Menuju konten utama

Penyangkalan Gibran & KPU Tak Bikin Putusan MK Soal Ijazah Gugur

MK memang tak menerima gugatan soal ijazah, tetapi dalam pertimbangan hukum dinyatakan Gibran tak terbukti punya ijazah setara SMA.

Penyangkalan Gibran & KPU Tak Bikin Putusan MK Soal Ijazah Gugur
Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam di Jakarta. Kendati permohonan tersebut kandas secara formal, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Hakim Konstitusi, Arsul Sani, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK kemudian menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. MK menilai perkara tersebut secara substantif tidak lagi tepat diajukan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SLTA

Dalam pertimbangannya, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam Model PB B.2 KWK. Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapura pada 2007-2010.

Untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan pendidikan S1 University of Bradford/MDIS.

Namun, dalam persidangan MK tidak menemukan diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang membuktikan penyelesaian pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SLTA.

Keterangan dari Kementerian Pendidikan juga menyebut tidak terdapat diploma atau sertifikat kelulusan yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Di Orchid Park Secondary School, Gibran disebut menempuh pendidikan selama dua tahun dan memiliki sertifikat GCE O-Level. Namun, dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA di Indonesia.

Sementara di UTS Insearch Australia, terdapat Certificate of Attendance dan transkrip. Atase Pendidikan KBRI Australia menjelaskan Certificate of Attendance pada umumnya diterbitkan untuk kepentingan administratif, seperti keperluan visa, bukan sebagai sertifikat kelulusan suatu jenjang pendidikan.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mengingat saat dalam persidangan pada Rabu (23/9/2026), Hakim Konstitusi, Arsul Sani, turut mempertanyakan dokumen yang diverifikasi KPU. Ia meminta KPU menjelaskan apakah verifikasi hanya dilakukan terhadap surat penyetaraan atau juga terhadap dokumen pendidikan asal Gibran dari luar negeri.

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut, apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi?” tanya Arsul.

Arsul kemudian menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen pendidikan Gibran, termasuk dokumen dari Singapura serta sertifikat O-Level dan dokumen pendidikan Gibran di UTS Insearch.

“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” tanya Arsul.

Arsul mengatakan penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan status pendidikan Gibran di luar negeri, termasuk program pathway yang ditempuh sebelum melanjutkan pendidikan.

“Itu supaya jelas apakah itu pathway program dan lulus, pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation atau foundation atau apa pun lah namanya. Itu supaya clear,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, kejelasan tersebut diperlukan bukan hanya untuk perkara yang sedang diperiksa, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi tata kelola demokrasi.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga sempat mempertanyakan proses verifikasi KPU terhadap syarat pendidikan Gibran.

“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung,” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab KPU tidak datang langsung ke Kementerian Pendidikan karena telah menerima surat keterangan.

“Tidak. Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi calon dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan KPU dengan mendatangi instansi terkait.

“Kalau soal persyaratan tuh orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi, ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin mengakui.

Gibran: Tak Mungkin Kuliah Tanpa Lulus SMA

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Sehari setelah putusan, Gibran kemudian merespons putusan MK. Ia menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya, kan, kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran kepada wartawan usai menghadiri acara di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga mengatakan akan menindaklanjuti persoalan bukti kelulusan yang disebut tidak ditemukan dalam persidangan. Ia menegaskan menghormati proses hukum di MK.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.

Pada hari yang sama, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan dasar lembaganya dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran. Ia mengatakan KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

KPU menyebut verifikasi dilakukan berdasarkan UU Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afifuddin.

Menurut KPU, dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang, sebelumnya digunakan dalam verifikasi Pilkada Surakarta 2020, serta belum dibatalkan saat verifikasi Pilpres 2024.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” kata KPU.

KPU juga menyebut Pasal 42 Ayat (2) PKPU 19/2023 memberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengajukan calon dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen.

“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” ujar Afifuddin.

Menurut KPU, tidak terdapat laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu, yang menimbulkan kondisi untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” katanya.

Pakar Nilai Bantahan Gibran Tak Ubah Situasi Politik

Pakar politik, Dedi Kurnia Syah, menilai bantahan Gibran dan pernyataan terkait kelulusan sarjana tidak mengubah posisi hukum putusan MK. Menurut Dedi, putusan tersebut seharusnya direspons Gibran dengan mengundurkan diri.

Dedi menilai sikap Gibran dan Jokowi yang membantah persoalan tersebut menunjukkan inkonsistensi terhadap sikap mereka ketika menanggapi Putusan MK Nomor 90. Saat itu, keduanya menyatakan putusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Bantahan Gibran dan juga Jokowi yang menyatakan mereka lulusan sarjana adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Dedi kepada Tirto, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dedi, putusan MK terbaru merupakan persoalan penting yang semestinya direspons Gibran dengan mengundurkan diri. Dia menilai Gibran telah memberikan informasi yang dianggapnya menyesatkan kepada publik.

Dedi juga menyebut persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik. Menurutnya, pengunduran diri Gibran saja tidak cukup karena masih ada kemungkinan persoalan pidana yang perlu ditelusuri.

"Bahkan, mengundurkan diri saja tidak cukup, Gibran perlu diusut lebih jauh termasuk potensi pidana," ujar Dedi.

Dia menilai bantahan Gibran merupakan respons personal yang tidak mengubah situasi politik. Dedi juga menyebut DPR perlu merespons putusan MK tersebut dengan mempertimbangkan status Gibran sebagai wakil presiden.

"DPR perlu segera merespons putusan MK bahwa Wapres Gibran saat ini tidak memiliki kelayakan sebagai Wapres karena tidak memenuhi syarat kontestasi," kata Dedi.

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro, mengatakan pernyataan yang disampaikan di luar persidangan MK tidak mengubah putusan yang telah dibacakan.

Menurut Castro, pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda seharusnya menyampaikannya dalam forum persidangan. Ia mencontohkan KPU yang sebelumnya telah diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya sebagai termohon dalam perkara tersebut.

"Intinya, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan di luar forum persidangan Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh apa-apa," kata Castro kepada Tirto, Kamis (8/10/2026).

Karena itu, Castro menilai forum persidangan yang telah disediakan MK seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan seluruh penjelasan dan keberatan terkait perkara tersebut.

Castro menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia upaya hukum lain untuk mengubahnya. Ia juga mengatakan putusan perlu dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum atau ratio decidendi, bukan hanya amar putusan.

"Yang jelas putusan MK itu final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut Castro, apabila dalam persidangan terbukti Gibran tidak memiliki ijazah yang dapat diverifikasi, maka pertimbangan MK mengenai persoalan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam membaca putusan.

Castro menilai amar putusan dan pertimbangan hukum merupakan satu kesatuan. Karena itu, meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK tetap tidak dapat diabaikan.

"Kalau bicara soal pertimbangan, saya termasuk orang yang menganggap bahwa amar itu satu paket dengan pertimbangan hukum atau yang kita sebut dengan ratio decidendi," kata Castro.

Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari keseluruhan isi putusan, bukan hanya bagian amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Castro kemudian mencontohkan pertimbangan MK terkait bukti mengenai ijazah Gibran. Menurut dia, jika memang ditemukan persoalan terkait pemenuhan syarat tersebut, tindak lanjutnya tidak lagi berada dalam kewenangan MK dalam perkara tersebut.

"Mahkamah sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Tinggal bagaimana kemudian forum selanjutnya itu digeser ke forum politik alias impeachment," ujar Castro.

Castro mengatakan DPR dapat menjadi salah satu forum politik yang menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, putusan MK dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan proses pemakzulan terhadap Gibran.

"Impeachment kemudian di DPR, itu basisnya sebenarnya sudah ada. Modalnya sudah ada melalui putusan Mahkamah Konstitusi," kata Castro.

Bagi Castro, tindak lanjut tersebut merupakan proses politik di DPR dan bukan perintah MK dalam amar putusan. Ia mengatakan MK telah menyelesaikan kewenangannya melalui proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut.

"Jadi tinggal bagaimana kemudian hasil-hasil sidang itu, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dijadikan sebagai pegangan untuk lebih serius melakukan impeachment," ujarnya.

Castro juga mengatakan pengunduran diri dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana opsi tersebut memungkinkan untuk diterapkan.

Ia menilai DPR perlu mengambil inisiatif apabila hendak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.

"Sekarang sebenarnya tinggal bagaimana inisiatif DPR untuk segera mengaktifkan fungsi DPR untuk melakukan proses impeachment terhadap Gibran dengan bermodalkan putusan Mahkamah," pungkas Castro.

Pendukung Gibran Sambut Putusan MK

MK Kabulkan Pemohonan Uji UU tentang Kelautan

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (FOTO/Huda)

Hal unik terjadi saat putusan MK tersebut disambut dengan kegembiraan oleh pendukung Gibran yang berada di sekitar lokasi sidang. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus Ketua Umum Projo, Andi Azwan, memimpin aksi sujud syukur dan doa bersama setelah putusan dibacakan.

“Bismillahirrahmanirrahim. Pertama-tama, kita sujud syukur dulu,” kata Andi sebelum bersujud bersama rekan-rekannya.

Usai sujud syukur, Andi memimpin doa bersama untuk memanjatkan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terima kasih Ya Allah pada malam ini kebenaran terbukti di ruang Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia Ya Rabb, untuk pemimpin kami ke depan, Ya Rabb. Berikan kekuatan kepada kami, berilah kekuatan kepada Pak Prabowo, berilah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas,” panjat Andi dalam doanya.

Selesai berdoa, Andi memimpin kelompoknya memekikkan takbir “Allahuakbar” beberapa kali sebelum memberikan keterangan kepada media. Aksi sujud syukur tersebut juga diberitakan berlangsung setelah pembacaan putusan.

“Hari ini, kami terus terang merasa bergembira dan bersyukur, bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara, apa yang telah dilaksanakan itu telah berjalan dalam kaidah-kaidah, koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Dan kita melihat, apa yang diucapkan sembilan hakim yang mulia bahwasanya semua permintaan mereka adalah ditolak,” tutur Andi.

Namun, Euforia pendukung Gibran atas putusan MK tidak serta-merta mengakhiri polemik ini. Mengingat, MK menemukan tidak adanya dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan SLTA.

Meski permohonan para pemohon tidak dapat diterima, pertimbangan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan sang Wakil Presiden RI yang mendampingi Prabowo itu.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama