tirto.id - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, ramai diberitakan setelah menurunkan foto Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di ruang kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan Rojab sebagai bentuk sikap politik pribadi setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran. Berikut profil Rojab Asy’ari dan harta kekayaannya.
Ketika dimintai keterangan mengenai alasan sikapnya menurunkan foto Wapres yang masih menjabat, Rojab mengaku merasa malu dengan fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan Gibran belum dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA yang dipersoalkan.
Meski demikian, Rojab menegaskan bahwa penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara dan terbatas di ruang kerjanya. Foto Gibran akan kembali dipasang apabila dalam proses hukum selanjutnya ditemukan fakta yang menyatakan ijazah Wakil Presiden tersebut sah secara hukum.
Rojab juga menegaskan bahwa keputusan itu merupakan sikap politik pribadinya dan belum melalui konsultasi khusus dengan struktur partai. Di sisi lain, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan di ruangannya.
Profil Rojab Asy'ari Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Rojab Asy'ari lahir di Garut pada 26 Agustus 1976. Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota legislatif, Rojab lebih dahulu dikenal sebagai seorang jurnalis. Ia merupakan lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan memiliki pengalaman cukup panjang di dunia kewartawanan.
Dalam perjalanan karier jurnalistiknya, Rojab pernah bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media, di antaranya Pakuan Raya dan Radar Bogor. Rojab sempat meninggalkan dunia jurnalistik untuk menekuni bidang pendidikan.
Ia pernah menjadi pengajar dan kemudian tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI). Setelah itu, ia kembali ke dunia jurnalistik yang sebelumnya telah membesarkan namanya.
Dalam karier jurnalistik berikutnya, Rojab menjadi jurnalis koran harian Jurnal Bogor sekaligus memimpin Jurnal Sukabumi. Kedua media tersebut berada dalam grup Jurnal Nasional.
Rojab pertama kali duduk sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, ia kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Namun, perolehan suaranya saat itu hanya menempati posisi kedua sehingga ia gagal kembali mendapatkan kursi legislatif.
Setelah gagal dalam Pemilu 2019, Rojab kemudian memilih menekuni dunia bisnis. Ia baru kembali ke panggung politik dan Gedung DPRD Kota Sukabumi setelah berhasil terpilih dalam Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, Rojab maju sebagai calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan melalui daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Ia kemudian dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi untuk periode 2024-2029 pada 2 September 2024.
Setelah pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Rojab dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Sukabumi dalam pembentukan pimpinan sementara lembaga legislatif tersebut.
Posisi itu kemudian berlanjut ketika susunan pimpinan definitif DPRD Kota Sukabumi terbentuk. Pada Desember 2024, Rojab resmi menjadi salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, bersama Ketua DPRD Wawan Juanda dan Wakil Ketua Feri Sri.
Sebelum maupun setelah menjadi pimpinan DPRD, Rojab tercatat aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sukabumi.
Salah satu persoalan yang pernah menjadi perhatiannya adalah proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Rojab menyoroti keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir tersebut dan mendorong agar pembangunan fasilitas dapat segera diselesaikan sehingga persoalan pengelolaan sampah di Kota Sukabumi dapat ditangani.
Pada 2026, Rojab juga menyampaikan pandangannya mengenai kondisi fiskal Kota Sukabumi. Pernyataan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai tidak dialokasikannya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi pada tahun tersebut, dilansir Tribunnews (7/10/2026).
Harta Kekayaan Rojab Asy'ari, Waka DPRD Kota Sukabumi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rojab Asy’ari pada 27 Maret 2026 untuk laporan periodik tahun 2025, Rojab melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp799,6 juta.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 390 meter persegi dan luas bangunan 200 meter persegi yang berada di Kabupaten/Kota Sukabumi.
Selain properti, Rojab juga mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp105,6 juta. Aset tersebut terdiri atas sebuah mobil Toyota Calya 1.2 Minibus tahun 2019 senilai Rp99,8 juta dan sepeda motor Yamaha SE88 tahun 2015 senilai Rp5,8 juta.
Rojab juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp18,8 juta. Untuk komponen kas dan setara kas, Rojab memiliki Rp27,874 juta.
Namun, Rojab juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.453.065.242 atau sekitar Rp1,45 miliar. Nilai utang tersebut lebih besar dibandingkan total aset yang dilaporkan. Setelah total harta sebesar Rp951,874 juta dikurangi kewajiban utang Rp1,453 miliar, total harta kekayaan bersih Rojab tercatat minus Rp501.191.242.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































