukan MPR dan berbagai pihak. Ia pun menilai amandemen wajar dilakukan demi memenuhi kebutuhan zaman.
"Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," kata Mahfud.
Dalam pidato sidang tahunan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mewacanakan kembali amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen dilakukan untuk memenuhi masalah yang belum diakomodir.
Bamsoet, sapaan Bambang mencontohkan seperti aturan ketika pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.
"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," kata Bamsoet.
"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara."
Oleh karena itu, Bamsoet mendorong MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata politikus Golkar itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat