Menuju konten utama

Doli Yakini Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Selundupan

Doli Kurnia berkata pasal yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wapres itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR.

Doli Yakini Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Selundupan
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meyakni Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, diduga pasal selundupan. Ketentuan itu menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR maupun tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II pada 2023.

"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2026).

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, jelas dia, KPU sebagai pembentuk PKPU perlu mengonsultasikan rancangan peraturannya kepada DPR dan pemerintah. Namun, kewenangan pembentukan PKPU tetap berada di tangan KPU, sedangkan DPR bertugas mengawasi kesesuaian rancangan peraturan tersebut dengan undang-undang dan ketentuan terkait lainnya.

Doli mengatakan tidak pernah ada pembahasan Pasal 18 Ayat 3 selama Komisi II DPR RI membahas PKPU itu bersama KPU. Akan tetapi, Doli mengaku telah mengumpulkan data terkait dugaan penyelundupan pasal ini. Doli juga mendorong Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk menjelaskan mengenai PKPU tersebut.

Doli merasa janggal dengan pasal tersebut, meski PKPU itu telah melalui tahap konsultasi yang turut dihadiri oleh pemerintah. Ia memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang karena masuk dalam peraturan tanpa sepengetahuan DPR.

"Pasal-pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul begitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tutur Doli.

Doli sendiri menanggapi polemik tersebut setelah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 bukan merupakan pasal selundupan. Doli membantah klaim tersebut dan menyebut Hasyim tengah berupaya membagi tanggung jawab kepada pihak lain.

"Jadi, Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa," ujar Doli.

Dia menegaskan pihaknya siap membuka dokumen dan kronologi penyusunan PKPU untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut. Menurut Doli, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak, tetapi perlu diklarifıkasi dalam forum resmi dengan melibatkan penyelenggara pemilu.

Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

Dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK tidak menerima gugatan dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU sendiri berbunyi 'Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'.

Ayat 1 huruf m berbunyi: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Pemohon di MK menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut pemohon, pasal ini dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama