tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Katanya, dalam putusan tersebut MK menyebut dokumen ijazah Gibran belum ditemukan, bukan tidak ada. Menurut Bambang, frasa "belum ditemukan" memiliki makna berbeda dengan pernyataan bahwa ijazah tersebut tidak ada.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Kata Bambang, pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan setelah putusan MK tersebut. Menurutnya, situasi pascaputusan masih dinamis karena muncul berbagai isu yang berkaitan dengan putusan tersebut.
“Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ucap Bambang.
Bambang menilai putusan MK soal pendidikan Gibran ini belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Katanya, dia juga belum bertemu dan berkomunikasi dengan presiden soal ini.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden. Sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan kemudian. Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi ke sana,” jelasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































