Menuju konten utama

Pemohon PHPU Buka Opsi Gerakan Massa Desak Gibran Mundur

Jalur parlemen dinilai lambat karena DPR reses, pemohon PHPU konsolidasi gerakan massa untuk desak pengunduran diri Wapres Gibran.

Pemohon PHPU Buka Opsi Gerakan Massa Desak Gibran Mundur
Pertemuan Koalisi Pemohon PHPU Perkara Sengketa terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuka opsi pengerahan gerakan massa untuk mendesak pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menyusul resesnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai memperlambat proses politik konstitusional di parlemen.

Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti masa reses DPR dan DPD yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026. Menurutnya, jadwal reses tersebut makin menyulitkan adanya pergerakan signifikan di parlemen untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.

"Ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, maka kita akan melewati jalur yang berliku. DPR dan DPD sekarang sedang reses dari 9 Oktober sampai 9 November. Kalau proses di DPR tidak berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah desakan," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny menambahkan bahwa mayoritas koalisi partai di DPR saat ini tergolong kelebihan muatan (oversize coalition). Kondisi ini dinilainya membuat parlemen lambat bergerak dalam merespons putusan hukum. Karena itu, gerakan dari elemen mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat sipil dianggap menjadi penentu utama.

Sasar DPD dan Galang Daya Dorong Masyarakat Sipil

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan momentum ini untuk menggalang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil (civil society) sebagai daya dorong (striving force) penegakan konstitusi.

Refly mengonfirmasi telah menjadwalkan pertemuan resmi dengan pimpinan DPD RI untuk menyampaikan aspirasi dan salinan pertimbangan putusan MK.

"Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Tamsil Linrung, sudah bersedia menerima kami nanti hari Selasa. DPD ini penting karena mereka akan menunggu di ujung kalau proses pemakzulan sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Refly.

Menurut Refly, perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran telah selesai di ranah MK. Putusan MK pada halaman 376 secara tegas mengonfirmasi ketiadaan ijazah penyetaraan SMA dan menyerahkan kewenangan penilaian keabsahan syarat tersebut kepada lembaga berwenang lainnya.

"Untuk menggerakkan energi DPR, kita butuh daya dorong dari berbagai komponen masyarakat sipil. Cita-cita kita bukan sekadar pemakzulan, melainkan menegakkan daulat rakyat dan daulat konstitusi," tegas Refly.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah