Menuju konten utama

Komarudin PDIP Sarankan Wapres Gibran Mundur

Komarudin juga meminta komisioner KPU yang terlibat dalam persoalan yang disoroti MK tidak kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya.

Komarudin PDIP Sarankan Wapres Gibran Mundur
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun usai bertemu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (6/11/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri jika ingin menunjukkan sikap taat terhadap hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan dinyatakan tidak diterima, dia menyebut MK tetap sudah membuka status pendidikan Gibran.

"Kemarin, kan, sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Namun, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia. Dia kemudian merujuk pada putusan MK yang menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

"Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tuturnya.

Di sisi lain, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP belum membahas kemungkinan menggunakan mekanisme seperti panitia khusus (Pansus) maupun hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” kata Komarudin.

Minta Komisioner KPU Tak Maju Lagi

Komarudin meminta komisioner KPU yang terlibat dalam persoalan yang disoroti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Sebab, menurutnya, persoalan dalam putusan MK juga menyangkut pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.

"Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu," katanya.

Komarudin juga menyoroti pernyataan KPU yang dinilai seolah menyerahkan persoalan tersebut kepada Komisi II DPR. Dia mempertanyakan alasan tersebut karena sejumlah aturan teknis pemilu sebelumnya dibuat oleh KPU.

Kata Komarudin, pengetatan proses seleksi komisioner KPU tidak serta-merta dapat menjadi solusi karena persoalan yang dibicarakan berkaitan dengan integritas personal.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama