tirto.id - Nama Arya Wedakarna, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Bali tidak lepas dari berbagai kontroversi sepanjang perjalanan kariernya. Berikut profil lengkap, harta kekayaan, serta daftar kontroversinya.
Sejumlah persoalan yang pernah dikaitkan dengannya antara lain klaim sebagai Raja Majapahit Bali, penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali, polemik penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad, dugaan penganiayaan ajudan, hingga pernyataan mengenai perempuan berhijab yang kemudian memicu kecaman luas.
Pada 2026, namanya kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan intimidasi terhadap seorang perempuan asal Lombok dan kehadirannya dalam kontestasi transpuan di Thailand.
Profil Arya Wedakarna DPD Asal Bali
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa merupakan tokoh asal Bali yang menjadi anggota DPD RI untuk masa jabatan 2024-2029.
Ia lahir di Denpasar, Bali, pada 23 Agustus 1980 dan merupakan putra dari Made Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa.
Perjalanan pendidikannya dimulai di SD Cipta Dharma Denpasar yang diselesaikan pada 1992, kemudian SMP Negeri 3 Denpasar pada 1995 dan SMA Negeri 1 Denpasar pada 1998.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan studi di STMT Trisakti Jakarta dengan bidang Manajemen Transportasi Udara dan lulus pada 2002. Pendidikan berikutnya ditempuh di Universitas Satyagama Jakarta pada bidang Ilmu Pemerintahan, masing-masing hingga jenjang magister pada 2004 dan doktor pada 2007.
Pada masa muda, AWK pernah aktif sebagai model dan menjadi cover boy majalah Aneka, kemudian terjun ke dunia hiburan sebagai penyanyi, pemeran, dan penyiar radio. Ia pernah menjadi bagian dari grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy serta terlibat dalam produksi musik dan sejumlah tayangan, termasuk sinetron “Janji Hati” dan “Dancing With Colors”, serta film pendek “Angga”.
Di bidang penyiaran, ia pernah bekerja di Cassanova FM Denpasar pada 1996-1998 dan Indika FM pada 2000-2001.
Arya pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta pada 2009-2014. Setelah itu, ia menjalani karier politik sebagai anggota DPD RI dengan mewakili daerah pemilihan Bali pada periode 2014-2019 dan berlanjut pada periode 2019-2024, dan 2024-2029.
Ia juga tercatat memiliki pengalaman yang cukup panjang di sejumlah lembaga dan kelompok kemasyarakatan. AWK menjabat sebagai Presiden The Hindu Center of Indonesia sejak 2005, serta menjadi Ketua DPD PNI-Marhaenisme Provinsi Bali pada 2006-2014.
Sejak 2009, ia tercatat sebagai Presiden The Sukarno Center. Pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori, dengan masa jabatan yang tercatat hingga 2029. Kiprahnya di PNI-Marhaenisme berlanjut di tingkat nasional ketika ia dipercaya menjadi Ketua DPP PNI-Marhaenisme pada 2014-2018.
Selain aktif dalam organisasi yang berkaitan dengan politik dan sosial, Arya Wedakarna juga tercatat memiliki peran dalam organisasi internasional.
Pada 2016-2026, ia tercatat sebagai Duta Besar UPF PBB. Selanjutnya, pada 2020-2025, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Marhaenis.
Harta Kekayaan Arya Wedakarna
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III tercatat melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp16.370.651.400.
Dalam laporan tersebut terdapat 14 aset tanah dan/atau bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem, Badung, Jembrana, Gianyar, Klungkung, hingga Jakarta Pusat.
Beberapa aset memiliki nilai cukup besar, antara lain tanah dan bangunan seluas 13.800 meter persegi di Jembrana yang dilaporkan senilai Rp5 miliar, tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi dengan bangunan 1.300 meter persegi di Kota Denpasar senilai Rp3 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 19.190 meter persegi di Jakarta Pusat yang dilaporkan senilai Rp905 juta.
Selain aset tanah dan bangunan, Arya Wedakarna melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp273 juta, yang terdiri atas satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2014.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.361.500.000 serta kategori kas dan setara kas, nilainya tercatat sebesar Rp565.651.400.
Dari sisi kewajiban, dalam LHKPN tersebut tidak tercatat adanya utang atau kewajiban finansial yang dilaporkan sehingga total kekayaan bersih nya mencapai Rp16,37 miliar.
Daftar Kontroversi Arya Wedakarna
Berikut beberapa kontroversi Arya Wedakarna:
1. Penolakan terhadap Bank Syariah di Bali
Pada 7 Agustus 2014, Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah menyatakan penolakannya terhadap keberadaan atau pemberian izin perbankan syariah di Bali.Melalui media sosial, ia menyampaikan dukungan terhadap aksi yang dilakukan Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen untuk meminta moratorium atau penghentian izin bank syariah di Bali.
2. Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad
Kontroversi berikutnya muncul pada 2017 ketika Ustaz Abdul Somad berencana melakukan kegiatan dakwah di Bali. Arya Wedakarna melalui akun media sosialnya menyampaikan penolakan terhadap kehadiran pihak yang menurutnya membawa agenda anti-Pancasila atau khilafah.Ia menyebut Bali terbuka bagi siapa pun, tetapi menolak jika terdapat agenda politik yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali dan membuat Arya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD.
Dalam laporan tersebut, ia dituduh berperan sebagai salah satu pihak yang mendorong penolakan terhadap UAS. Arya sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa penolakan merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sebelumnya telah berkembang di media sosial.
3. Dugaan penganiayaan terhadap ajudan
Arya Wedakarna juga pernah dilaporkan kepada kepolisian oleh seorang ajudannya atas dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut bermula ketika ajudan disebut tidak sengaja menjatuhkan tas milik Arya.AWK disebut oleh kuasa hukum ajudan berinisial PTMD itu kemudian melakukan penganiayaan berupa tindakan menampar dan mencekik.
4. Pernyataan mengenai perempuan berhijab di Bandara Ngurah Rai
Salah satu kontroversi terbesar yang kemudian berdampak langsung terhadap posisi politik Arya terjadi pada akhir 2023. Dalam rapat bersama pihak bandara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Desember 2023, ia menyampaikan pernyataan mengenai petugas frontliner, termasuk keinginannya agar posisi tersebut diisi perempuan Bali yang tidak mengenakan penutup kepala.“Saya mau gadis Bali yang kayak kamu, yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup nggak jelas,” ucapnya.
Potongan video pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menimbulkan kritik karena dianggap mengandung unsur diskriminasi berbasis agama dan identitas.
5. Intervensi dalam polemik Bakso A Fung Arya juga menjadi sorotan dalam polemik yang melibatkan gerai Bakso A Fung di Bandara Ngurah Rai pada 2023. Kasus tersebut berawal dari beredarnya konten seorang pelanggan atau selebgram Jovi Adhiguna yang membawa makanan non-halal ke dalam gerai.
Setelah kejadian tersebut, manajemen Bakso A Fung melakukan pemusnahan peralatan makan yang digunakan sebagai bagian dari upaya menjaga standar sertifikasi halal.
Arya kemudian mengkritik tindakan tersebut dengan menyebutnya berlebihan dan menyinggung masyarakat mayoritas Bali. Ia lalu menyurati pihak pemerintah daerah terkait perizinan.
6. Pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI
Kontroversi paling serius dalam perjalanan politik Arya adalah keputusan pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Badan Kehormatan DPD RI dalam sidang etik menyatakan Arya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan serta kode etik dan/atau tata tertib DPD RI.Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Keputusan tersebut dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik.
7. Dugaan intimidasi terhadap perempuan asal Lombok pada 2026
Pada 2026, Arya kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap RHW alias Hilda, seorang perempuan asal Lombok. Dikutip detik Bali (21/8), laporan tersebut masuk ke Badan Kehormatan DPD RI pada 18 Agustus 2026 dan didukung oleh sejumlah senator asal Nusa Tenggara Barat.Peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan antara Hilda dan penjahit Bali, pemilik usaha Sintya Tailor yang sebelumnya telah dimediasi dan diselesaikan secara damai. Persoalan kembali mencuat setelah Arya mengunggah video proses mediasi.
Dalam video yang beredar, ia diduga memojokkan dan mengintimidasi Hilda serta tempatnya bekerja, bahkan memperingatkannya mengenai UU ITE karena merekam dan menyebarkan video perselisihan tanpa izin.
Hilda sebelumnya dikatakan mengunggah video yang memperlihatkan saat dia menerima perlakuan bernada rasisme oleh seorang penjahit di Bali. Sang penjahit mengatakan jika Hilda adalah orang miskin yang tidak bisa makan di Jawa lalu mengais rezeki di Bali.
Pihak pelapor kemudian meminta Badan Kehormatan DPD mengkaji apakah tindakan dan pernyataan tersebut melanggar kode etik.
8. Kehadiran dalam ajang kecantikan transpuan di Thailand
Pada 2026, Arya kembali memperoleh perhatian publik setelah disebut menghadiri ajang kecantikan khusus transpuan Miss Equality World di Thailand. Kehadirannya kemudian menimbulkan perdebatan mengenai kepatutan seorang figur publik dan tokoh yang membawa identitas sosial-keagamaan dalam menghadiri kegiatan tersebut.AWK kemudian menjelaskan bahwa ia datang ke Thailand atas undangan resmi komite pariwisata MS Organization untuk menerima penghargaan Star Light atas kontribusinya mempromosikan pariwisata Bali di kancah global.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































