tirto.id - Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10/2026).
Pengaduan itu dilakukan terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Siang hari ini, kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2026).
Ibnu mengatakan pihaknya menyoroti proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik serta rapat dengar pendapat (RDP) dan ketentuan yang muncul dalam proses harmonisasi.
Katanya, terdapat pasal terkait pencalonan yang tidak dibahas dalam kedua tahapan tersebut, tetapi tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi.
"Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujarnya.
Dia juga menyoroti pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kementerian tersebut mengatakan tidak pernah merekomendasikan ketentuan dimaksud.
"Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ujarnya.
Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabilah Ailen, juga menyoroti keterangan KPU dalam persidangan perkara di MK mengenai verifikasi dokumen kesetaraan pendidikan calon. Menurutnya, KPU menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan tidak adanya laporan.
Selain itu, Luthfi juga menyinggung waktu penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon pada 19 Oktober 2023.
“Serangkaian kejadian tersebut itu hemat kami, menurut kami, sangat perlu dinilai dalam prinsip integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum," katanya.
Selain itu, Advokat Themis Indonesia, Laily, juga melihat sikap Bawaslu yang menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, ketiadaan laporan tidak semestinya menghilangkan tanggung jawab Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Hal tersebut tidak bisa menjadi dasar karena Bawaslu memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan untuk menilai secara aktif adanya malpraktik dari administrasi mengenai pemilu tersebut," tuturnya.
Dalam pengaduan tersebut, Themis Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. Ibnu mengatakan tuntutan pemberhentian tetap itu tercantum dalam petitum laporan yang mereka ajukan.
"Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga," tuturnya.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi adanya laporan Themis Indonesia terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu. Dia menyebut laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Sudah. Hari ini. Akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," kata Heddy saat dikonfirmasi Tirto.
Komisioner KPU, Idham Holik, menghormati laporan Themis Indonesia terhadap KPU ke DKPP. Namun, dia membantah dugaan bahwa proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, seluruh proses penyusunan rancangan PKPU tersebut telah mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dugaan tersebut tidak tepat. Semuanya proses legal drafting atas Rancangan PKPU tersebut sudah dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme legal drafting pembentukan rancangan PKPU,” kata Idham saat dikonfirmasi Tirto, Jumat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan sejumlah pihak yang ingin melaporkan ke DKPP. Katanya, hal itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP,” kata Bagja saat dikonfirmasi Tirto, Jumat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































